Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 44
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA, RENCANA AKSI,
PENGUKURAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA, DAN TATA CARA REVIU ATAS
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Perjanjian Kinerja,
Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah
secara sistematis dan sesuai ketentuan yang ada, maka
diperlukan adanya pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana
Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata
Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota
Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1842);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 88);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERJANJIAN KINERJA
BAB III
PENYESUAIAN PERJANJIAN KINERJA
BAB IV
RENCANA AKSI
BAB V
PENGUKURAN KINERJA
BAB VI
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH
DAN PERANGKAT DAERAH
BAB VII
TATA CARA REVIU LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
81
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 43
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 38 TAHUN
2020 TENTANG BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH PADA UNIT
TRANSFUSI DARAH PALANG MERAH INDONESIA KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kesinambungan pelayanan darah serta
untuk menghasilkan darah transfusi dan/atau komponen
darah yang berkualitas, maka besaran biaya pengganti
pengolahan darah perlu dilakukan penyesuaian Kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 38
Tahun 2020 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada
Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2018
tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6180);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan
Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5197);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6317);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang
Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring
Pelayanan Transfusi Darah;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang
Standar Pelayanan Transfusi Darah;
10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Biaya
Pengganti Pengolahan Darah Pada Unit Transfusi Darah Palang
Merah Indonesia Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Kediri Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Biaya
Pengganti Pengolahan Darah Pada Unit Transfusi Darah Palang
Merah Indonesia Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2021 Nomor 77);
perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2020
tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Unit Transfusi Darah Palang
Merah Indonesia Kota Kediri
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Walikota (Perwali) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA KEDIRI
TAHUN 2023-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola
pemerintahan yang baik, maka perlu melakukan reformasi
birokrasi di Pemerintah Kota Kediri;
b. bahwa untuk memberikan arah pelaksanaan reformasi
birokrasi di Pemerintah Kota Kediri, perlu disusun Road Map
Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kota Kediri Tahun 2023-2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah–Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tan 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
6. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengusulan Penetapan Dan Pembinaan Reformasi Birokrasi
Pada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri
Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
66), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 84);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
42
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA
NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan teknologi
informasi, perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan daya
guna dan hasil guna pelayanan kepada Wajib Pajak;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu dilakukan
penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2023 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5950);
4. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 76);
Beberapa Pasal tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong partisipasi Masyarakat dalam proses
penyebaran informasi perlu dilakukan pengelolaan informasi
dan pemberdayaan masyarakat melalui lembaga komunikasi
sosial;
b. bahwa untuk mendorong efektivitas diseminasi informasi
kepada masyarakat, perlu adanya pedoman penyelenggaraan
pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi
Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan
Kelompok Informasi Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :
08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan
dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren
Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN KIM
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI KIM
BAB IV
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KIM
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5156);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 6177);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi
Pengajuan,
Penyaluran,
dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor630) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 20 18
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi
Pengajuan,
Penyaluran,
dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
177);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomeklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
25. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor
43) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 88);
26. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022
Nomor 8);
28. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 90);
29. Peraturan Walikota Kediri Nomor 87 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor
88);
30. Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Kediri
Tahun 2022 Nomor 40);
PELAKSANAAN
PENJABARAN
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 39 TAHUN 2017
TENTANG MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN
BAGI MAHASISWA TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan besaran bantuan
pendidikan dan mekanisme pencairan bantuan, maka
beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor
39 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan
Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu perlu dilakukan
penyesuaian kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun
2017 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi
Mahasiswa Tidak Mampu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 25
Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor
7);
11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2017 tentang
Mekanisme Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa
Tidak Mampu (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor
40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Kediri Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2017 tentang
Mekanisme Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa
Tidak Mampu (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor
14);
perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2017
tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 35 Tahun 2023
PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE 2019-2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE 2019-2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya perubahan alokasi anggaran bantuan keuangan partai politik Kota Kediri pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun 2023, maka ketentuan mengenai besaran nilai bantuan keuangan Partai Politik perlu dilakukan penyesuaian; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Nomenklatur Bab III diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2020
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa jaminan sosial dimaksudkan untuk menjamin warga Kota Kediri yang tergolong pekerja rentan yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi; b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan dalam pelaksanaan jaminan sosial maka diperlukan pengaturan mengenai pedoman pelaksanaan pemberian jaminan sosial; c. bahwa beradsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6427); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; 3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 36 Seri E).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN, PEMBIAYAAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penganggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel, perlu adanya analisis standar belanja untuk kegiatan fisik; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja, belum mengakomodir analisis standar belanja untuk kegiatan fisik sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja.
Mengingat: 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 35).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Lampiran mengenai Rincian dan Penjabaran Analisis Standar Belanja diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 34 TAHUN 2021
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat