Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Pamong Praja dalam penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlu adanya standar operasional prosedur yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyrakat, maka perlu diterapkan Standar Operasional Prosedur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terkahir dengan UU No 09 Tahun 2015; PP No 53 Tahun 2010; PP No 43 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 54 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 84 Tahun 2014; PERDAKABSBT No 3 Tahun 2016; PERDAKABSBT No 7 Tahun 2018; PERBUPSBT No 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2019.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO. 190, TLD.2019/NO.149, LL SETDA KAB. SBT : 14 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya inovasi daerah. Inovasi daerah dikembangkan dengan pemanfaatan sumber daya dan potensi daerah sesuai dengan tujuan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Dareah tentang Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Indonesia Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-001 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Penjelasan 7 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Rumbalifar Di Negeri Waru Kecamatan Teluk Waru Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur guna mendorong perkembangan dan kemajuan Negeri perlu dibentuk Negeri Administratif Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kabupaten Seram Bagian Timur, maka pembentukan Negeri Administratif Persiapan Rumbalifar Di Negeri Waru, Dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan.
"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018. "
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Rumbalifar Di Negeri Waru Kecamatan Teluk Waru Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Pagu Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang APBD Tahun Anggaran 2019 telah dianggarkan Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif Tahun 2019 untuk disalurkan ke setiap Negeri dan Negeri Administratif dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penetapan Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2019; PP No 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2018; PERDAKABSBT No 1 Tahun 2009; PERDAKABSBT No 3 Tahun 2018; PERBUPSBT No 20 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Penganggaran; Tata Cara Pembagian; Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7.a Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara, perlu ditingkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1994; PP No 100 Tahun 2000 yang telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2002; PP No 24 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 53 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2019; PEPRES No 77 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 41 Tahun 2014; PERMENPANRB No 63 Tahun 2011 PERDAKABSBT No 7 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PERDAKABSBT No 11 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima TPP; Besaran Penerimaan; Penilaian Disiplin dan Pencapaian Kinerja; Formulir Target Kerja dan Penilaian; Penghitungan dan Pengesahan; Indikator dan Bobot Penilaian Komponen Disiplin dan Pencapaian Kinerja; Masa Kinerja dan Hari Kerja; Mekanisme Pembayaran; Pengawasan dan Pengendalian; Alokasi Anggaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2019
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terkahir dengan UU No 09 Tahun 2015; PP No 35 Tahun 2019; PP No 36 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Maar Dan Negeri Administratif Persiapan Namalomin Di Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur.
ABSTRAK:
"Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur guna mendorong perkembangan dan kemajuan Negeri perlu dibentuk Negeri Administratif Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kabupaten Seram Bagian Timur, maka pembentukan Negeri Administratif Persiapan Maar dan Negeri Administratif Persiapan Namalomin Di Negeri Kilwaru, Dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan.
"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Maar Dan Negeri Administratif Persiapan Namalomin Di Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Lampiran 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Amar Kilwouw Dan Negeri Administratif Persiapan Amar Air Kasar Di Negeri Amarwatu Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur guna mendorong perkembangan dan kemajuan Negeri perlu dibentuk Negeri Administratif Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kabupaten Seram Bagian Timur, maka pembentukan Amar Kiwouw Dan Amar Air Kasar Di Negeri Amarwatu, Dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan.
"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Amar Kilwouw Dan Negeri Administratif Persiapan Amar Air Kasar Di Negeri Amarwatu Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Lampiran 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 104 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Penjelasan 3 Hal ; Lampiran 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan daerah dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah dan bahwa sesuai indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Seram BagianTimur, tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah tidak sesuai lagi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 69 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; PERDAKABSBT No 20 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Seram Bagian Timur, (Lembaran Daerah Nomor 133, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 133) dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat