Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja serta disiplin kerja Aparatur Negeri Sipil maka perlu diberikan tambahan penghasilan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai, dan sesuai dengan Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur SIpil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan
1. UU No. 6 Tahun 1991
2. UU No. 5 Tahun 2014
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015
4. PP No.12 Tahun 2019
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No. 8 Tahun 2016
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No. 5 Tahun 2019
Tambahan penghasilan pegawai, penerima, hari kerja dan perhitungan, pembayaran, besaran dan pemotongan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BDPP)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan aset utama dalam pembangunan
Sumber Daya Manusia (SDM), memiliki nilai balik (return of
value) yang sangat penting sehingga perlu upaya pemerintah
dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan tersebut dalam
rangka peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi dan efektifvitas
pendidikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi
manajemen pendidikan, maka pemerintah daerah menyediakan
bantuan dana penyelenggaraan pendidikan bagi satuan
pendidikan formal baik negeri maupun swasta untuk menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global;
c. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
d. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut pada
huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu diatur denqan
Peraturan Bupati Lampung Barat tentang Bantuan Dana
Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) Kabupaten Lampung Barat
Tahun Anggaran 2011;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten
Lampung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2010;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Lampung Barat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun
2010;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun
2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat
Tahun 2010 Nomor 18);
10. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 44 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Kriteria Penerima
4. Pedoman Pelaksanaan
5. Pembiayaan
6. Tim Koordinasi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK GRATIS
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu penyediaan sebagian barang kebutuhan pokok serta mengurangi beban pengeluaran pegawai berpenghasilan rendah, dan masyarakat kurang mampu dalam menghadapi situasi harga kebutuhan bahan pokok yang fluktuatif (kurang stabil), dan menjelang Bulan Suci Ramadhan, serta Hari Raya Idul Fitri, maka Pemerintah Daerah, mengambil langkah untuk melaksanakan pemberian barang kebutuhan pokok secara gratis; Agar pelaksanaan pemberian paket sembako gratis dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, perlu disusun pedoman pelaksanaannya
UU Nomor 6 Tahun 1991; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23Tahun 2014; PERPRES Nomor 15 Tahun 2010; PERPRES Nomor 71 Tahun 2015; PERDA LAMBAR Nomor 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penerima, tempat dan metode pelaksanaan, jumlah barang kebutuhan pokok, tim koordinasi, dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN KECAMATAN DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2020 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memiliki barang milik daerah yang merupakan aset daerah dan perlu diatur dan dioptimalkan penyelenggaraannya untuk mendukung jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berwenang untuk menyelenggarakan Pengelolaan Barang Milik Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
2. UU No.6 Tahun 1991
3. UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
4. PP No.27 Tahun 2014
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No.8 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
130
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN PEKON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat