Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2022

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Mekanisme penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa, Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
11 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2022
Tanggal Berlaku
11 Mei 2022
Sumber
BD.2022 /No.27
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
  2. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pemilihan Kepala Desa

  3. Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan