Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Untuk memajukan pertumbuhan ekonomi daerah harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, adat istiadat, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan terencana dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi, penciptaan iklim usaha yang semakin kondusif, menarik, dengan lebih menjamin kelangsungan kegiatan penanaman modal. Dalam upaya meningkatkan peran penanam modal dalam rangka mendukung pembangunan perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan kepada penanam modal dalam pembangunan daerah khususnya pada kegiatan penanaman modal di Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2005; UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 62 Tahun 2008; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No.76 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2007; Perpres No.90 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Keputusan Presiden No.45 Tahun 1995; Keputusan Presiden No.90 Tahun 2000; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.011/2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.90/SK/2007; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4/P/2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal No.13 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan Daerah Di Bidang Penanaman Modal; Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Kemudahan Penanaman Modal; Tata Cara Penanaman Modal ; Kerjasama Penanaman Modal; serta Pembinaan Dan Pengawasan atas penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2022
Pertanggungjawaban-pelaksanaan-anggaran pendapatan dan belanja daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2021,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Beasiswa Kuliah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Program
Kuliah Gratis, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Program Beasiswa Kuliah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002;UU No 12 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 13 Tahun 2015;PP No 48 Tahun 2008;PP no 17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan PP No 66 Tahun 2010;Peraturan Menteri Riset, TeknoIogi, dan Pendidikan Tinggi
No 44 Tahun 2015 ;Perda No 3 Tahun 2015;Perda No 9 Tahun 2011;Perda No 1 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : KETENTUAN UMUM,JENIS DAN SASARAN BEASISWA KULIAH,PERSYARATAN PENERIMA BEASISWA,BEASISWA KULIAH BAGI TAHFIZT,TIM MANAJEMEN BEASISWA KULIAH ,KEWAJIBAN, HAK DAN SANKSI,SUMBER DANA, SELEKSI DAN PENYALURAN DANA,MONITOR DAN EVALUASI,PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.6 Tahun 2002;UU No.33 Tahun 2004;UU No.11 Tahun 2008;UU No.14 Tahun 2008;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;PP No. 58 Tahun 2005;;PP No. 18 Tahun 2016;Inpres No.6 Tahun 2001;Inpres No.3 Tahun 2003;Permendagri No.13 Tahun 2016;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 27 Tahun 2006;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2006;Perda No.18 Tahun 2016;Perbup No 147 Tahun 2016;Perbup No 118 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin Pasal 2 Maksud diberikannya honorarium kepada Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi lnformatika Kabupaten Banyuasin adalah agar para pegawai dapat bekerja secara maksimal dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan System Portal Domain Center Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Tujuan diberikannya honorarium kepada Pengelola
System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Banyuasin adalah agar penyelenggaran urusan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat berlangsung selama 24 jam sepanjang tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali. dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan Pemerintah di Daerah, dipandang perlu mengatur pedoman pengelolaan barang milik/dikuasai Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ata (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.72 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dendan UU No.12 Tahun 2008; PP No.46 Tahu 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.104 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.6 Tahun 2006 sebagaiman atelah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Perpres No.54 Tahun 2010; Keputusan Presiden No.13 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No.81 Tahun 1982; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permedagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2003; Keputuan Menteri Dalam Negeri No.153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Banyuasin No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diuba dengan Perda Kabupaten Banyuasin No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pejabat Pengelola Barang Miilik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan, Penerimaan, dan Penyluran Barang Milik Daerah; ; Penggunaan, Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian dan Penghapusan; Pemindahtanganan; serta Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Mencabut berlakunya Perda No.31 Tahun 2005.
106 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2012
PERDA Kab. Banyuasin No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Usaha di Kabupaten Banyuasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
Berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan Kabupaten Banyuasin yang demikian pesat, maka perlu mengantisipasi pengendaliannya dan mengatur tata kelola ruang dalam penyelenggaraan perizinan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 50 Tahun 1986; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 1 Tahun 1988; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 39 Tahun 2000; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 72 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 40 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 68 tahun 1998; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007; Permenkes No. 512/MENKES/ PER/IV/2007; Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008; Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010; Peraturan Menkes No. 149 Tahun 2010; Peraturan BKPM No. 12 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; jenis penyelenggaraan perizinan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku: a. Perda Kabupaten Banyuasin No. 32 Tahun 2005; b. Perda Kabupaten Banyuasin No. 31 Tahun 2009; c. Perda Kabupaten Banyuasin No. 32 Tahun 2009; d. Perda Kabupaten Banyuasin No. 34 Tahun 2009; e. Perda Kabupaten Banyuasin No. 35 Tahun 2009; f. Perda Kabupaten Banyuasin No. 36 Tahun 2009; g. Perda Kabupaten Banyuasin No. 15 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 19 Tahun 2008.
65 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Peme1intah Kabupaten Banyuasin telah melakukan penyertaan. modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019 dan dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah, maka dipandang perlu melakukan perubahan lingkup penggunaan Penyertaan Modal Pemerintah tersebut;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri DaJam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan M.enteri Keuangan No 224/PMK.07 /2017; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten kepada PDAM Tirta Betuah, tahapan, penggunaan, kewajiban PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Mengubah Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah.
5 hlm, Lampiran : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adlah bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015; Peraturan No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian No 11/Permentan/KN.130/4/2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaran Cadangan Pangan, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman. Diatur mengenai ketentuan umum, penetapan cadangan pangan, tahapan penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Pengendali Inflasi Daerah, pengadaan cadangan pangan, dan pengelolaan cadangan pangan diatur dengan Peraturan Bupati.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak Daerah di Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011. Dalam rangka perluasan objek Pajak Daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif guna meningkatkan PAD, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan Perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait ketentuan umum, nama pajak daerah, tarif pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat