Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di
daerah, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah dengan mengadakan kerja
sama dengan daerah lain, Pihak Ketiga, dan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
b. bahwa mengingat keterbatasan anggaran dan sarana dalam pembangunan daerah, kerja sama daerah yang
dilaksanakan dengan berbagai pihak dimaksudkan sebagai usaha bersama dalam rangka penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, untuk kesejahteraan masyarakat, dan percepatan pemenuhan pelayanan publik;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja sama
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja sama Daerah dengan
Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020
1. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
2. Kerja Sama Daerah dengan daerah lain, selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
3. Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
4. Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri, selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
5. Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri, selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
percepatan pemenuhan pelayanan publik.
6. Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang berisi hal-hal pokok yang akan dilaksanakan dalam kerja sama daerah dan ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama.
7. Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak yang berisi hak dan kewajiban bersifat mengikat bagi para pihak dalam kerja sama daerah.
8. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, selanjutnya disingkat TKKSD adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati untuk melakukan pengkajian atau telaahan terhadap usulan rencana dan koordinasian dalam Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain.
9. Sekretariat Kerja Sama Daerah adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Bupati bersama Kepala Daerah lain yang bekerja sama untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib dan bertugas memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan KSDD.
10. Asosiasi Kerja Sama Daerah adalah kelompok kerja yang dibentuk untuk mendukung kerja sama daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
-
-
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Bagian Hukum Kabupaten Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN MESUJI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat struktural dan Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang/jasa sehingga dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik penyelenggara Pelayanan Pengadadaan Barang/Jasa Kabupaten Mesuji;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.
Pengadaan barang dan ajsa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.Kode Etik bertujuan sebagai pedoman profesional individu pejabat struktural, pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendampingan, jasa konsultansi dan jasa lain yang terkait. Sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa, setiap penyelenggara pelayanan pengadaan barang/jasa harus taat pada etika kode etik sebagai berikut : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa; bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa; menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa; menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa; cermat; patuh kepada perintah atasan yang sah dan wajar; tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan; tidak menyalahgunakan informasi, jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki; tidak menyimpang dari prosedur; proaktif; dan tanggap/responsif. Dalam melaksanakan pengawasan perilaku pejabat struktural, pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa berdasarkan kode etik dilakukan oleh Majelis Pertimbangan Kode Etik. Majelis Pertimbangan Kode Etik bersifat adhoc sebagai komite pengawas perilaku pejabat struktural, pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sanksi terhadap pelanggaran kode etik dapat berupa : teguran tertulis; mutasi dari BPBJ; penghentian Tunjangan Kinerja Daerah paling kurang 3 (tiga) bulan; penurunan pangkat setingkat lebih rendah; dan pemberhentian dari jabatan struktural dan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerinth Kabuputen Mesuji Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
1. Bahwa untuk mceaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah berpedoman pada harga satuan regional, analisis standar belanja dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyusunan anggaran perlu dilakukan analisis terhadap beberapa belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman penyusunan Dokumen Kebijakan Umum APBD dan Rancangan APBD. proses pengadaan Barang dan Jasa, detil pelaksanaan pekerjaan tetap berpedoman pada Dokumen Perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati Mesuji
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola administrasi keuangan dalam hal hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Mesuji;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
5. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana;
7. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanga;
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pengganti Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Mesuji.
Pendapatan Hibah adalah bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Belanja Bantuan Sosial adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.Hibah dapat diberikan kepada:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. Badan Usaha Milik Negara;
d. Badan Usaha Milik Daerah;
e. Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia;
f. Partai Politik;
Anggota/kelompok masyarakat yang berhak menerima Bantuan Sosial adalah:
a. individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami risiko sosial; atau
b. lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak risiko sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati Mesuji Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 48 Tahun 2021
PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR KABUPATEN MESUJI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar Kabupaten Mesuji
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak untuk
memperoleh Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun
Pra Sekolah Dasar, diperlukan optimalisasi kineija
efektifitas dan efisiensi kegiatan penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini sebagai pendidikan yang
sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan
perkembangan anak di kemudian hari melalui
peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan
yang bermutu
UU No.20 Tahun 2003, UU No.49 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Permendikbud No.84 Tahun 2014, Permendikbud No.137 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendikbud No.18 Tahun 2018, Permendikbud No.32 Tahun 2018, PERDA No.6 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Satu
Tahun Pra Sekolah Dasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Halaman 8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 50 Tahun 2021
PEMBENTUKAN DAN TATA LAKSANA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI BENIH IKAN PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN MESUJI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Mesuji
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di
atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan dan Tata Laksana Unit
Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan Pada
Dinas Perikanan Kabupaten Mesuji
UU No.49 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.12 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015,PERDA No.6 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Dan
Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai
Benih Ikan Pada Dinas Perikanan Kabupaten
Mesuji
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Halaman 9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nornor 64 Tahun 2020 tentang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 'Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kcuangan Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah
dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2021
media massa-publikasi-promosi-kerjasama badan usaha
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Media Massa
ABSTRAK:
sebagai upaya diseminasi informasi publik Pemerintah Kabupaten Mesuji, antara lain perlu dilakukan kerja sama publikasi dengan media massa dan menetapkan standar penilaian yang menentukan teknis pelaksanaan kerja sama publikasi
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 40 ; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 6. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007; 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.
Kerja sama adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga/Perusahaan Media Massa untuk bersama-sama melakukan kegiatan mencapai efisiensi dan efektivitas yang saling menguntungkan;
Surat Perjanjian Kerjasama, selanjutnya disebut SPK adalah Surat Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dengan Media Massa dalam rangka kerja sama yang berisi peraturan-peraturan secara garis besar mengenai urusan yang dikerjasamakan, bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang ditetapkan oleh Peraturan Perundangan yang berlaku;
Media Massa adalah jenis media yang didesain khusus untuk mencapai masyarakat yang luas;
Media cetak adalah sarana media massa yang dicetak dan diterbitkan secara berkala;
Media siber adalah bentuk media yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Media elektronik adalah media massa dengan metode penyiarannya melalui televisi dan radio yang memiliki izin penyelenggaran penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
(1) Media yang akan melakukan kerja sama di lingkungan Pemerintah Daerah atau PD, terlebih dahulu mengajukan permohonan kerja sama sebelum tahun berkenaan kepada Diskominfo dengan dilampiri
proposal dan persyaratan kualifikasi dan teknis.
(2) Permohonan yang diajukan oleh Media akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi.
(3) Setelah terpenuhi standar penetapan kriteria poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka dijumlahkan semua rangking poin yang diperoleh, sebagai rangking poin media tersebut.
(4) Tim Verifikasi mengeluarkan daftar Media yang dapat melakukan kerja sama di lingkungan Pemerintah Daerah dan PD pada tahun berkenaan, yang berisi nama media, nama perusahaan, penanggung jawab, dan
kriteria poin media tersebut untuk selanjutnya dapat dijadikan dasar untuk membuat SPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mesuji
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat