Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.SITARO 2020/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; b. bahwa Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehinggaperlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Perubahan Atas Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu DIUBAH
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 04/2017; TLD No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakna ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017, perlu menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2017;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 62 Tahun 2017;
- Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi: uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan alat kelengkapan lain. dan b. Pimpinan dan Anggota DPRD bersangkutan, meliputi: tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses;
- Uang representasi, tunjangan keluarga, uang paket, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
- Khusus tunjangan alat kelengkapan, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan atau alat kelengkapan lain;
- Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa a. program, b. dana operasional pimpinan DPRD, c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli kelengkapan DPRD, d. penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
21 halaman, 16 halaman batang tubuh (30 Pasal) dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP KAPITALAU DAN PERANGKAT KAMPUNG SERTA TUNJANGAN MAJELIS TUA-TUA KAMPUNG DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Besaran Penghasilan Tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung Serta Tunjangan Majelis Tua-tua Kampung di Kab. Kepulauan Sitaro.
UU No. 15 Tahun 2007; - UU No. 24 Tahun 2011; - UU No. 6 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; - Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.19 Tahun 2016; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 113 Tahun 2014; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 2 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 3 Tahun 2015; Perda Kab. Kep. Sitaro No. 9 Tahun 2017; Perbup Kep. Sitaro No. 49 Tahun 2017.
Sumber dana penghasilan tetap kapitalau dan perangkat kampung serta tunjangan MTK yang ditetapkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 peraturan ini berasal dari ADK yang selanjutnya dituangkan dalam APB Kampung yang pembayarannya disesuaikan dengan pedoman pengelolaan keuangan kampung yang bersangkutan. Kapitalau dan perangkat kampung juga memperoleh jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 halaman batang tubuh (7 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.SANGIHE 2020/ No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 15 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban pelaksanaaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas laporan keuangan, yang secara rinci termuat dalam lampiran I s,d XX dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 ayat (1) dan (2) Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016 perlu dilakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Kepulauan Sitaro tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBD T.A. 2016.
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah dua kali, terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PP No. 21 Tahun 2007;;
- PP No. 23 Tahun 2005;
- PP No. 55 Tahun 2005;
- PP No. 56 Tahun 2005;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 79 Tahun 2005;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 2 Tahun 2012;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006;
- Permendagri No. 80 Thun 2015;
- Permendagri No. 11 Tahun 2017;
- Perda Kab. Kepulauan siau Tagulandang Biaro No. 4 Tahun 2011;
- Perda Kab. Kepulauan siau Tagulandang Biaro No. 7 tahun 2015;
- Perda Kab. Kepulauan siau Tagulandang Biaro No.11 Tahun 2016;
- Pertanggungjawban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran, b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, c. Neraca, d. Laporan Operasional, e. Laporan Arus Kas, f. Laporan Perubahan Ekuitas, g. Catatan atas Laporan keuangan;
-Laporan telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Utara;
- Pendapatan sebesar Rp654.405.980.209;
- Belanja dan Transfer sebesear Rp679.738.509.847 (atau defisit Rp25.332.529.638);
- Penerimaan pembiayaan sebesar Rp53.534.621.669,91 & pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.351.001.618;
- Sisa Lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp25.851.090.413,91;
- Catatan atas laporan keuangan Tahun Anggaran memuat informasi baik secara kuantitafif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan;
- Pertanggungjawaban dalam bentuk laporan termuat dalam 20 Lampiran Perda ini;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
9 halaman batang tubuh (12 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BIAYA KOMUNIKASI SELULER BAGI PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat