PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA SERTA TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya serta Tunjangan dan Operasional Badan Pemusyawaratan Desa.
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya serta Tunjangan dan Operasional Badan Pemusyawaratan Desa.
- Dasar Hukum ini adalah UU NO 49 Tahun 2008; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 43 Tahun 2014; PP NO 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 20 Tahun 2018; PERDA NO 2 Tahun 2021; PERDA NO 3 Tahun 2023.
- Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
- Lampiran File: 13 hlm.
|