Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Sekretariat Daerah Kab Tuban. Obyek retribusi ini adalah rumah dinas, sewa lahan dan lapangan olahraga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat