Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5.2015/NOREG 6.5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintahan Desa perlu mendapatkan dukungan dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pemerintahan dan pembangunan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Pengelolaan keuangan Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Besaran Pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari APBN bagi Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas Desa. Pemerintah Daerah mengalokasikan dalam APBD, ADD setiap tahun anggaran. Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa setiap tahun anggaran. Penyaluran ADD dan bagian dari penerimaan pajak dan retribusi Daerah ke Desa dilakukan secara bertahap. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada Bupati melalui Camat berupa laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun. Dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa, Bupati menunda penyaluran Dana Desa sampai dengan disampaikannya laporan realisasi pelaksanaan APBDesa. Kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan Dana Desa dalam pelaksananaan APBDesa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 3 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN – PELAKSANAAN – ANGGARAN – PENDAPATAN – BELANJA DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama-sama
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 8 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yaitu berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LRA TA 2014 memuat jumlah pendapatan sebesar Rp.656.553.091.272,06, belanja sebesar Rp.633.342.219.855,10, dan pembiayaan netto sebesar Rp67.023.802.247,62, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp90.234.673.664,58. Neraca per 31 Desember 2014 menyajikan jumlah aset sebesar Rp.1.815.934.808.245,39, kewajiban sebesar Rp94.284.859,62, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.815.840.523.385,77. LAK per 31 Desember 2014 memuat saldo kas akhir per 31 Desember sebesar Rp90.328.958.524,20. CaLK memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2.2015/NOREG 6.2/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan jaringan air limbah serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, perlu diatur penyelenggaraan sistem air limbah domestik secara baik dan benar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PERDAKAB BASEL No. 14 Tahun 2008; PERDAKAB BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: penyelenggaraan sistem air limbah domestik dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Air limbah domestic adalah air limbah bukan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa buangan jamban, buangan mandi dan cuci, serta buangan hasil usaha kegiatan rumah tangga dan kawasan permukiman, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen dan asrama. Perda ini memuat ketentuan mengenai tujuan, serta wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan sistem air limbah domestic. Tahapan penyelenggaraan sistem air limbah domestic meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Perda ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestic masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang memungut retribusi atas jasa pelayanan penyelenggaraan sistem air limbah domestik. Setiap orang yang mengelola air limbah domestik dengan sistem terpusat wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari Bupati. Setiap orang yang belum memiliki izin atau telah memiliki izin yang melanggar ketentuan dalam penyelenggaran sistem air limbah domestic dapat dikenakan sanksi administrasi. Setiap orang yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) Perda ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
(1) Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan;
(2) Retribusi atas jasa pelayanan penyelenggaraan sistem air limbah domestic diatur dalam Peraturan Daerah;
(3) Mekanisme pemberian rekomendasi izin pengelolaan air limbah domestik diatur dalam Peraturan Bupati.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2015
TATA CARA – PILIH – ANGKAT – LANTIK – BERHENTI – KEPALA DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1.2015/NOREG 6.1/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 43 Tahun 2014; dan Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pemilihan Kepala Desa, yang terdiri atas pemilihan kepala desa serentak (dilakukan satu kali atau bergelombang) dan antarwaktu (dilakukan karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah desa). Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa, penduduk Desa yang bersangkutan harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Dalam pelaksanaan pemilihan, penduduk Desa yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang telah memenuhi persyaratan hanya mempunyai hak satu suara dan dalam menggunakan haknya tidak boleh diwakilkan. Pencalonan Kepala Desa diajukan secara tertulis yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan. Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Masa tenang dilaksanakan 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara. Pemilihan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam pelaksanaan pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto berwarna, dan nama calon. Pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila telah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah mata pilih yang terdaftar. Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Pengaduan terhadap penyimpangan dan/ atau pelanggaran yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan terhadap pemilihan Kepala Desa ditujukan kepada Bupati. Untuk pemilihan kepala desa antarwaktuu dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dan melalui pemungutan suara. Perda ini juga mengatur ketentuan mengenai Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban, dan Larangan Kepala Desa, yaitu pada Pasal 72, 73, 74, dan 75. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenakan sanksi administrasi berupa hukuman disiplin. Kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Terhadap Kepala Desa yang didakwa dalam suatu tindak pidana kejahatan, BPD dapat mengusulkan pemberhentian sementara kepada Bupati melalui Camat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Terhadap setiap orang yang secara sengaja menghalangi Panitia dan warga masyarakat yang akan hadir mengghunakan hak memilih dan dipilih, serta memberikan tanda/keterangan hasil perhitungan suara sebelum diumumkan oleh Ketua Panitia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 19 tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7.B Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya
ABSTRAK:
Harga dasar penyediaan hasil produksi perikanan budiduaya telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011, dan dalam pasal 5 dan pasal 6 Perda Kab Bangka Selatan No.49 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berdasarkan surat kemendagri no 188.34/1006/SJ, perihal klarifikasi peraturan daerah. Maka perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU UU No.15 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.54 Tahun 2002; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini merupakan perubahan dari perda nomor 49 tahun 2011, ketentuan bab V ketentuan peralihan pasal 5 dihapus karena bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko”. Kemudian ketentuan bab VI ketentuan penutup pasal 6 bertentangan dengan lampiran II angka 163 UU No Nomor 12 tahun 2011 pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga penulisan kata “dapat” sebaiknya dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6.A Tahun 2014
PERUBAHAN PERDA – PEMBENTUKAN – PRODUK HUKUM DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6.A, LD No.6.A.2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum
ABSTRAK:
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah kemudian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu diubah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka perlu menetapkan perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bangka selatan No.3 Tahun 2012 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU UU No.14 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab Bangka Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 3) diubah. Ketentuan BAB IV JENIS DAN MATERI MUATAN PRODUK HUKUM DAERAH Pasal 5 dan Pasal 6 dihapus. BAB VI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan satu bagian yaitu Bagian Keempat Pembentukan Peraturan DPRD Pasal 36A. Ketentuan Bagian Keempat Pembentukan keputusan Bupati Pasal 37 diubah. Ketentuan BAB VII DOKUMENTASI, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI Bagian Kesatu Pasal 42 ditambah satu Pasal yaitu Pasal 42A. klarifikasi peraturan dprd, nomor register.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 14 Tahun 2014
PENATAAN – PEMBINAAN – PUSAT PERBELANJAAN – TOKO SWALAYAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2014/NO. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha di sektor perdagangan yang perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya guna meningkatkan perekonomian daerah. kebijakan pembangunan dan perizinan pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing para pedagang, baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil berdampak pada pertumbuhan jumlah pelaku bisnis eceran baik pada Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan modern diperlukan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan took swalayan agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pedagan pasar. Maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permendag No.68 Tahun 2012; Permendag No.70/ M-DAG/PER/12/13; Permendag No.56/M-DAG/PER/14.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, meliputi perizinan dan kemitraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM, Koperasi dan pasar rakyat. Jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan, nama lainnya yang dikelola secara modern. Penyelenggaraan pusat pembelanjaan dan toko swalayan. Perizinan. Retribusi perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pembinaan dan pengawasan. Diatur juga mengenai kewajiban, larangan dan sanksi. Penyidikan. Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Bupati sebagaimana yang dimaksud pada Pasal12 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (3) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan, dalam rangka melaksanakan fungsi pasar rakyat tersebut mak penggelolaan pasar rakyat perlu dilakukan perbaikan, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.112 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2012; Permendag No.70/M-DAG/PER/ 12/2013; Permendag No.56/M-DAG/PER/9/2014;
Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai pengelolaan pasar yang meliputi pasar rakyat yang bangunannya bersifat permanen, pasar rakyat khusus, dan pasar rakyat sementara. Perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat, meliputi perlindungan pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya, perlindungan konsumen, pemberdayaan pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai Penataan pasar rakyat. Pemanfaatan pasar rakyat. Kewajiban dan larangan, Pencabutan dan penarikan hak, Pembinaan dan pengawasan, serta Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Organisasi lembaga teknis daerah pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah dibentuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2014, dan dalam hal urusan tertentu beberapa lembaga teknis daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan harus merubah nomenklatur, oleh karenanya perlu menetapkan Peraturan Daerah Perubahan Keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1974; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab Bangka Selatan No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bangka Selatan No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 diubah dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf a diubah, ketentuan huruf b diubah, diantara huruf I dan huruf j disisipkan 1 huruf yakni huruf i(1) mengenai lembaga teknis, kemudian ketentuan bagian pertama pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7 diubah, mengenai badan perencanaan dan pembangunan daerah. Ketentuan bagian kedua pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, dan pasal 12 diubah, meliputi inspektorat. Ketentuan Bagian Keenam Pasal 33 diubah, mengenai badan lingkungan hidup. Diantara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh disisipkan 1 (satu) Bagian Kesembilan A, mengenai kantor pelayanan perizinan terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
• Perda ini mengubah Perda Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
• Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2009 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI – SEKRETARIAT DAERAH – SEKRETARIAT DPRD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Organisasi Sekretariat Daerah pada pemerintah Kabupaten Bangka selatan telah diatur Dalam Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan No 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk singkronisasi organisasi serta untuk lebih mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap organisasi sekretariat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab Bangka Selatan No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bangka Selatan No. 18 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni dalam pasal 7 ayat 1 diubah mengenai susunan organisasi sekretariat daerah, terdiri dari sekretaris daerah membawahi dan mengoordinasikan asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, asisten perekonomian dan pembangunan, administrasi umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan No 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat