Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN HUKUM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Hukum.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 25 Tahun 2004 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.40 Tahun 2006 ;7.PP No.28 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN LINGKUNGAN HIDUP
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2017/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Lingkungan Hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Lingkungan Hidup.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.32 Tahun 2009 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 28 Tahun 2012 ;7.PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penanaman Modal.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.25 Tahun 2007 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.28 Tahun 2012 ;7.PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.14 Tahun 2008;3.UU No.43 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.28 Tahun 2012 ;6.PMDN No.78 Tahun 2012 ;7.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR, DAN PENGAWAS PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2017/NO.38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR, DAN PENGAWAS PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 161 Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, TugasPokok, Fungsi,Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas Perangkat Daerah;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.5 Tahun 2014 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.18 Tahun 2016
;5.Perda Prov Banten No. 8 Tahun 2016 ;6.PerGub Banten No. 83 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.uraian tugas jabatan pimpinan tinggi , administrator dan pengawas;4.kelompok jabatan fungsional;5.tata kerja;6.ketentuan peralihan;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penundaan Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS Bagi Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Pemprov Banten
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI PELAKSANA KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI PELAKSANA KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, perlu dilakukan penyesuaian Nomenklatur atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penundaan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Pelaksana Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten ;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Penundaan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Pelaksana Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 17 Tahun 2003;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.UU No.5 Tahun 2014 ;7.PP No.58 Tahun 2005;8.PP No.53 Tahun 2010 ;9.PP No. 46 Tahun 2011 ;10.IP No. 1 Tahun 2016 ;11.PMDN No.13 Tahun 2006;12.Perda No. 8 Tahun 2016 ;13.PerGub Banten No.83 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 9
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 36 Tahun 2017
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2017/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan sesuai dengan Sumber Daya kesehatan yang dimiliki oleh Rumah Sakit Umum Daerah malingping perlu disusun suatu Standar Pelayanan Minimal.
b. bahwa pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah harus memiliki akuntabilitas kinerja yang ditunjukkan dengan adanya indikator-indikator dan target capaian kinerja demi terjaminnya mutu layanan
1.UU No. 28 Tahun 1999 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 17 Tahun 2003 ;4.UU No.1 Tahun 2004;5.UU No.15 Tahun 2004 ;6.UU No.25 Tahun 2004 ;7.UU No. 36 Tahun 2009 ;8.UU No.44 Tahun 2009 ;9.PP No. 23 Tahun 2005 ;10.PP No.58 Tahun 2005 ;11.PP No. 65 Tahun 2005 ;12.PP No. 79 Tahun 2005 ;13.PP No. 60 Tahun 2008 ;14.PP No.54 Tahun 2010 ;15.PMDN No.13 Tahun 2006 ;16.PMDN No.6 Tahun 2007 ;17.PMDN No. 17 Tahun 2007 ;18.PMDN No. 61 Tahun 2007 ;19.PMK No.147/Menkes/Per/I/2010 ;20.PMK No.755/Menkes/Per/IV/2011 ;21.KMK No.772/Menkes/SK/VI/2002 ;22.KMK No.631/Menkes/SK/IV/2005 ;23.KMK No.129/Menkses/PER/IV/2008 ;24.Perda Prov Banten No.8 tahun 2016 ;25.PerGub Prov Banten No. 86 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.jenis pelayanan , indikator , nilai , batas waktu pencapaian dan uraian standar pelayanan minimal;3.pelaksanaan;4.penerapan;5.pembinaan dan pengawasan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang DEWAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan Perpustakaan perlu dibentuk Dewan Perpustakaan;
b. bahwa pembentukan Dewan Perpustakaan dengan Peraturan Gubernur;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.43 Tahun 2007 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.24 Tahun 2014
1.ketentuan umum;2.kedudukan dan tugas dewan perpustakaan;3.susunan organiasi dan uraian tugas;4.pengangkatan , pemberhentian dan penggatian;5.masa jabatan;6.pemilihan pimpinan dewan perpustakan;7.tata kerja;8.sekretariat dewan perpustakaan;9.pembiayaan dan hak keuangan dewan perpustakaan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 34 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2017/NO.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 160 ayat (4), Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, BAB V Ketentuan Lainnya pada ayat(4) menyatakan pergeseran uraian dalam rincian obyek berkenaan dan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan ditetapkan oleh PPKD dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah untuk kemudian di lakukan dengan cara mengubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.25 Tahun 2004 ;6.UU No.28 Tahun 2009 ;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.PP No.24 Tahun 2004 ;9.PP No.55 Tahun 2005 ;10.PP No.56 Tahun 2005 ;11.PP No. 58 Tahun 2005 ;12.PP No.65 Tahun 2005 ;13.PP No.8 Tahun 2006 ;14.PP No.39 Tahun 2007 ;15.PP No.71 Tahun 2010 ;16.PP No.2 Tahun 2012 ;17.PP No.27 Tahun 2014 ;18.PP No. 12 Tahun 2017;19.PP No.54 Tahun 2010 ;20.PMDN No. 13 Tahun 2006;21.PMDN No. 32 Tahun 2011;22.Perda Prov Banten No. 7 Tahun 2006;23.Perda Prov Banten No. 1 Tahun 2011;24.PerGub Banten No.29 Tahun 2007 ;25.Perda Prov Banten No. 1Tahun 2017
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 3
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 33 Tahun 2017
PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN MUTASI DALAM DAERAH SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2017/NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN MUTASI DALAM DAERAH SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memotivasi peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat sebagai wajib pajak dalam peningkatan pungutan pajak daerah di Provinsi Banten, perlu memberikan insentif kepada masyarakat selaku wajib pajak berupa penghapusan terhadap bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah serta penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta upaya tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah serta Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.28 Tahun 2009 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.58 Tahun 2005 ;5.PMDN No.13 Tahun 2006 ;6.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2006 ;7.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2011;8.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2017;9.PerGub Banten No. 4 Tahun 2013 ;10.PerGub Banten No.7 Tahun 2017 ;11.PerGub Banten No.2 Tahun 2017
1.ketentuan umum;2.jenis dan subjek penghapusan;3.masa berlaku dan ketentuan penghapusan;4.pelaporan;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat