Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 33 Tahun 2017

PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN MUTASI DALAM DAERAH SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.jenis dan subjek penghapusan;3.masa berlaku dan ketentuan penghapusan;4.pelaporan;5.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 33 Tahun 2017 tentang PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN MUTASI DALAM DAERAH SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
08 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2017
Tanggal Berlaku
10 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan