Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia berlandaskan kepada semangat cita-cita kehidupan pendidikan wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah membantu penyelenggaraan Pesantren melalui kewenangannya dan perundang-undang, maka penyelenggaraan pesentren menjadi bagian dari urusan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren;
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren;
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly;
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 314);
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 500);
Penyelenggaraan Pesantren
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Halaman : 11
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2024
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 14 Agustus 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2O24;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Presiden Nomor 33 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); dan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 807);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1335);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Angagran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasii Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 314);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 491);
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 Nomor 5);
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2024.
Halaman : 12
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa tenaga kerja merupakan sumber daya yang penting dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa perkembangan dinamika ketenagakerl'aan sangat cepat dengan adanya pengaruh globalisasi seperti pasar bebas khususnya. Masyarakat ekonomi asean sehingga berakibat pada praktik penyelenggaraan ketenagakerjaan yang memerlukan penanganan secara lebih komprehensif; bahwa Lampiran angka i huruf g Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah beberapakali teralhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menegaskan pemerintah provinsi mempunyai kewenangan melakukan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4701);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penetapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5413);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dennen Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146. Tambahan Lemburan Negara Republik Indonesia Nomor 6899);
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Halaman : 35
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka LaIu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai
bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sesuai
amanat Alinea Keempat Pembukaan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945; penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan
ditujukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan
guna mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan
wilayah dan kawasan strategis dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; berdasarkan Pasal 12 ayat (21 huruf i Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan
dan Pasal 27 ayat (2), Pasal 63 ayat (3) dan Pasal 95 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai
kewenangan dalam penyelenggaraurn lalu lintas dan angkutan
jalan.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO 22 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 32 Tahun 2011; PP NO. 37 Tahun 2011; PP NO. 55 Tahun 2012; PP 80 Tahun 2012; PP NO. 79 Tahun 2013; PP NO. 74 Tahun 2014; PP NO. 37 Tahun 2017; PP NO. 30 Tahun 2021; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Lampiran File: 39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan; kebudayaan la.mpung mempunyai nilai budaya sebagai warisan budaya leluhur dan masih dilaksanakan oleh setiap generasi masyarakat lampung secara turun temurun, sebagai wujud pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dikuatkan dan dimajukan; pemajuan kebudayaan l,ampung merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal,nasional, dan global yang berdampak pada pengembangan kebudayaan lampung.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 5 Tahun 2017; PP NO. 87 Tahun 2021; PERPRES NO. 16 Tahun 2018; PERPRES NO. 65 Tahun 2018; PERPRES NO. 114 Tahun 2022; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015; PERDA NO. 13 Tahun 2019; PERDA NO. 1 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penguatan Dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Penguatran Dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
Lampiran File: 27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka perwujudan Sistem Transportasi
berbasis elektronik yang efektif dan efisien perlu dibentuk
pedoman Sistem Transportasi berbasis elektronik pada
Provinsi l.ampung, penyelenggaraan transportasi yang
terpadu; meminimalisasi dampak sosial dan
ekonomi, penyelenggaraan angkutan menggunakan
kendaraan berbasis elektronik tersebut terhadap
penyelenggaraan angkutan umum di Provinsi Lampung,
dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan terhadap
penyelenggaraan angkutan trasportasi berbasis elektronik; berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Sewa Khusus dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan
Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan
Masyarakat memberikan landasan untuk pengaturan
Transportasi berbasis Elektronik dalam rangka mewujudkan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 38 Tahun 2004; UU NO. 11 Tahun 2008; UU NO. 20 Tahun 2008; UU NO. 22 Tahun 2009; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 27 Tahun 2022; PP NO. 74 Tahun 2014; PP NO. 34 Tahun 2006; PP NO. 71 Tahun 2019; PEMENHUB NO. PM 117 Tahun 2018; PEMENHUB NO. PM 118 Tahun 2018; PEMENHUB NO. PM 12 Tahun 2019; Peraturan KOMINFO NO. 5 Tahun 2020.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Penyelenggaraan Transprortasi Berbasis Elektronik.
Lampiran File: 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024
KesehatanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Prov. Lampung No. 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kegiatan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT DI PROVINSI LAMPUNG.
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulan Penyakit di Provinsi Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat
menghambat pelaksanaan pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan; berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menentukan bahwa kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 24 Tahun 2007; UU NO. 17 Tahun 2023; Peraturan MENKES 1501/MENKES/X/2010; Peraturan MENKES NO. 71 Tahum 2015; Peraturan MENKES NO. 82 Tahun 2014; Peraturan MENKES NO. 74 Tahun 2015.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Provinsi Lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Provinsi Lampung.
Lampiran File: 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2024
TATA KELOLA PEMASARAN PRODUK PERTANIAN PERTERNAKAN DAN PERIKANAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
Dalam rangka tata kelola pemasaran produk pertanian, peternakan dan perikanan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan petani Provinsi Lampung yang sejahtera dan berdaya saing; bahwa risiko usaha serta sistem persaingan pasar yang tidak berimbang akan memberikan dampak yang negatif terhadap keberlangsungan usaha pertanian sehingga perlu melakukan afirmasi bagi petani di Provinsi Lampung dalam pemasaran produk pertanian, peternakan dan perikanan; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pemberdayaan Petani melalui pengembangan
sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian.
Dasar Hukum PERDA ini adalah UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 31 Tahun 2004; UU NO. 16 Tahun 2006; UU NO. 18 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 18 Tahun 2012; UU NO 19 Tahun 2013; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 7 Tahun 2016; PP NO. 28 Tahun 2004; PP NO. 43 Tahun 2009; PP NO. 26 Tahun 2021; PP NO 29 Tahun 2021; Peraturan Mentri Pertanian NO. 82/Permentan/ OT.140/8/2013; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015; Peraturan Mentri Perdagangan NO. 83 Tahun 2017; PERDA NO. 8 Tahun 2019.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Pertenakan Dan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan Dan Perikanan.
Lampiran File: 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan Informasi merupakan hak setiap masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat; bahwa Pelayanan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Badan Publik Daerah lainnya serta menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan informasi di era teknologi; peraturan tentang Pelayanan Informasi Publik di Provinsi Lampung belum mengatur secara lengkap pengelolaan pelayanan informasi publik untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 42 Tahun 2020; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Informasi Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dalam Rangka kepentingan melindungi warga masyarakat dari
dampak bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah
Daerah sebagai perwujudan perlindungan terhadap
kehidupan masyarakat demi terselenggaranya kesejahteraan
umum di Provinsi Lampung; Provinsi ta.mpung memiliki kondisi geologis, geografis,
hidrologis, dan demografis yang memungkinkan timbulnya
bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun
bencana sial dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,
pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam
bentuk lain yang tidak ternilai.
Dasar Hukum ini adalah UU Nomor 9 Tahun 1961; UU Nomor 14 1964; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 29 Tahun 1980; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 23 Tahun 2008; PERPRES Nomor 17 Tahun 2018; PERPRES Nomor 67 Tahun 2020; Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Nomor 24 Tahun 2014.
Peraturan PERDA Ini Adalah Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 36 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat