Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum diperlukan keterlibatan unsur penyelenggara pemerintah daerah yang diharapkan tercipta suasana yang nyaman, tertib, dan damai.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan menyampaikan pendapat, hak dan kewajiban warga negara yang menyampaikan pendapat. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas. Penyampaian pendapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan rumah jabatan bupati, tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK)
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.236/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Olahan Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau Olahan Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada hutan produksi menegaskan bahwa Bupati/Walikota diberi kewenangan untuk memberikan izin IUPHHBK yang arealnya berada ada dalam wilayah Kabupaten/Kota;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 1997; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; PP No 66 Tahun 2001; PP No 45 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3; PP No 38 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Tujuan; 3. Persyaratan Permohonan; 4. Tata Cara Pemberian Izin; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Jenis Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu; 7. Ketentuan Retribusi; 8. Peredaran Hasil Hutan Bukan Kayu; 9. Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; 10. Hapusnya Izin; 11. Larangan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah yang Strategis serta perubahan tanggal penerimaan,perlu melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 12 Tahun 1985; UU No 34 Tahun 2000; UU No 21 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 104 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 110 Tahun 2000: PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2002; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 2 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2005; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara No 1 Tahun 2005.
1. Ketentuan Umum; 2. APBD; 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2005.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2007
Berdasarkan pengaturan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Reklame merupakan objek pajak kab/kota;
Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak kab/kota yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah;
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Pajak Reklame;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 34 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2002; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005;
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Ketentuan dan Tata Cara Memperoleh Izin; 4. Dasar Pengenaan Tarif Pajak dan Tata Cara Perhitungan; 5. Wilayah Pemungutan; 6. Masa Pajak dan Masa Pajak Terutang; 7. Surat Pemberitahuan Pajak dan Tata Cara Penetapan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Pembukuan dan Pemeriksaan; 11. Tata Cara Pengurangan Keringanan dan Keringanan Pajak; 12. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 13. Keberatan dan Banding; 14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 15. Kadaluarsa Penagihan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Biaya Pemungutan; 20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2007.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kolaka Utara No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaiai Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah, wajib dilaksanakan
penilaian risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis
risiko;
b. bahwa dalam penilaian risiko memerlukan upaya untuk
mengintegrasikan antar sub unsur pengendalian intern dan
mengarahkan langkah-langkah konkret sebingga lebih
memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Utara tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di propinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4400);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5494);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PegawaiNegeriSipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor60);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
13. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan Nomor PER-688/K/D4/2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko Di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3);
15. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 800/146 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka
Utara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD,TUJUAN,DAN RUANG LINGKUP,
BAB III SASARAN,
BAB IV TAHAPAN PENILAIAN RISIKO,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaiai Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah, wajib dilaksanakan
penilaian risiko yang meliputi identifikasi risiko dan
analisis risiko;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan penilaian risiko di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara perlu
mengubah Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka
Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pela.ksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggarann Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kola.ka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Lentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Kcuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan
Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan Lernbaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
N gara Republik Indonesia Nomor 6757};
9. Peraturan Pernerintah Nornor 60 Tahun 2008 tentang
Sistern Pengendalian Intern Pemerintah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4890);
10. Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajernen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 63, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037};
11. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017 ten tang
Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pernerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nornor 73, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6041};
12. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 42, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor
6402);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi~
Nomor 6718);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nezeri b
Nomor 8 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 7); dan
17. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 800 / 146 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kolaka Utara
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan beberapa Pasal
baru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan sendiri, termasuk Badan Permusyawaratan Desa sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan Desa, perlu mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Setelah diundangkannya Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang diantaranya memuat tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka peraturan perundang-undangan yang selama ini dipedomani, perlu diadakan penyesuaian
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2004 UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur badan permusyawaratan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang fungsi dan wewenang; hak, kewajiban dan larangan; mekanisme pengisian anggota BPD; pimpinan BPD; pengisian keanggotaan BPD antar waktu; pemberhentian anggota BPD; mekanisme musyawarah dan tata tertib BPD; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara nomor 6 tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk membsrikan kepastian hukum dan untuk menjamin terlaksananya Penyelenggaraan proses pemilihan Kepala Desa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang diantaranya memuat tentang tata cara pencalonan pemilihan dan pengangkatan serta pemberhentian Kepala Desa, maka peraturan perundang-undangan yang selama ini dipedomani, perlu diadakan penyesuaian;
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, termasuk proses pemilihan Kepala Desa, perlu mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini;
Untuk maksud sebagai mana tersebut dalam huruf a dan huruf b di atas maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ; UU No 33 Tahun 2001; UU No 10 Tahun 2004; PP RI No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemilihan kepala Desa; 3. Hak Memilih dan Dipilih; 4. Tata Cara Pencalonan Kepala Desa; 5. Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; 6. Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Definitif Hasil Pemilihan; 7. Tugas, Kewajiban, Pertanggungjawaban dan Larangan Kepala Desa; 8. Pemberhentian Kepala Desa; 9. Penetapan Pejabat Kepala Desa; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya ikan sebagai bagian kekayaan Daerah perlu dimanfaatkan secara optimal untuk Kemakmuran rakyat dengan mengusahakannnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta selalu memperhatikan kelestariannya;
Untuk mencapai maksud tersebut diatas dipandang perlu mengambil langkah-langkah pembinaan operasionalnya sehingga setiap usaha perikanan di Daerah ini berjalan secara baik dan terarah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1985; UU No 34 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2003; UU No 31 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2002; PP No 66 Tahun 2001; PP No 25 Tahun 2000; PP RI No 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 175 Tahun 1997;
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Kadaluwarsa; 12. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Biaya pemungutan; 16. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2007.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 jo. Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Pemda wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2012; dan Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kawasan tanpa rokok yang diantaranya berisi larangan kepada setiap orang menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun, dan kepada perempuan hamil.. Pemda menetapkan kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan. Dalam peraturan ini juga diatur tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan sehat dan bebas dari asap rokok. Selain itu juga diatur pula sanksi administrasi dan ketentuan pidana atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat