Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Perdagangan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih baik di bidang perdagangan, agar mampu mewujudkan pertumbuhan perekonomian, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja serta pengentasan kemiskinan, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan perizinan perdagangan. Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan yang mengatur perizinan perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini dan harus dicabut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Perdagangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAG No: 36/M-DAG/PER/9/2007; PERMENDAG No: 37/M-DAG/PER/9/2007; PERMENDAG No: 90/M-DAG/PER/12/2014; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang objek dan subjek perizinan perdagangan, jenis perizinan perdagangan, kewenangan penerbitan SIUP, TDG, dan TDP, serta tata cara penerbitan perizinan perdagangan. Selain itu, perda ini juga memuat ketentuan mengenai masa berlaku perizinan perdagangan serta sanksi administratif bagi setiap pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan yang melanggar ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tanda Daftar Perusahaan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Tanda Daftar Gudang;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2007 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2017
PERUBAHAN - PEMILIHAN – PENGANGKATAN – PELANTIKAN – KEWENANGAN – PEMBERHENTIAN – KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan mengabulkan permohonan terhadap Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; serta dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf k dijelaskan bahwa seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan apabila ditetapkan sebagai calon Kepala Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDAKAB BASEL No. 9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015, yaitu ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf n dihapus dan ayat (4) diubah;
dan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, serta ayat (3) dan ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Perda ini mengubah Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
BANGKA SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sehingga Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 perlu dilakukan penyesuaian. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 beserta perubahannya, PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006, PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2006, yaitu terdapat sejumlah pasal yang diubah isinya. Selain itu, terdapat pula sejumlah pasal baru yang disisipkan, dan sejumlah pasal lain yang dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
55 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Operasional Kendaraan di Atas Air
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi serta penguatan hubungan antara pulau di daerah diperlukan sistem operasional kendaraan di atas air yang handal guna menunjang dan menggerakkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Operasional kendaraan di atas air memiliki peranan penting bagi masyarakat sebagai penghubung dalam menunjang kegiatan, meningkatkan potensi ekonomi dan pariwisata di daerah. Untuk melayani dan melindungi kepentingan masyarakat serta menunjang dan mendorong produktifitas dan daya saing daerah, perlu melakukan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang penyelenggaraan operasional kendaraan di atas air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PERMENHUB No. 8 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini diatur antara lain ruang lingkup penyelenggaraan operasional kendaraan di atas air, yang meliputi angkutan di perairan, usaha jasa terkait angkutan, dan izin usaha angkutan di perairan. Perda ini juga mengatur mengenai sanksi administrasi dan memuat ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 115 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDAKAB. BASEL No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur antara lain tentang asas, maksud, tujuan, dan ruang lingkup pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, diatur pula mengenai macam-macam pejabat pengelolaan BMD, serta tahap-tahap pengelolaan BMD, yang terdiri dari perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Perda ini juga mengatur mengenai pengelolaan BMD pada perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa Rumah Negara, serta ganti rugi dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
62 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2017
HAK – KEUANGAN – ADMINISTRATIF – PIMPINAN – ANGGOTA – DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAKAB BASEL No. 3 Tahun 2005;
Dalam Peraturan ini diatur tentang jenis penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, jenis tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, serta uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu, perda ini juga memuat ketentuan mengenai belanja penunjang kegiatan DPRD dan pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2005 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2007 Nomor 2 Seri E), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratifPimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, diperlukan peraturan bagi penyelenggara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, arah kebijakan, dan tujuan penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban warga miskin, serta kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, dan pengusaha. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang tahapan penanggulangan kemiskinan, prioritas penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, serta peran serta masyarakat. Perda ini juga memuat ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat