Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK:
Tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat. Agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pemerintah kabupaten lombok timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang fasilitasi penyelengaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di kabupaten lombok timur.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 21 tahun 2000, UU nomor 25 tahun 2007, UU nomor 40 tahun 2007, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan presiden nomor 15 tahun 2010, Peraturan daerah nomor 6 tahun 2016
TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R. SOEDJONO SELONG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
ABSTRAK:
a. bahwa Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong, namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi serta dalam rangka meningkatkan pelayanan Rumah Sakit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 266); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 13); Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 58); Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 Nomor 18).
TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R. SOLDJONO SELONG, yang terdiri atas 35 Pasal dari IX BB,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Pelayanan, Bab III Pelayanan Kesehatan, Bab IV Pelayanan Non Kesehatan, Bab V Tarif Pelayanan, Bab VI Pemakaian Fasilitas Rumah Sakit, Bab VII Penggunaan Pendapatan, Bab VIII Tanda Bukti Pembayaran, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
80 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 44 Tahun 2021
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PATUH KARYA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Patuh Karya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Patuh Karya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I] dalam wilayah Daerah Tingkat | Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 751); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PATUH KARYA, yang terdiri atas 16 Pasal dari VII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan, Bab III Susunan Organisasi, Bab III Uraian Tugas dan Fungsi, Bab IV kelompok Jabatan Fungsional, bab V Tata Kerja, Bab VI Ketentuan Lain-lain, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halama
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 34 Tahun 2000
UU Nomor 33 Tahun 2004
Penyusunan Format Program Sektoral, Program Daerah, dan Program Lainnya Yang Masuk ke Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
-
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Pusat Kesehatan Masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah
kerjanya.
UPTD Puskemas Aikmel;
UPTD Puskemas Batuyang;
UPTD Puskemas Belanting;
UPTD Puskemas Dasan Lekong;
UPTD Puskemas Denggen;
UPTD Puskemas Jerowaru;
UPTD Puskemas Kalijaga;
UPTD Puskemas Karang Baru;
UPTD Puskemas Kerongkong;
UP'fD Puskemas Keruak;
UPTD Puskemas Korleko;
UPTD Puskemas Kotaraja;
UPTD Puskemas Labuhan Haji;
UPTD Puskemas Labuhan Lombok
UPTD Puskemas Lendang Nangka;
UPTD Puskemas Lenek;
UPTD Puskemas Lepak;
UPfD Puskemas Masbagik;
UPTD Puskemas Masbagik Baru;
UPTD Puskemas Montong Betok;
UPfD Puskemas Pringgasela;
UPTD Puskemas Pringgasela Utama;
UPTD Puskemas Rarang;
UPfD Puskemas Rensing;
UPTD Puskemas Sakra· '
UPTD Puskemas Sambelia
UPTD Puskemas Selong;
UPTD Puskemas Sembalun·
UPTD Puskemas Sikur:
UPTD Puskemas Suela·
UPTD Puskemas Sukaraja;
UPTD Puskemas Terara· '
UPTD Puskemas Suralaga;
UPTD Puskemas Aikmel Utara·
UPfD Puskemas Wanasaba;
UPTD merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau
kegiatan teknis penunjang tertentu yang mempunyai wilayah
kerja satu atau beberapa desa/kelurahan yang berkedudukan
di bawah Dinas.
Susunan Organisasi UPTD Puskesmas, terdiri dari:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), UPrD Puskesmas menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya;
b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya;
c. wahana pendidikan bidang kesehatan;
d. wahana program internsip; dan/ atau
e. jejaring rumah sakit pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala UPTD
Puskesmas, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok
Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan
tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
-
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Aparatur Sipil Negara
pada Puskesmas tetap dalam kedudukannya masing-masing
sampai ditetapkannya Keputusan lebih lanjut oleh Bupati.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 45 Tahun 2020
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG TATACARA PEMBAGIAN DAN PENTAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019, namun_ perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan terhadap penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian (PaRarE SOnDINAGT Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat 1 Bali Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistim Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desiase 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134); Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Prekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5); Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 2); Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 45) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 18).
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2019 TATACARA PEMBAGIAN DAN PENTAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020, yang terdiri atas 9 poin perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2019
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis
elektronik dilaksanakan untuk menjamin integrasi dan
sinkronisasi penyelenggaraan pernerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
di Daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan dasar pengaturan
peningkatkan tata kelola, manajemen, keterpaduan, dan
efisiensi pelaksanaan sis tern pemerin tahan berbasis
elektronik diperlukan pengaturan mengenai sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya
disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektifitas;
c. keterpaduan;
d. kesinambungan;
e. interoperabilitas;
f. akuntabilitas; dan
g. keamanan.
Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE meliputi:
a. Tata kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit teknologi informasi dan komunikasi;
d. Pemantauan dan evaluasi SPBE; dan
e. Penyelenggara SPBE.
Tata Ketola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan
unsur-unsur SPBE secara terpadu sesuai dengan Rencana
lnduk SPBE Nasional.
PD melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan berpedoman pada Standar Nasional
Indonesia.
Audit Teknologi lnformasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh
lembaga pelaksana Audit Teknologi lnformasi dan Komunikasi
pemerintah atau lembaga pelaksa.na Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi yang terakreditasi atau auditor tersertifikasi dan/ atau
Tim Audit Intern.al berdasarkan Surat Keputusa.n Bupati.
Pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi SPBE
dilaksanakan setiap tahun dengan tujuan untuk mengukur
kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Pemerintah
Daerah, mengidentifikasi permasalahan SPBE, peluang SPBE,
pelaksanaan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
-
teknis pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Kepala Dinas
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta dunia usaha dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat menciptakan hubungan yang harmonis antara dunia usaha dengan masyarakat, dapat dilakukan melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Sosial Responsibility);
b. bahwa dalam rangka mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indoneia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I] dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3491); . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 83).
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN, yang terdiri atas 31 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Perencanaan TJSLP, Bab III Pelaksanaan TJSLP, Bab IV Pembinaan dan Pengawasan, Bab V Pembiayaan TJSLP, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Penyelesaian Sengketa, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kota Cerdas (Smart City) Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat