PENGAWASAN MUTU KOMODITAS PERTANIAN DAN PERIKANAN DI KOTA PONTIANAK
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Mutu Komoditas Pertanian dan Perikanan di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan komoditas pertanian dan perikanan, baik dari segi pemasaran maupun peredarannya perlu memperhatikan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan mengacu pada standar kualitas pertanian dan perikanan yang berlaku.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 7 Tahun 1996, UU. No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 1999, PP No. 102 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2001, PPNo. 28 Tahun 2004, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1989, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Persyaratan, Standar Dan Label Mutu, Penyediaan Sarana / Tempat Usaha Komoditas Hasil Pertanian Dan Perikanan, .Pengemasan, Penyimpanan Dan Pengangkutan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sistem Informasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
8 Halaman dan 1Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2014
-RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2015-2019-
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD No.6, LL Kota Pontianak : 409 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 150 ayat (3) huruf e Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun 2015-2019.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 40 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 28 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, Perpres No. 5 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Kalbar No. 7 Tahun 2008, Perda Kalbar No. 5 Tahun 2013, Perda Pontianak No 8 Tahun 2008, Perda Pontianak No. 10 Tahun 2008, Perda Pontianak No.11 Tahun 2008, Perda Pontianak No. 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
- Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:
a) hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam peraturan yang berlaku;
b) hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c) terjadi perubahan yang mendasar di tingkat kota dan nasional; dan/atau
d) merugikan kepentingan nasional
409 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu menetapkan Pajak Parkir dalam Daerah Kota Pontianak
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, PP No.25 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000,
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KADALUARSA; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2002.
13 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2013
-PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KOTA PONTIANAK-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 157 huruf a angka 3 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ketentuan Sumbangan, Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, Wilayah Penerimaan Sumbangan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
-
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Segala bentuk sumbangan yang diperoleh Pemerintah Kota sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap milik Pemerintah Kota.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2022/ NO.6, LL KOTA PONTIANAK: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.35 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; PP No.12 Tahun 2017; PP No.45 Tahun 2017; Perpres No.23 Tahun 2010; Permenkes No.4 Tahun 2020; Permendagri No.12 Tahun 2019; Perda No.3 Tahun 2021;
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Upaya Pencegahan; Antisipasi Dini; Penanganan; Partisipasi Masyarakat; Rehabilitasi; Penghargaan; Monitoring, Evaluasi dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
19 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Hutan Kota
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Kelautan Serta Energi Sumber Daya Mineral dibagi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi”, dan secara kongkrit dipertegas dalam Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan pada Lampiran I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kapubaten/Kota secara khusus pada huruf BB tentang Pembagian Urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Hutan Kota perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG HUTAN KOTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG HUTAN KOTA
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kota Pontianak No. 4 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah, perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak melalui penambahan penyertaan modal;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Per OJK No. 20/POJK.03/2015, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2020, Perda No.18 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 3 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
4 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian, setiap kegiatan usaha jasa konstruksi harus memperoleh izin dari Pemerintah Kota Pontinanak
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1999, UU No.22 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, Perda no 2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2004.
10 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2012
-TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6, TLD No.6, LL Kota Pontianak : 6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 15 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk Tambahan Setoran Modal, Tambahan Setoran Modal, Sumber Dana, Pembagian Dividen, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
-
-
6 halaman, 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2008
PEMOTONGAN HEWAN, PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN DAGING DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemotongan Hewan, Pengangkutan Dan Penjualan Daging Dalam Wilayah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) untuk dikonsumsi dipandang perlu mengatur pemotongan hewan, penjualan dan pengangkutan daging di wilayah kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 6 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 1996, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 1999, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 2 Tahun 2003.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, tempat pemotongan hewan, pemotongan hewan dan pemeriksaan daging, pengangkutan dan penjualan daging, lalu lintas daging dari dan keluar kota pontianak, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
11 Halaman dan 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat