PERDA Prov. Banten No. 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan mengubah Pasal 3 huruf a, Pasal 5 s.d. Pasal 9 dan Lampiran 1 angka I dan angka II
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan
Pemerintahan di Provinsi Banten.
UU No 2 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 2004, 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, PP No. 2 Tahun 1985, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Perda Provinsi Banten No. 46 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2006, Perda Provinsi Banten No. 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Banten No. 17 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2. objek dan golongan retribusi;3.retribusi jasa umum
;4.retribusi usaha;5.retribusi perizinan tertentu;6.wajib retribusi
;7.wilayah pemungutan;8.penentuan pembayaran , tempat pembayaran , angsuran dan penundaan pembayaran;9.sanksi administratif;10.penagihan
;11.penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;12.keberatan
;13.pengembalian kelebihan pembayaran;14. tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;15.pemeriksaan;16.ketentuan khusus;17.insentif pemungutan;18.penyidikan;19.ketentuan pidana;20.ketentuan peralihan
;21.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut:
a. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pengujian Hasil Hutan Kayu
b. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 45 Tahun 2002 tentang Pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Barang dalam Keadaan Terbungkus;
c. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 48 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kesehatan pada Balai Kesehatan Tenaga Kerja;
d. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Perikanan;
e.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Komiditi Hasil Perikanan ;
f. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan;
g. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
h. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura
i. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping
119 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Banten yang bersih dari sampah dan lingkungan yang sehat, perlu melakukan perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan; bahwa adanya pertambahan penduduk di Provinsi Banten telah meningkatkan jumlah, jenis dan karakteristik sampah yang berakibat terjadi penumpukan sampah, untuk itu perlu dilakukan penataan dalam pengelolaan sampah; bahwa dalam rangka menyediakan tempat pengelolaan sampah sebagai tempat pembuangan akhir sampah yang berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya melalui teknologi tepat guna, perlu dilakukan pengelolaan sampah terpadu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, Perda Provinsi Banten No. 2 Tahun 2011.
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.tugas , wewenang dan tanggung jawab
;4. hak dan kewajiban;5.pengelolaan sampah lintas kabupaten / kota;6.pembinaan , pengembangan dan pengawasan pengelolaan sampah;7.kerjasama pengelolaan sampah;8.kompensasi;9.insentif dan disinsentif;10.penilaian dan pelaporan
;11.pembiayaan;12.penyelesaian perselisihan;13.larangan;14.peran masyarakat
;15.penyidikan;16.ketentuan pidana;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Pelaksanaan Perda
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 7 Tahun 2011
Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu di bidang Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 665 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, Perpres No. 27 Tahun 2009, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, PErda Provinsi BAnten No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Jenis pelayanan terpadu datu pintu di bidang penanaman modal; 4. Sistem dan standar pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal; 5. Hak dan kewajiban; 6. Koordinasi di bidang penanaman modal; 7. Sumber daya manusia; 8. Keterbukaan Informasi; 9. Penanganan pengaduan; 10. Indek kepuasan masyarakat; 11. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan; 12. pelaporan; 13. Insentif; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan gubernur sebagai pelaksanan dari Perda, yang mengatur tentang: tatalaksana perizinan dan non perizinan; tata cara dan mekanisme pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan; tata cara pengendalian dan poengawasan; tata cara poemberian insentif dan kemudahan.
peraturan pelaksanaan dari perda ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 6 Tahun 2011
Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin perlindungan terhadap kesehatan hewan, mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular dan zoonosis, perlindungan terhadap pelestarian hewan, menjaga ketersediaan produk hewan, serta melindungi dan menjamin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal maka diperlukan peran Pemerintah Daerah;
b. bahwa lalu lintas hewan dan/atau produk hewan keluar masuk ke Provinsi Banten setiap tahun semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan penataan secara berkelanjutan menuju pencapaian ketahanan pangan nasional dan memberikan kepastian hukum serta ketertiban dalam masyarakat
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 18 Tahun 2009, PP No. 15 Tahun 1977, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 82 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas hewan dan produk hewan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Tanggung jawab dan kewajiban; 3. Jenis hewan dan produk hewan yang keluar masuk daerah; 4. izin lalu lintas hewan dan produk hewan; 5. Prosedur pengeluaran dan pemasukan hewan dan produk hewan; 6. Pembatasan dan pelarangan lalu lintas hewan dan produk hewan; 7. Pengawasan lalu lintas hewan dan/atau produk hewan; 8. Penangkapan hasil tangkapan/sitaan/barang bukti; 9. Partisipasi masyarakat; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda Provinsi Banten No. 43 Tahun 2002
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Perda yang mengatur tentang tata cara pengembangan peternakan.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Banten dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Banten sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi; b. bahwa untuk mendorong sinergisitas antara pelaku usaha jasa konstruksi mikro, kecil dan non kecil di Provinsi Banten perlu penyeragaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibiayai oleh Pemerintah maupun Non Pemerintah.
UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, PP No. 14 Tahun 1993, PP No. 36 Tahun 1995, PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Pembinaan; 3. Kewenangan; 4. Pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; 5. Kebijakan dan langkah pembinaan jasa konstruksi; 6. Pengembangan jasa konstruksi; 7. Pengawasan jasa konstruksi; 8. PArtisipasi masyarakat; 9. Kewajiban dan larangan; 10. Sanksi Administratif; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 1 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah dalam rangka pemberian pelayanan dan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Banten; b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terjadi penyempurnaan sistem pengaturan Pajak Daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah, dan peningkatan efektif batas pengawasan perluasan basis pajak daerah, pengenaan tarif maksimum dan perubahan jenis pajak, sehingga pengaturan daerah mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 69 Tahun 2010, PP No. 31 Tahun 2010, Permenkeu No. 11/PMK.07/2010.
1.ketentuan umum;2.jenis pajak;3.pajak kendaraan bermotor;4.bea balik nama kendaraan bermotor;5.pajak bahan bakar bermotor;6.pajak air pemukiman
;7.pajak rokok;8.wilayah pemungutan;9.pemungutan pajak;10.kadaluwarsa penagihan pajak;11.pemeriksaan dan pembukuan;12.insentif pemungutan
;13.bagi hasil dan penggunaan pajak;14.ketentuan khusus;15.penyidikan
;16.ketentuan pidana;17.ketentuan peralihan;18.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 6 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 44 Tahun 2002.
-
39 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 18, BD Tahun 2024 Nomor 18
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi
Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1)
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat
memberikan
keringanan,
pengurangan,
pembebasan, dan penundaan pembayaran atas
pokok dan/atau sanksi Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pengurangan,
Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan
Seterusnya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Perpres No. 5 Tahun 2015; Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun
2024.
Didalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau
Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Bab III Pelaporan Bab IV Ketentuan Lain-Lain Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, BD Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Banten merupakan salah satu
daerah yang memiliki potensi terjadi bencana baik
yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam,
maupun faktor manusia sehingga perlu
menetapkan status keadaan darurat bencana
sebagai upaya penanggulangan bencana di
Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana status keadaan darurat bencana
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai
tingkatan bencana sehingga perlu pedoman dalam
pelaksanaannya;
bahwa pengaturan mengenai Pedoman Penetapan
Status Keadaan Darurat Bencana telah disetujui
Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor
100.2.2.6/3979/OTDA tanggal 29 Mei 2024 hal
Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten
tentang Pedoman Penetapan Status Keadaan
Darurat Bencana.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2008; Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun
2015.
Didalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana Bab II Pendanaan Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 2, BD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
bahwa untuk mengintegrasikan pelaksanaan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah
Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah,
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dibentuk
Peraturan Gubernur yang mengintegrasikan
ketentuan Tata Naskah Dinas dan Tata Naskah
Dinas Elektronik;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 100.2.1.6/7472/OTDA tanggal 3 November
2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur
Banten tentang Tata Naskah Dinas, Rancangan
Peraturan Gubernur Banten tentang Tata Naskah
Dinas telah disetujui untuk ditetapkan dengan
beberapa perbaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; Permenpan & RB No. 6 Tahun 2011; Perka ANRI No. 5 Tahun 2021; Permendagri No. 83 Tahun
2022; Permendagri No. 1 Tahun
2023.
Didalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Naskah DInas Bab III Pembuatan Naskah Dinas Bab IV Pengamanan dan Kecepatan Proses Naskah Dinas Bab V Pejabat Penandatangan Naskah Dinas Bab VI Naskah Dinas dengan Media Rekam Elektronik Bab VII Pengendalian Naskah Dinas Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Monitoring dan Evaluasi Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
51 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 36 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengukuran akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Daerah, perlu pedoman dalam pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bagi seluruh Perangkat Daerah secara terintegrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah; bahwa pengaturan mengenai Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.1.6/8269/OTDA tanggal 29 November 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 29 Tahun 2024; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permen PAN-RB No. 53 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permen PAN-RB No. 88 Tahun 2021; Permen PAN-RB No. 89 Tahun 2021; Permen PAN-RB No. 6 Tahun 2022; Pergub No. 20 Tahun 2023;
Didalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bab III Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja Bab IV Pemberian Penghargaan Dan Sanksi Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat