Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
ABSTRAK:
bahwa selama ini penyusunan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) masih sulit dilaksanakan oleh Pemerintah Desa karena tidak adanya suatu pedoman yang baku untuk dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyusunan RPJM Desa dan RKPDesa; bahwa dengan berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 telah memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, perlu untuk menyusun RPJM Desa dan RKP Desa; bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai RPJM Desa dan RKP Desa sehingga perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Perda Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perencanaan pembangunan desa; rancangan RPJM Desa; penyelenggaraan penyusunan RPJM Desa; pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; penyelarasan arah kebijakan pembangunan daerah; pengkajian keadaan desa; tata cara penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa; tata cara penyusunan rancangan RPJM Desa; penetapan dan pengundangan RPJM Desa; perubahan RPJM Desa; tata cara penyusunan RKP Desa; register, evaluasi dan klarifikasi terhadap rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa, RKP Desa, perubahan RPJM Desa dan perubahan RKP Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
ABSTRAK:
bahwa secara geotektonis Kabupaten Banggai Kepulauan berada di sepanjang zona tumbukan antara Lempeng Mikro Kontinen Banggai-Sula dengan jalur ofiolit Sulawesi Timur, sehingga tumbukan antara kedua lempeng tersebut merupakan fenomena tektonik yang diakomodasikan dengan pergerakan sistem Sesar Sorong yang bergerak ke arah barat dan bersifat mendatar; bahwa pergerakan Sesar Sorong yang masih aktif hingga sekarang ini, pada beberapa kali kejadian telah menimbulkan gempa bumi dengan magnitudo yang cukup besar, yang berpengaruh kuat terhadap kondisi perairan laut dan wilayah pesisir di Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa fenomena geotektonik akibat pergerakan Sesar Sorong dapat memberikan ancaman kerawanan bahaya tsunami terhadap wilayah pesisir di Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan salah satu wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah yang mempunyai potensi sumber daya ekosistem mangrove yang cukup tinggi; bahwa hutan mangrove di Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan potensi sumber daya alam yang mempunyai peluang penting untuk didayagunakan secara optimal, agar dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah, baik berfungsi secara ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun secara ekologi untuk perlindungan wilayah pesisir; bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya fungsi lingkungan hidup dan kelestarian habibat perikanan akibat dari berbagai tindakan, ancaman pemanfaatan, dan perusakan lingkungan di sekitar muara sungai dan perairan pantai yang sangat berpotensi sebagai tempat penyediaan sumber daya perikanan dan efektif untuk meningkatkan produksi perikanan di Kabupaten Banggai Kepulauan, maka keberadaan ekosistem mangrove sangat perlu dilindungi; bahwa dalam rangka menjamin kelestarian fungsi ekosistem mangrove sebagai kawasan konservasi, untuk itu setiap orang berkewajiban untuk menjaga, mengawasi dan memelihara kawasan konservasi yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman diubag terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 33 Tahun 1970; PP Nomor 28 Tahun 1985; PP Nomor 44 Tahun 2004; PP Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2009; PP Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 76 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: azas, tujuan, dan fungsi; rencana perlindungan dan pengelolaan; kebijakan perlindungan dan pengelolaan; penetapan zona perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove; hak dan kewajiban masyarakat; penataan dan pemanfaatan hutan mangrove; pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ekosistem hutan mangrove; dan ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2015.
20 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, serta meningkatkan pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa susunan organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tidak sesuai lagi dengan Nomenklatur Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 pada Pasal 5, Pasal 15, Lampiran I, Lampiran II, dan penyisipan Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Peraturan Daerah Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat