Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konservasi Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Untuk menyamakan persepsi dan konsepsi dalam menjaga kelestarian sumber daya air, perlu adanya upaya konservasi sumber daya air yang memberikan manfaat yang besar dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PERDAKAB. BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan Perda. Selain itu, diatur pula ruang lingkup Perda, yaitu tentang Konservasi Sumber Daya Air meliputi air hujan, air permukaan, dan air tanah yang dilakukan dalam bentuk: perlindungan dan pelestarian sumber air; pengawetan air; dan pengelolaan kualitas air dan pegendalian pencemaran air. Perliindungan dan pelestarian sumber air dilakukan dalam bentuk: pemeliharaan kelangsungan fungsi serapan air dan daerah tangkapan air; pengendalian pemanfaatan sumber air; pengisian air pada sumber air; pengaturan prasarana dan sarana sanitasi; perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air; pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu; pengaturan daerah sempadan sumber air; rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. Konservasi sumber daya air dilakukan berdasarkan perencanaan yang disusun di tingkat kabupaten. Pembiayaan penyelenggaraan konservasi sumber daya air bersumber dari anggaran Pemerintah dan anggaran non Pemerintah. Setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja melanggar atau melalaikan tindakan konservasi sumber daya air pada zona yang telah ditetapkan diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum mewujudkan kelancaran dan tertib administrasi pemberian izin usaha industri di Kabupaten Bangka Selatan, maka perlu ditetapkan ketentuan tentang izin usaha industri. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri tidak relevan dengan perubahan paradigma izin usaha industri sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2015; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang klasifikasi izin usaha industri, kewenangan pemberian izin usaha industri, serta tata cara pemberian izin usaha industri. Selain itu, dalam Perda ini juga diatur mengenai Izin Perluasan, serta pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industry. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 33 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Bangka Selatan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun
2019 Nomor 5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2019
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156
ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang jenis Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri dari a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Terminal;
d. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
e. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
f. Retribusi Rumah Potong Hewan;
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
h. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
i. Retribusi Penyebrangan di Air; dan
j. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan kembali tarif retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan /atau Pertokoan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
52 hlm (Penjelasan, 21 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5.2015/NOREG 6.5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintahan Desa perlu mendapatkan dukungan dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pemerintahan dan pembangunan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Pengelolaan keuangan Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Besaran Pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari APBN bagi Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas Desa. Pemerintah Daerah mengalokasikan dalam APBD, ADD setiap tahun anggaran. Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa setiap tahun anggaran. Penyaluran ADD dan bagian dari penerimaan pajak dan retribusi Daerah ke Desa dilakukan secara bertahap. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada Bupati melalui Camat berupa laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun. Dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa, Bupati menunda penyaluran Dana Desa sampai dengan disampaikannya laporan realisasi pelaksanaan APBDesa. Kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan Dana Desa dalam pelaksananaan APBDesa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat