SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri PAN
dan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi, Pemerintah daerah mempunyai
tanggung jawab untuk melaksanakan penyederhanaan
struktur organisasi
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.14 Tahun 1964, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, PP No.77 Tahun 2015, Permendagri No.46 Tahun 2008, Permendagri No.70 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.104 Tahun 2016, Permendagri No.5 Tahun 2017, Permendagri No.12 Tahun 2017, Permendagri No.107 Tahun 2017, Permendagri No.99 Tahun 2018, Permendagri No.112 Tahun 2018, Permendagri No.56 Tahun 2019, PermenPANRB No.17 Tahun 2021, PermenPANRB No.25 Tahun 2021, PERDA No.4 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Tentang Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat
Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Halaman 644
|