PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN PEMENUHAN KOMITMEN IZIN USAHA DAN IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MESUJI
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mesuji
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksankan ketentuan pasal 100 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
untuk memenuhi Asas Pelayanan yang baik, pelaksanaan Pelayanan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional memerluka Pedoman Pelaksanaan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 49 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PermenPAN&RB No. 35 Tahun 2018; Permendagri No. 138 Tahun 2017; PermenPAN&RB No. 19 Tahun 2019; Perda Mesuji No. 6 Tahun 2020; Perbup Mesuji No. 35 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mesuji
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
- 6 hlmn
|