Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Kediri No 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (5), Pasal 19 ayat
(2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 43 ayat (7), Pasal 49 ayat (5), Pasal 50 ayat (7), Pasal 51 ayat (4), Pasal 53 ayat (3), Pasal 54 ayat
(3) dan Pasal 56 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat TP3MT adalah tim yang diangkat Walikota dalam rangka penataan dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Tingkat Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa HIV dan AIDS merupakan problematika kompleks yang membutuhkan penanganan secara sinergis, melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan;
b. bahwa dari tahun ke tahun jumlah kasus Orang Dengan HIV/AIDS yang ditemukan di Kota Kediri terus meningkat termasuk kasus HIV/AIDS di kalangan perempuan ibu rumah tangga di masyarakat kelurahan dan masih banyak orang-orang beresiko terinfeksi HIV yang belum teridentifikasi serta belum mendapatkan informasi dan edukasi tentang HIV dan AIDS, sehingga akan mempercepat laju epidemi HIV;
c. bahwa Orang Dengan HIV/AIDS rentan mengalami stigma dan diskriminasi dalam keluarga dan kehidupan sosial masyarakat dan bahwa selama ini masyarakat yang terlibat upaya penanggulangan HIV dan AIDS lebih banyak dilakukan oleh kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sedangkan keterlibatan lembaga kemasyarakatan kelurahan dan tokoh agama masih belum optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Tingkat Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5066);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 147, tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
9. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: 8/PER/MENKO/KESRA/III Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Pedoman Nasional Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan HIV dan AIDS di Seluruh lndonesia;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Lurah;
12. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 08 Tahun 2010 tentang Strategi dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV-AIDS Tahun 2010-2014;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun Tahun 2004 Nomor 4 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Maksud dibentuk Peraturan Walikota ini sebagai dasar untuk pelaksanaan program penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat kelurahan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2014.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 29 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja bertujuan diantaranya menjaga ketertiban umum dan ketentraman serta memberikan perlindungan kepada masyarakat agar dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur;
b. bahwa untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja agar berdaya dan berhasil guna, perlu adanya Standar Operasional Prosedur sebagai prosedur tetap pelaksanaan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota Di Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri;
SOP Satpol PP bertujuan untuk mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional harus sesuai dengan SOP Satpol PP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 21 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Kediri No 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perubahan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014 khususnya bidang pendidikan, keluarga berencana dan perdagangan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri Tahun 2010–2014;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2014, diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Tempat Pemakaman dan Pengabuan Jenasah
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian terhadap ketersediaan tanah sebagai tempat pemakaman dan pengabuan jenasah harus dilakukan melalui pengaturan dalam pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasarana, pelayanan pemakaman serta pembinaan dan pengawasannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan dan Pelayanan Tempat Pemakaman dan Pengabuan Jenazah;
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan mum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Kediri untuk keperluan pemakaman jenasah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.
Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenasah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau keagamaan yang penunjukannya oleh Pemerintah Daerah.
Pengabuan adalah pembakaran jenasah seseorang yang telah meninggal dan atau kerangka jenasah.
Pelayanan tempat pemakaman umum dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan melalui Kuasa Makam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Tempat Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat