PEDOMAN PEMBINAAN DAN PEN GEMBAN GAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI PROVINSI LAMPUNG
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 01, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Provisnsi Lampung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf a
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Tingkat Provinsi
junto Pasal 37 huruf g dan Pasal 45 ayat (4) Peraturan Daerah
Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Anak Provinsi Lampung, perlu menetapkannya
dengan Peraturan Gubemur Lampung tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
di Provinsi Lampung
Pasal 18 ayat (6)Tahun 1945, UU No.14 Tahun 1964, UU No.4 Tahun 1979, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PermenPPPA No.3 Tahun 2008, PermenPPPA No.11 Tahun 2011, PermenPPPA No.12 Tahun 2011, PermenPPPA No.13 Tahun 2011, PermenPPPA No.14 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.13 Tahun 2017, PERDA No.4 Tahun 2019,
Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pembinaan
Dan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Dl
Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Halaman 22
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2021
bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan, meningkatnya pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah Provinsi Lampung melalui kerja sama daerah; dengan diundangkannya PP No. 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 14 Tahun 2013 tentang Kerjasama Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangankeadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) Uud 1945, UU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sumatera Selatan; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; PP No. 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; PP nO. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BArang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerjasama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri; Perda Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Penyelenggara kerjasama Daerah dimasksudkan untuk mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan daerah melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki daerah. Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan: meningkatkan pelayanan publik, menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembalgunan daerah, menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat; mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masingmasing pihak untuk dapat dimanfaatkan bersama secara bertimbal balik; mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama; menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan; memberdayakan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dimanfaatkan bersama; mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD; meningkatkan efektifrtas dan elisiensi arus pemberian, pertukaran serta pengembangan informasi; mempercepat penguasaart ilmu pengetahuan; dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Bentuk Kerja Sama Daerah meliputi: Keda Sama Daerah dengan Daerah lain; Kerja Sama Daerah dengaa pihak Ketiga; Keda Sama Daerah dengan pemerintah Daerah di luar negeri; dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2021
PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 02, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara, setiap Penyelenggara Negara harus
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya
UU No.14 Tahun 1964, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 1999, PP No.53 Tahun 2010, PeraturanKPK No.7 Tahun 2016, PERDA No.4 Tahun 2019,
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYAMPAIAN
LAPORANHARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Halaman 8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHAPUSAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan pemenuhan hak permpuan dan anak agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan dan anak; sehingga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme kebijakan dalam penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; Perda No. 6 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutihan perempuan dan anak sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sumatera Selatan; UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita; UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah. Permenkes No. 68 tahun 2013 tentang Kewajiban Memberi Layanan Kesehatan untuk memberikan Informasi atas adanya dugaan kekerasan terhadap anak; Permensos No. 102/HUK/2007 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Rumah Perlindungan dan Trauma Center; Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan da Perlindungan Anak No. 6 Tahun 2011 tentang Panduan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diselenggarakan berdasarkan asas: penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, keadilan, kesetaraan gender, dan pengarusutamaan hak anak, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagr perempuan dan anak dan pelayanan; Tujuan dibentuknya Perda ini adalah Tujuan Peraturan Daerah ini untuk: mengemballgkan sistem pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak; memberikan pelayanan secara berkualitas dan terpadu kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan anak pelaku korban kekerasan; mengembalikan kondisi anak korban dan anak pelaku tindak dan kekerasan sesuai tumbuh kembang anak; dan melakukan pemberdayaan perempu€rn korban tindak kekerasan. Kewajiban dan tanggungiawab dalam penyelenggaraan upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama: pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga dan orang tua. Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas PPPA. Pembinaan dan Pengawasan dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuanperlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan sesuai standar pelayanan minimal yang dilaksanakan Dinas PPPA dan lembaga masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Lampung yg tertib dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum; bertujuan untuk mengarahkan perilaku masyarakat agar menjadi tertib dan tentram; penyelenggaraan ketibum dan ketentraman masyarakat merupakan urusan wajib yg menjadi kewenangan pemerintah daerah sehingga diperlukan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan elaborasi pelaksanaanya;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;UU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sumatera Selata; UU. No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Permendagri No. 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ; Perda Provinsi Lampung No. 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Penyelenggaraan Kepentingan Umum dan Ketentraman Masyarakat merupakan upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatanya dalam situasi dan kondisi tentram, tertib, teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah. Perda ini bertujuan untuk memberikan keasadaran kepada masyarakat untuk mengubah sikaop mental sehingga terwujud kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. prinsip ketibum dan ketentraman masyarakat adalah perlindungan HAM, kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, akuntabilitas, partisipatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 04 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT DI BIDANG KEPEGAWAIAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 04, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Menandatangani Keputusam dan Surat - Surat di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang
Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa
Menandatangani Keputusan dan Surat- Surat di Bidang
Kepegawaian, perlu disesuaikan dengan adanya penetapan
pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Keija (PPPK) dan Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah
Pemerintah Provinsi Lampung
UU No.14 Tahun 1964, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.10 Tahun 1983, PP No.11 Tahun 2017, PP No.49 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015, PeraturanKBKN No.24 Tahun 2017, PeraturanBKN No.1 Tahun 2020, PERDA No.4 Tahun 2019,
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 Tentang
Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Kuasa
Menandatangani Keputusan Dan Surat-Surat Di Bidang
Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Halaman 13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kerasipan sebagaimana dalam UU nO. 43 Taun 2009 tentang kearsipan, arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan; untuk menjamin perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip serta penyelenggaraan kearsipan yang merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah di Provinsi Lampung.
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945; UU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sumatera Selatan; UU No. 43 Tentang Kearsipan; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ; UU nO. 5 tAHUN 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.12 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
Penyelenggaraan Kerasipan daerah merupakan tanggung jawab Gubernur dan dilaksankan oleh Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Provinsi Lampung. penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dihasilkan dari kegiatan yg dilakukan oleh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin ketersediaan arsip yan autentik dan terpercaya dalam rangka perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui kegiatan pemanfaatan arsip, menjamin keselamatan aset dan budaya daerah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan berasaskan kepastian hukum, keutuhan, asal usul, aturan asli, keamanan dan keselamatan, profesionalisme, responsif, antisipatif, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, kearifan lokal dan potensi lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dlm penyelenggaraan pemerintah daerah; pembaharuan ketentuan perundang-undangan menegenai pengelolaan keuangan daerah menghendaki penyesuaian melalui pengaturan produk hukum daerah; untuk memenuhi Pasal 100 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dalam Perda ; untuk memenuhi ketentuan Pasal 224 ayat (2) PP no. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , Pemda dapat membentuk pelaksanaan mengenai Pengolahan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatra Selatan;UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keuangan daerah merupakan hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yg dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yg dpt dijadikan milik daerah berhubungan dgn hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBd. yg menjadi dasar dalam penerimaan dan pengeluaran Daerah. Gubernur selaku wakil Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perseroan daerah.Gubernur melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaanya berupa peremcanaan, penganggaran, serta pengawasan keuangan daerah pada Pejabat Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RISET DAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 17 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo UnU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi , Riset dan Inovasi merupakan kewenangan Pemrintah Provinsi; juga merupakan upaya terstruktur dalam sistem yg pelaksanaanya dpt diarahkan utk meningkatkan daya saing dan kemajuan daerah yg berdampak pada nilai tambah optimal bagi perekonomian masyarakat; oleh karenanya diperlukan adanya regulasi yg dpt dijadikan sbg pedoman bagi pemerintah daerah dan amsyarakat sebagai tolok ukur baku bagi inovasi, serta standar baku pelaksanaan terhadap dampak negatif yg mungkin ditimbulkan.
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; UU. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomonikasi Indonesia; Perda Provinsi Lampung No.4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung .
Riset dan Inovasi dilakukan berasaskan kemanfaatan, profesionalitas dan keterbukaan. Riset dilakukan dgn orientasi dan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan/atau bahan pengambilan kebijakan daerah. Pemerintah Daerah melaksanan riset dengan melibatkan dan/atau berkoordinasi dgn Badan. Riset yg diinisiasi dan dilaksanakan oleh lembaga negara, perguruan tinggi, lembaga internasional, lembaga profesional, lembaga riset, orang perorangan dan Badan Usaha di Daerah diketahui dan disinergikan oleh pmerintah daerah san pemerintah kabupaten melalui Badan. Hasil Riset dipublikasi secara luas melalui media massa (cetak maupun online) dan jurnal ilmiah. Pemerintah Daerah daapt memfasilitasi perlindungan hasil riset melalui perlindungan kekayaan intelektual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas;
b. bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemberdayaan adalah hak semua orang yang dijamin penyelenggaraannya oleh negara;
c. bahwa pengaturan di daerah mengenai penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemberdayaan bagr Penyandang Disabilitas belum diatur secara komprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Person With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas);
7. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Darl Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2O2O Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Disabilitas yang diatur dalam Perda ini meliputi ragam penyandang disabilitas, rehabilitasi sosial, jaminan social, pemberdayaan social, Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang, perlindungan sosial, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Gubernur
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat