Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten
1. Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016
1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah; 3. Pembentukan UPT; 4. Pembentukan Cabang Dinas; 5. Staf Ahli; 6. Kepegawaian; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Provinsi Banten, diperlukan peran serta perusahaan melalui tanggung jawab sosial lingkungan, kemitraan dan bina lingkungan perusahaan terhadap usaha mikro dan kecil, koperasi serta masyarakat secara berkelanjutan, terarah dan tepat sasaran; b. bahwa dalam rangka menjalin silaturahmi dan solidaritas perusahaan terhadap masyarakat sekitar agar terwujud keamanan dan ketertiban lingkungan, perlu mengaktualisasikan program tanggung jawab sosial, kemitraan dan bina lingkungan perusahaan ke masyarakat yang terintegrasi dengan program pembangunan di Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2003; PP Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 13 Tahun 2012; PPN BUMN Nomor: PER-09/MBU/07/2015
1. Ketentuan Umum; 2. Klasifikasi TJSKBL Perusahaan; 3. Bentuk Penyaluran TJSKBL pERUSAHAAN; 4. Jangkauan Pelaksanaan TJSKB Perusahaan; 5. Forum; 6. Koordinasi; 7. Penghargaan; 8. Data Dan informasi; 9. Pembinaan Dan Pengendalian; 10. Larangan; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat di Provinsi Banten, perlu dilaksanakan penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana; b. bahwa untuk meningkatkan kompentensi pencari kerja dan mensinergikan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan, perlu peran Pemerintah Daerah dalam mendukung terwujudnya sistem ketenagakerjaan sesuai dengan kebijakan nasional; c. bahwa untuk kepastian hukum dalam menyelenggarakan ketenagakerjaan di Provinsi Banten perlu disusun dalam peraturan daerah
. Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 13 Tahun 2003; PP Nomor 78 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Strategi Kebijakan; 3. Perencanaan; 4. Pelatihan Dan Pemagangan; 5. Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kerja; 6. Hubungan Kerja; 7. Hubungan Industrial; 8. Perlindungan Dan Kesejahteraan; 9.Upah Minimum; 10. Dewan Pengupahan Provinsi; 11. Pengugunaan Tenaga Kerja Asing; 12.Pengawasan; 13. Penghargaan; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan; b. bahwa untuk kepastian hukum pemerintah daerah dalam melakukan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat perlu peranan satuan polisi pamong praja dalam penegakan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah secara terkoordinasi, bersinergi, terintegrasi dan tidak diskriminatif
Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2010U; PP Nomor 43 Tahun 2012; PP Nomor 54Tahun 2011; PP Nomor 84 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Kebijakan; 4. Ketentraman Dan Ketertiban Umum; 5. Perlindungan Masyarakat; 6. Kerjasama Dan Koordinasi; 7. Pelaporan; 8. Tunjangan Khusus; 9. Pendanaan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari pelaku usaha yang berkontribusi dalam memperkuat perekonomian di Daerah, menopang laju pertumbuhan dan mengurangi pengangguran sehingga perlu dilakukan pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan; b. bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi koperasi dan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Koperasi; 4. Usaha Kecil; 5. Kemitraan Dan Jaringan Usaha; 6. Pengembangan Koperasi Dan Usaha Kecil; 7. Pembiayaan Dan Penjaminan; 8. Kewajiban Dan Larangan; 9. Sanksi Administrasi; Pembinaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan Daerah merupakan objek retribusi yang belum diatur dalam Peraturan Daerah sehingga perlu dilakukan penambahan objek retribusi tentang pelayanan kesehatan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Rumah Sakit Umum Daerah Malingping dan Balai Kesehatan Kerja Masyarakat terdapat penambahan jenis pelayanan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 235Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 6.Wilayah Pemungutan Dan Pemanfaatan; 7. Saat Retribusi Terutang; 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; 9.Sanksi Administratif; 10. Penagihan;11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 12. Keberatan; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Pemanfaatan Retribusi; 15. Tata Cara Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; 16. Peninjauan Tarif Retribusi ; 17. Insentif Pemungutan; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Rumah Sakit Umum Daerah Malingping dan Balai Kesehatan Kerja Masyarakat terdapat penambahan jenis pelayanan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Banten mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsi yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Pemanfaatan; Saat Retribusi Terutang; Penentuan Pembayaran; Tempat Pembayaran; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemanfaatan Retribusi; Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah sebagian Perda No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah pada Pasal 3 huruf a, Pasal 5 s.d. Pasal 9 dan Lampiran 1 angka I dan angka II
- Mencabut Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah Banten
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 2 Tahun 2012
Pembangunan Infrastruktur Jalan dengan Penganggaran Tahun Jamak
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan dengan Penganggaran Tahun Jamak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik di Provinsi Banten, khususnya dalam menyediakan sarana jalan dibutuhkan prioritas penganggaran pembangunan yang sesuai dengan aspirasi kebutuhan masyarakat;
b. bahwa kondisi jalan yang mantap akan mendorong meningkatkan perekonomian masyarakat dan daya saing daerah dalam menarik minat investor;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 54 Tahun 2010.
1.ketentuan umum;2. kriteria pembangunan infrastruktur jalan;3. prioritas pembangunan infastruktur jaln;4. pelaksanaan dan penganggaran pembangunan tahun jamak;5. ketentuan lain lain;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 1 Tahun 2012
Penyertaan Modal daerah ke dalam Modal PT Bank Jabar Banten Syariah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Banten Global Development
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal daerah ke dalam Modal PT Bank Jabar Banten Syariah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Banten Global Development
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan melalui penyertaan modal kepada PT. Bank Jabar Banten Syariah dan penambahan penyertaan modal kepada PT. Banten Global Development;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal PT. Bank Jabar Banten Syariah dan Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal PT. Banten Global Development;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2005, Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2006, Perda No. 7 Tahun 2009.
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.penyertaan modal daerah
;4.penambahan penyertaan modal daerah;5.pertanggung jawaban dan kewajiban
;6.hasil usaha;7.ketentuan peralihan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua perbuatan hukum yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah ke dalam PT. Banten Global Development yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 11 Tahun 2011
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten, perlu dilakukan penataan pelayanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010.
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3. tata kelola pelayanan publik;4.hak dan kewajiban penyelenggara, masyarakat dan penerima pelayanan publik
;5.peran serta masyarakat;6.pembinaan dan pengawasan;7.evaluasi dan pelaporan;8.pembiayaan;9.ketentuan peralihan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat