Hutan merupakan salah satu Anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi kekayaan masyarakat Kolaka Utara sehingga perlu diurus secara adil, lestari dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang;
Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang saat ini telah mengalami kerusakan yang cukup serius baik dari sisi ekologi, sosial maupun ekonomi sehingga perlu diurus secara adil dan lestari, agar mampu mensejahterakan masyarakat Kolaka Utara;
Kolaka Utara sebagai Kabupaten yang baru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah, perlu menata sistem kebijakan pemerintahan termasuk dibidang kehutanan secara demokratis yang mengandung prinsip-prinsip transpalasi, partisipasif dan bertanggung gugat serta memiliki sejumlah kewenangan dibidang kepengurusan hutan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
tentang Kehutanan Daerah.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; PP No 44 Tahun 2004; PP No 45 Tahun 2004; PP No 3 Tahun 2008; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan No : P.43/Menhut-II/2008; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 Jo Nomor 48/KptsII/2004.
1. Ketentuan Umum; 2. Status dan Fungsi Hutan; 3. Kelembagaan Hutan; 4. Pengurusan Hutan; 5. Hak dan Peran Serta Masyarakat; 6. Penyelesaian Sengketa Kehutanan; 7. Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana didaerah dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pemerintah daerah perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Dalam rangka pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja badan penaggulangan bencana daerah maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten kolaka utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; PP No 9 Tahun 2003; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2002; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP RI No 83 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 130 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten; 4. Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten; 5. Tata Kerja; 6. Pembiayaan; 7. Pengangkatan dan Pemberhentian; 8. Eselonering dan Jabatan Fungsional; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
Guna merumuskan, arah dan tujuan pembangunan jangka menengah daerah sesuai visi misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017;
UU No 29 Tahun 2003; UU No Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; Perpres No 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan No 28 Tahun 2010, Nomor 0199/M PPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK 07/2010; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No 4 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 2 Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 3. Pengendalian dan Evaluasi; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Perjudian
ABSTRAK:
Bahwa Daerah Kolaka Utara adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai–nilai kaidah norma–norma kehidupan kemasyarakatan;
Bahwa penyelenggaraan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab meliputi juga upaya pembangunan sosial masyarakat yang bersih bentuk kemaksiatan;
Bahwa pada hakikatnya perjudian merupakan kejahatan yang bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan serta berpotensi untuk mengganggu ketentraman masyarakat dan dapat menimbulkan masalah sosial;
Bahwa untuk menghilangkan perjudian perlu dilakukan upaya–upaya antisipatif;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu diaturdengan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Perjudian.
Dasar hukum: Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040); Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Wakatobi dan Kolaka Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339) ; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang–Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3192); Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pelarangan Perjudian, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelarangan;
3. Kewajiban dan Larangan;
4. Peran Serta Masyarakat;
5. Pembinaan dan Pengendalian;
6. Penyidikan;
7. Ketentuan Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi; dan
8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa, maka perlu mengatur Tata Cara
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa di
Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244), tambahan lembaran Negara
nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan pemerintah pengganti undangundang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 nomor 246
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor
5589 );
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-undang ·Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, tentang
dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan
belanja negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengan perturan pemerintah nomor 22 tahun
2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nonior
60 Tahun 2014, tentang dana desa yang bersumber
dari anggaran pendapatan belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
12. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah
13. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata
Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintah Desa
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa;
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa ·
Tahun 2015;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode Dan Data Wilayah
Adminstrasi Pemerintahan;
20. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa
di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1367);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2014 Nomor 6);
22. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2014 Nomor 23).
23. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun
2015.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD, TUJUAN, SASARAN, DAN PRINSIP,
BAB III DOKUMEN PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN DD,
BAB IV MEKANISME PENYALURAN DD,
BAB V PENGORGANISASIAN,
BAB VI PENGGUNAAN, PENGELOLAAN DAN PEMANTUAN DD,
BAB VII TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA,
BAB VIIl PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI DD,
BAB IX SANKSI DAN PENGRARGAAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyaratan Desa di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa1 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (2) Dan Pasal 100 ayat (4) Pc:raturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang
Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan
Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kabupaten Bambana, Kabupaten Waka.tobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tenta.ng Perimbangan'
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Oesa (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Namor 5679};
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nom-0r 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Dearah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114};
9. Peraturan Pemerinta.h Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Namor 123, Tambah.an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ;
10. Peraturan Pemerintab Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20 I 4 ten tang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694};
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III SUMBER DAN BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN
TUNJANGAN BPD,
BAB IV SUMBER, JENIS DAN BESARAN TUNJANGAN,
BAB V SUMBER DAN BESARAN TAMBAHAN TUNJANGAN,
BAB Vl SUMBER, JENIS DAM BESARAM PENERIMAAN LAIN YANG SAH,
BAB VII SISTEM PENGALOKASIAN,
BAB VIII
BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, TAMBAHAN
TUNJANGAN DAN PENERIMAAB LAIN YANG SAH BAGI KEPALA
DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
YANG BERASAL DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL,
BAB IX PERTARGGUNGJAWABAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAlN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Menuju Masyarakat Madani di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a.bahwa stunting merupakan masalah kurang gizi kronis
yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam waktu
cukup lama, dapat mengakibatkan gangguan
pertumbuhan fisik pada anak dengan tinggi badan lebih
rendah atau pendek dari standar usianya,
mempengaruhi perkembangan jaringan otak serta
kecerdasan sehingga berdampak terhadap kualitas
sumber daya ketika dewasa:
b. bahwa prevalensi stunting pada balita di Kabupaten
Kolaka Utara masih cukup tinggi, sehingga perlu
dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu
oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan
tinggi, lembaga/organisasi kemasyarkatan, organisasi
profesi serta pemangku kepentingan terkait;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, Pemerintah Daerah
melaksanakan gerakan Nasional Percepatan Perbaikan
Gizi di daerah Masing-masing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting
Menuju Masyarakat Madani di Kabupaten Kolaka Utara;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undag_undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4339);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389)
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang__undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 292)
IO. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
14. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/
Per/ 1/2010 tentang Penggunaan Kartu Menuju Sehat
(KMS) Bagi Balita;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/Menkes/Per/XI/201 l tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2012
tentang Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012
tentang Bahan Tambahan Pangan;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014,
tentang Upaya Perbaikan Gizi;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014
tentang Pedoman Gizi Seimbang;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014
tentang Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia
Subur dan Ibu Hamil;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015
tentang Standar Kapsul Vitamin A Bagi Bayi, Anak
Balita dan Ibu Nifas;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016
tentang Standar Produk Suplementasi Gizi;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2019
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1475);
28. Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11
Tahun 2012 tentang System Infonnasi Kesehatan
Kabupaten Kolaka Utara;
29. Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Kewajiban Ibu Ditolong Melahirkan
oleh Bidan di Sarana Kesehatan;
30. Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penyehatan Lingkungan Keluarga
Sehat Kabupaten Kolaka Utara;
31. Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal
Kabupaten Kolaka Utara;
32. Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7
Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
33. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Akselerasi Peningkatan Gizi Masyarakat Melalui Satuan
Togas (Satgas) Sipakatau;
34. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Pemberian Imunisasi Dasar Lengkap;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV KEWENANGAN DESA DALAM PENCEGAHAN STUNTING,
BAB V RUANG LINGKUP,PELAKSANA,SASARAN DAN KEGIATAN,
BAB VI PENDEKATAN,
BAB VII EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI,
BAB VIII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,
BAB IX PENGUATAN KELEMBAGAAN,
BAB X PENAJAMAN SASARAN WIALAYAH PENCEGAHAN STUNTING,
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB Xll PENCATATAN DAN PELAPORAN,
BAB Xlll PENGHARGAAN,
BAB XIII PENDANAAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan
produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan 1 petani dalam penerapan pemupukan
berimbang di Kabupaten Kolaka Utara diperlukan adanya subsidi pupuk,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2478);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana.KabupatenWakatobi dan Kolaka Utara di Sulawesi tenggara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 85, Tambahan Lembaran Negava Republik Indonesia
Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat
Daerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11. Peraturan Menteri PertanianNomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik
dan Pembedah Tanah;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/MDAG/PER/0/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/
MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dari Tata Cara Pengawasan Barang dan atau
Jasa yang beredar dipasar;
14. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 09/Kpts/TR260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An - Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk
An - Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 239 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Kpts/SR.130/1/2006
tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada padi sawah spesifik lokasi;
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 456/Kpts/OT. 160/7/2006
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam
Mendukung Ketahanan Pangan;
19. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :465/Kpts/OT. 160/7/2006
tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 35 Tahun 2012 tanggal 10 Desember
2012 tentang kebutuhan HET pupuk bersubsidi sektor Pertanian Tahun Anggaran
2013.
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Dinas di lingkungan Pemerintah daerah kab Kolaka Utara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI,
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI,
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI,
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 282 ayat (1) Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 09 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, penyelenggaran
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
didanai dari dan atas beban APBD;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 160 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang tata cara pergeseran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 123; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5043);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234):
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil kepala
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614):
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan pertanggungjawaban
kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor32);
22. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok- Pokok pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2009 Nomor 2);
23. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengelolaan Uang Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2013 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II DASAR PERGESERAN ANGGARAN,
BAB III JENIS PERGESERAN ANGGARAN,
BAB IV PENGAJUAN PERGESERAN ANGGARAN,
BAB V PERSETUJUAN PERGESERAN ANGGARAN,
BAB VI PENETAPAN PERGESERAN ANGGARAN,
BAB VII PERGESERAN ANGGARAN DALAM KEADAAN DARURAT,
BAB VIII PELAKSANAAN PERGESERAN ANGGARAN,
BAB VIII PIHAK TERKAIT DAN TUGASNYA,
BAB IX PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
61 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan
perlindungan sosial kesehatan bagi Pemberi Kerja
dan Pekerja yang melakukan pekerjaan baik di
dalam maupun di luar, maka diperlukan
Jaminan Sosial Kesehatan melalui kepesertaan
Program J aminan Kesehatan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b. bahwa pemerintah daerah berwenang tidak
memberikan pelayanan publik tertentu kepada
Pemberi Kerja dan Pekerja sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain
Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang
Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam
Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapor Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
BadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3520), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan
Pemerintahan Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5312);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sarna
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga
Badan Penyelenggara J aminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
230, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5473);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain
Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan
luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5481);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
16. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013
tentang Penahapan Kepesertaan Program
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
17. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.
12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255) ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis
Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran,
Pembayaran Santunan, Dan Pelayanan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja
Sarna Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN,
BAB III TUJUAN,
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
BAB V KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB VI PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB VII HUBUNGAN KERJA SAMA,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat