Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri E No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
menimbang: bahwa dengan adanya perubahan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan transaksi nontunai, maka perlu merubah peraturan bupati Tuban nomor 9 tahun 2018 tentang pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan pemerintah kabupaten Tuban untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan
Mengingat : UU no 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU no 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; peraturan daerah kabupaten tuban nomor 6 tahun 2007 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah
peratuan ini mengatur mengenai perubahan peraturan bupati Tuban nomor 9 tahun 2018 tentang pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan pemerintah kabupaten Tuban yaitu pasal 9, 12, 19, batas nilai transaksi nontunia
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
merubah peraturan bupati Tuban nomor 9 tahun 2018 tentang pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan pemerintah kabupaten Tuban
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 5 AYAT (6), PASAL 6 AYAT (2), PASAL 53 AYAT (6), PASAL 60 AYAT (2), PASAL 64 AYAT (5), PASAL 66 AYAT (3), DAN PASAL 71 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN TUBAN, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN TUBAN
UU NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 1965; UU NOMOR 8 TAHUN 1999; UU NOMOR 1 TAHUN 2004; UU NOMOR 29 TAHUN 2004; UU NOMOR 40 TAHUN 2004; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 14 TAHUN 2016;
KETENTUAN UMUM, TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI PROGRAM JAMKESDA, PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA KEADAAN KLB, BENCANA, DAN TINDAK PIDANA, PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI RERIBUSI, PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN, PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD PUSKESMAS DAN JARINGANNYA, PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENJAMINAN, PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DI UPTD LABKESDA, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGHAPUSAN PIUTAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, PENATAUSAHAAN KEUANGAN, PENYESUAIAN BESARAN TARIF, PENYIAPAN UPTD SEBAGAI BLUD, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, PENUTUP. SERTA 2 LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
MENCABUT PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 17 YAHUN 2011
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN TUBAN
61 HALAMAN DAN 2 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD NOMOR 3 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN MENGAJI
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN VISI PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN YAITU TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN TUBAN YANG LEBIH RELIGIUS, MAJU, BERSIH, DAN SEJAHTERA SERTA UNTUK MENINGKATKAN KEIMANAN DAN KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA KHUSUSNYA DALAM MEMBENTUK GENERASI YANG QUR'ANI DAN BERAKHLAK MULIA, MAKA PERLU MENGATUR GERAKAN MENGAJI DALAM PERATURAN BUPATI
UU NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 1965; UU NOMOR 20 TAHUN 2003; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015; PP NOMOR 19 TAHUN 2005 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 32 TAHUN 2013; PP NOMOR 58 TAHUN 2005; PP NOMOR 55 TAHUN 2007; PP NOMOR 47 TAHUN 2008; PP NOMOR 48 TAHUN 2008; PP NOMOR 74 TAHUN 2008; PP NOMOR 17 TAHUN 2010 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 66 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2011; PERMENAG NOMOR 90 TAHUN 2013; PERMENAG NOMOR 13 TAHUN 2014; KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 182-A TAHUN 1988 DAN NOMOR 48 TAHUN 1988; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 02 TAHUN 2013; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 6 TAHUN 2016; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 14 TAHUN 2016
KETENTUAN UMUM, DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN, PENYELENGGARAAN GERAKAN MENGAJI; PESERTA DIDIK, HAK DAN KEWAJIBAN, PEMBELAJARAN, TENAGA PENDIDIK, KURIKULUM, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
TIDAK ADA
GERAKAN MENGAJI
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 51 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 3 TAHUN 2017, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PEMERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TUBAN
UU NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 1965; UU NOMOR 17 TAHUN 2003; UU 28 TAHUN 2009; UU NOMOR 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2015; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2010; PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMR 21 TAHUN 2011; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 06 TAHUN 2007; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 20 TAHUN 2013; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 14 TAHUN 2016; PERBUP TUBAN NOMOR 38 TAHUN 2014; PERBUP TUBAN NOMOR 40 TAHUN 2014 SEBAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERBUP TUBAN NOMOR 33 TAHUN 2017; PERBUP TUBAN NOMOR 61 TAHUN 2016;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD NOMOR 1 SERI B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI SEMENTARA BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 97 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN KETENTUAN PASAL 5 PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, MAKA PERLU MENGATUR PENGALOKASIAN BAIGAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
UU NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 1965; UU NOMOR 17 TAHUN 2003; UU NOMOR 28 TAHUN 2009; UU NOMOR 6 TAHUN 2014; UU NOMOR 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005; PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 05 TAHUN 2011; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 9 TAHUN 2017; PERBUP TUBAN NOMOR 4 TAHUN 2015; PERBUP TUBAN NOMOR 54 TAHUN 2017;
KETENTUAN UMUM, KETENTUAN ALOKASI SEMENTARA BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN KETENTUAN PENUTUP BESERTA 2 LAMPIRAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PERATURAN BUPATI INI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
TIDAK ADA
ALOKASI SEMENTARA BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
17 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 1 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN/ATAU RAPAT UMUM DI TEMPAT UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDES, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN SITUASI YANG KONDUSIF DAN DEMI TERJAGANYA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DENGAN MEMPERHATIKAN ETIKA DAN ESTETIKA, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN KOTA, KERUKUNAN MASYARAKAT SERTA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN TUBAN KHUSUSNYA YANG BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN TEMPAT UMUM SEBAGAI LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN/ATAU RAPAT UMUM, MAKA PERLU MENETAPKANNYA DALAM SATU PERATURAN BUPATI;
UU NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1965; UU NOMOR 2 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 2011; UU NOMOR 22 TAHUN 2009; UU NOMOR 32 TAHUN 2009; UU NOMOR 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015; UU NOMOR 1 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 10 TAHUN 2016; UU NOMOR 7 TAHUN 2017; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2012; PERATURAN KPU RI NOMOR 4 TAHUN 2017; PERDA NOMOR 16 TAHUN 2014; PERDA NOMOR 15 TAHUN 2002.
KETENTUAN UMUM, MACAM DAN JENIS ALAT PERAGA, PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI TEMPAT UMUM, JANGKA WAKTU, TEMPAT UMUM YANG DILARANG, TEMPAT UMUM YANG DIPERBOLEHKAN, INSTANSI PEMROSES DAN PENERBIT PERSETUJUAN SERTA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
TIDAK ADA
PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN/ATAU RAPAT UMUM DI TEMPAT UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perolehan Pendapatan Hasil Penjualan Arsip Musnah pada Kegiatan Pemusnahan Arsip di Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemusnahan arsip harus dilaksankan sesuai prosedur yan benar berdasarkan ketentuan Bab III Pasal 7 huruf b, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, maka pemusnahan arsip dilakukan secara total sehingga tidak dikenali lagi baik fisik maupun informasinya, dengan cara pencacahan /perajangan, penggunaan bahan kimia dan pulping, serta cara-cara lain yang memiliki kriteria yang disebut dengan istilah musnah
b. bahwa pemusnahan arsip dengan cara dicacah/dirajang, dapat memberikan kontribusi kepada daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka guna kelancaran pelaksanaannya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perolehan Pendapatan Hasil Penjualan Arsip Musnah pada kegiatan Pemusnahan Arsip di Kabupaten Tuban
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 17 Tahun 2003
3. UU No 43 Tahun 2009
4. UU No 23 Tahun 2014
5. PP No 58 Tahun 2005
6. PP No 28 Tahun 2012
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2012
8. Perda No 14 Tahun 2016
9. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2013
10. Peraturan Bupati Tuban Nomor 8 Tahun 2014
11. Peraturan Bupati Tuban No 56 Tahun 2015
12. Peraturan Bupati Tuban Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Perolehan Pendapatan HasilPenjualan Arsip Musnah pada Kegiatan Pemusnahan arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Intensif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Perda Kab Tuban Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Sekretariat Daerah Kab Tuban
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 17 Tahun 2003
3. UU No 28 Tahun 2009
4. UU No 23 Tahun 2014
5. PP No 58 Tahun 2005
6. PP No 69 Tahun 2010
7. Permendagri No 13 Tahun 2006
8. Perda No 6 Tahun 2007
9. Perda No 7 Tahun 2012
10. Perda No 14 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Sekretariat Daerah Kab Tuban. Obyek retribusi ini adalah rumah dinas, sewa lahan dan lapangan olahraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Kabupaten Tuban TA 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai tinda lanjut pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) huruf a Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telag diubah dua kali dengan Permendagri No 21 Tahun 2011, maka dalam rangka pelaksanaan APBD Kab Tuban, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Kab Tuban TA 2018.
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 17 Tahun 2003
3. UU No 1 Tahun 2004
4. UU No 15 Tahun 2004
5. UU No 25 Tahun 2004
6. UU No 12 Tahun 2011
7. UU No 23 Tahun 2014
8. PP No 24 Tahun 2005
9. PP No 58 Tahun 2005
10. PP No 8 Tahun 2006
11. PP No 2 Tahun 2012
12. PP No 12 Tahun 2017
13. Perpres No 54 Tahun 2010
14. Permendagri No 13 Tahun 2006
15. Permendagri No 32 Tahun 2011
16. Permendagri No 33 Tahun 2017
17. Perda Kab Tuban No 6 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBD TA 2018. Pedoman ini merupakan pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan APBD TA 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
106
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 45 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tuban TA 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 22 ayat (7) Perda Kab Tuban 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Tuban maka kepada Pimpinan disediain dana operasional pimpinan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD;
b. bahwa sesuai perhitungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab Tuban berdasarkan data APBD Kab Tuban TA 2017 kemampuan keuangan daerah kab Tuban termasuk kelompok tinggi
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan huruf di atas, maka untuk kelancaran pelaksanaannya perlu menetapkan dana operasional pimpinan DPRD Kab Tuban TA 2017 dalam suatu Peraturan Bupati
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 17 Tahun 2003
3. UU No 1 Tahun 2004
4. UU No 33 Tahun 2004
5. UU No 17 Tahun 2014
6. UU No 223 Tahun 2014
7. PP No 58 Tahun 2005
8. PP No 16 Tahun 2010
9. PP No 18 Tahun 2017
10. Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah kedua kali dengan Permendagri No 21 Tahun 2011
11. Permendagri No 80 Tahun 2015
12. Permendagri No 62 Tahun 2017
13. Perda Kab Tuban No 6 Tahun 2007
14. Perda Kab Tuban No 8 Tahun 2017
15. Perbup Tuban Nomor 44p Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang dana operasional Pimpinan DPRD Kab Tuban TA 2017. Dana Operasional adalah belanja penunjang DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat