Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Maksimal Jumlah Pengajuan Dana pada Surat Permintaan Pembayaran Uang Penyediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan APBD TA 2020, maka sesuai Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2017; PERDA No. 7 Tahun 2019; PERBUP No. 80 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan pengajuan SPP UP dan SPP GU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
4 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara Desa dan Operator Siskeudes, Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa dan Insentif RT / RW
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa,
Bendahara Desa, dan Operator Siskeudes, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif RT/RW.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Uiu Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan ini memuat ketentuan penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, bendhara desa, dan operator siskeudes, tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa dan Insentif RT/RW; mekanisme penyaluran Penghasilan tetap, tunjangan dan insentif; pertanggungjawaban terhadap pengelolaan Penghasilan Tetap, tunjangan dan insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kab OKU
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan sinkronisasi tugas Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dipandang perlu mengubah dan menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ulu; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2018
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penempatan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 /PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering VIu Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini memuat penetapan rincian dana desa; penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan dana desa; sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penempatan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
dalam rangka Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018 dan dalam rangka Pelaksanaan Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan Penyempurnaan terhadap Tahap Penyaluran Dana Desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering DIu Nomor
8 Tahun 2017
PEraturan ini memuat perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2018 tentang 'rata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2018 tentang 'rata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai asas pengelolaan keuangan desa; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; APBDesa; pengelolaan; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
47 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung serta kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung, yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. untuk meningkatkan kepemilikan saham dan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Tujuan; Besaran; Sumber Dana; dan Deviden atas Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2016
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penghuni dan lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bangunan gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Diatur tentang maksud, tujuan dan lingkup, fungsi dan klasifikasi, persyaratan, penyelenggaraan, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai 1) Pasal 15 ayat (5) - Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penerbitan IMB kepada Camat. 2) Pasal 18 ayat (5) - Ketentuan sementara mengenai peruntukan lokasi sebagai acuan penerbitan IMB, manakala ketentuan mengenai peruntukan lokasi dalam RTRW, RDTR, dan/atau RTBL belum ditetapkan. 3) Pasal 20 ayat (6) - Ketentuan sementara mengenai persyaratan intensitas bangunan gedung sebagai acuan penerbitan IMB, manakala ketentuan mengenai persyaratan intensitas dalam RTRW, RDTR, dan/atau RTBL belum ditetapkan. 4) Pasal 21 ayat (2) - Ketentuan besarnya KDB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 5) Pasal 22 ayat (2) - Ketentuan besarnya KDH disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 6) Pasal 23 ayat (2) - Ketentuan besarnya KLB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 7) Pasal 24 ayat (3) - Ketentuan besarnya jumlah lantai bangunan gedung dan tinggi bangunan gedung disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 8) Pasal 25 ayat (5) - Ketentuan besarnya garis sempadan bangunan disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara. 9) Pasal 26 ayat (5) - Ketentuan besarnya jarak antara bangunan gedung dengan batas persil, jarak antarbangunan, dan jarak antara as jalan dengan pagar halaman disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 10) Pasal 28 ayat (1) - Persyaratan penampilan bangunan gedung disesuaikan dengan penetapan tema arsitektur bangunan tentang RTBL. 11) Pasal 28 ayat (4) - Pemerintah Daerah dapat mengatur kaidah arsitektur
tertentu pada suatu kawasan setelah mendengar pendapat TABG dan pendapat. 12) Pasal 32 ayat (3) - Dalam hal ketentuan mengenai persyaratan RTHP belum ditetapkan, maka ketentuan mengenai persyaratan RTHP dapat diatur sementara untuk suatu lokasi dalam peraturan Bupati sebagai acuan bagi penerbitan IMB. 13) Pasal 39 ayat (2) - dalam hal ketentuan mengenai pertandaan (signage) diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 14) Pasal 43 ayat (7) - Dalam hal ketentuan mengenai RTBL diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 15) Pasal 68 ayat (4) - Pemerintah Daerah dapat mengatur persyaratan administratif dan persyaratan teknis lain yang bersifat khusus pada penyelenggaraan bangunan gedung adat. 16) Pasal 69 ayat (3) - Ketentuan mengenai kaidah/norma tradisional dalam
penyelenggaraan bangunan gedung adat dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 17) Pasal 70 ayat (4) - Pemerintah Daerah dapat mengatur persyaratan administratif dan persyaratan teknis lain yang bersifat khusus pada
penyelenggaraan bangunan gedung dengan langgam tradisional. 18) Pasal 71 ayat (3) - ketentuan mengenai kaidah/norma tradisional dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan langgam tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati. 19) Pasal 72 ayat (6) - Ketentuan dan tatacara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional pada bangunan publik milik pemerintah di tingkat kecamatan maupun kabupaten. 20) Pasal 73 ayat (3) - Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
21) Pasal 74 ayat (3) – Tata cara penyelenggaraan bangunan gedung semi permanen dan darurat 22) Pasal 75 ayat (4) - Pengaturan suatu kawasan sebagai kawasan rawan bencana alam dengan larangan membangun pada batas tertentu dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan demi kepentingan umum. 23) Pasal 76 ayat (4) - Peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan tanah longsor. 24) Pasal 77 ayat (3) - Peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan banjir. 25) Pasal 80 ayat (3) - Peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan bencana gerakan tanah. 26) Pasal 81 - Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan bencana alam. 27) Pasal 85 ayat (3) - Jenis bangunan gedung lainnya yang perencanaan teknisnya tidak harus dirancang oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang mempunyai sertifikasi kompetensi di bidangnya sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya. 28) Pasal 98 ayat (3) - Tata cara mengenai perizinan bangunan gedung. 29) Pasal 99 ayat (3) - Pemerintah Daerah dapat menetapkan perencanan
teknis untuk jenis bangunan gedung yang dikecualikan dari ketentuan. 30) Pasal 117 - Tata cara perpanjangan SLF. 31) Pasal 121 ayat (6) - Besarnya insentif untuk melindungi bangunan gedung berdasarkan kebutuhan nyata. 32) Pasal 129 ayat (4) - Penyelenggaraan bangunan penampungan. 33) Pasal 130 ayat (7) - Tata cara dan persyaratan rehabilitasi bangunan gedung pascabencana. 34) Pasal 136 ayat (4) - Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan TABG. 35) Pasal 142 ayat (6) - Bentuk dan tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat. 36) Pasal 151 ayat (1) - Pengaturan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati sebagai kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
72 hlm, Penjelasan : 35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PERDA No. 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PERDA No. 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan sebagai petunjuk tenis pelaksanaan pemilihan kepala desa telah ditetapkan PERBUP No. 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 17 Tahun 2019. Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten OKU Tahun 2020, perlu diatur kembali mengenai penetapan calon kepala desa terpilih. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017; PERDA No. 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 10 Tahun 2015; PERBUP No. 12 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 71 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan kententuan mengenai penetapan kepala desa, dan pemilihan ulang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2019
Pedoman-Teknis Pelaksanaan-Alokasi Dana Desa-dan-Dana Desa-Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2019/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomoer 22 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan No. 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 42 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa , meliputi : Penyaluran ADD dan DD; Penggunaan ADD dan DD; Pengelolaan ADD dan DD; Pelaporan dan pertanggungjawaban ADD dan DD; Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan ADD dan DD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
84 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat