Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah agar dapat disusun sesuai dengan kerangka pengeluaran dan penganggaran terpadu berdasarkan prestasi kerja serta terhubung dalam satu system informasi pemerintah daerah, perlu disusun Analisis Standar Belanja; b. bahwa dalam penyusunan Analisis Standar Belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum,
Analisis standar biaya,
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
57
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang tercantum dalam
program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, agar dapat dilaksanakan secara tertib, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, perlu disusun standar biaya umum dan perjalanan dinas;
b. bahwa dalam rangka menyusun standar biaya umum dan perjalanan dinas sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat VII Bab dan 25 Pasal serta III Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Standar Biaya Umum Pasal 4; Bab III Perjalanan Dinas Pasal 5-Pasal 15; Bab IV Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas Pasal 16-Pasal 19; Bab V Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pasal 20-Pasal 22; Bab VI Pengendalian Internal Pasal 23; Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 24-Pasal 25.
Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah :
a. terwujudnya pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib secara administrasi;
b. terwujudnya kewajaran dalam penganggaran APBD; dan
c. terciptanya pelaksanaan anggaran yang transparan dan bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum dan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa agar terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas urusan Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman;
b. bahwa dalam penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10
Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat III Bab dan 6 Pasal serta V Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Ruang Lingkup Pasal 2-Pasal 4; Bab III Ketentuan Penutup Pasal 5-Pasal 6.
Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Pariaman meliputi : a. persiapan pelaksanaan APBD; b. pedoman pelaksanaan pendapatan dan belanja; c. pelaksanaan kegiatan; dan d. pasca pelaksanaan kegiatan.
Menugaskan kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran satuan kerja masing-masing dengan mempedomani petunjuk teknis pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman dicabut.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
122
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat