PENYELESALAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu menjalankan anggaransecara disiplin dan pengelolaan keuangan yang taat pada asas termasuk dalam hal pemulihan Kerugian Daerah melalui penyelesaian Kerugian Daerah; sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain kepala daerah berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah.
- Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 20 Tahun 2023; PP NO 14 Tahun 2005; PP NO 39 Tahun 2007; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 38 Tahun 2016; PP NO 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 133 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Lampiran File: 30 hlm.
|