Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 50
TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah maka
perlu dilakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi
tentang masa manfaat aset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425); 12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah
Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 50) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Kediri Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kediri;
peraturan ini mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2014 Nomor 50) yang telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Walikota Kediri :
a. Nomor 54 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 54);
b. Nomor 24 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 24);
c. Nomor 26 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 26);
diubah sebagai berikut :
1. Lampiran III.2 Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014 diubah
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
2. Lampiran II Peraturan Walikota Kediri Nomor 54 Tahun 2015 diubah
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
merubah Peraturan Walikota Kediri
Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Kediri;
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 58 Tahun 2020
PERWALI Kota Kediri No. 26 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 58 TAHUN
2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
Mengingat : 4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 48.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2020–2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daaerah
Kota Kediri Nomor 11);
49.Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah
Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 28 );
peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021. pengaturan meliputi antara lain: Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 dirncanakan sebesar Rp.
1.225.576.071.899,00 (satu trilyun dua ratus dua puluh lima milyar lima ratus
tujuh puluh enam juta tujuh puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh
sembilan rupiah), yang bersumber dari :
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
jumlah 21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN ENGLISH MASSIVE
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pempelajaran bahasa asing khususnya Bahasa Inggris
dalam era milenial dan digital sangat penting untuk segala
aspek kehidupan;
b. bahwa untuk menunjang peningkatan kemampuan berbahasa
Inggris bagi masyarakat Kota Kediri diperlukan program dan
kegiatan yang masif dari pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan English Massive;
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang
Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3461);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kediri Nomor 11);
MEMUTUSKAN :
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan English Massive. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; penyelenggaraan english massive; hak dan kewajiban; penggabungan dan penutupan spot; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat