Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 50 Tahun 2017

Pemberian Intensif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Sekretariat Daerah Kab Tuban. Obyek retribusi ini adalah rumah dinas, sewa lahan dan lapangan olahraga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemberian Intensif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan