Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMAKAMAN JENAZAH BAGI PEJABAT,
MANTAN PEJABAT, ANGGOTA DPRD DAN MANTAN PIMPINAN DPRD
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghormati dan menghargai
pengabdian, loyalitas dan dedikasi Pejabat Negara, Mantan
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Anggota DPRD dan
mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Barat yang
telah meninggal dunia dan berjasa dalam rangka
mendukung program pembangunan dan pemerintahan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat,
dipandang perlu mengatur tata cara pemakaman jenazah
bagi Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintah, Anggota DPRD dan Mantan Pimpinan DPRD di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
b. bahwa agar pelaksanaan sebagaimana maksud huruf a
tersebut diatas dapat berjalan tertib, terkoordinasi,
berdayaguna dan berhasil guna, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Lampung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1691,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata
Upacara dan Tata Penghormatan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2010;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pemakaman
3. Pembiayaan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 21 Tahun 2015
PERUBAHAN ATaS PERATURAN BUPATi LAMPUNG BARAT NOMOR 49 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSiAL YANG BERSUMBER DARi ANgGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNg BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 49 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daJam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 49
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Lampung Barat
UU No.6 Tahun 1991, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.2 Tahun 2012, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, PERDA No.8 Tahun 2016, PERBUP No.49 Tahun 2011
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Lampung Barat Nomor 49 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Lampung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Halaman 20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Barang Kebutuhan Pokok Gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu penyediaan sebagian barang kebutuhan pokok serta mengurangi beban pengeluaran pegawai berpenghasilan rendah, dan masyarakat kurang mampu dalam menghadapi situasi harga kebutuhan bahan pokok yang fluktuatif (kurang stabil) dan menjelang Bulan Suci Ramadhan, serta Hari Raya Idul Fitri, maka Pemerintah Daerah mengambil langkah untuk melaksanakan pemberian barang kebutuhan pokok secara gratis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019. Sehubungan telah terjadi pandemi COVID-19 yang berdampak salah satunya memperlambat ekonomi dunia secara massif dan signifikan termasuk dalam wilayah Kabupaten Lampung Barat dan mempengaruhi kehidupan perekonomian masyarakat, maka Pemerintah Daerah mengambil langkah untuk memberikan bantuan berupa barang kebutuhan pokok gratis. Sehubungan dengan adanya perubahan terhadap penerima pemberian barang kebutuhan pokok gratis, maka Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 perlu direvisi
1. UU No. 6 Tahun 1991
2. UU No. 18 Tahun 2012
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
4. PP No. 15 Tahun 2010
5. PP No. 71 Tahun 2015
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 pada Pada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS, FUNGSI, RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN STAF AHLI BUPATI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan Pemerintah Daerah, salah satu upaya yang harus dilakukan dengan
mengendalikan gratifikasi;
b. bahwa agar pengendalian gratifikasi dapat dilaksanakan secara efektif, perlu ada pedoman yang dapat dijadikan acuan oleh pejabat/pegawai dan penyelenggara negara;
c. bahwa Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 6 Tahun 1991, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2008, PP No 53 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, Perpres No 54 Tahun 2018, PermenpanRB No 52 Tahun 2014, Peraturan KPK No 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat