PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Bab II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, menyebutkan bahwa penerimaan peserta didik baru diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. bahwa penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan dengan cara tepat guna mendapat hasil yang optimal dan
perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat serta penyesuaian tata cara
penerimaan peserta didik baru terhadap situasi darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia 1655); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejurua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5).
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022, yang terdiri atas 21 Pasal V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Persyaratan Jumlah dan Kuota Peserta Didik, Bab III Tahapan Pelaksanaan PPDB, Bab IV Perpindahan Peserta Didik, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 40 Tahun 2021
ORGANISASI TATA KELOLA DESTINASI PARIWISATA SEMBALUN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Tata Kelola Destinasi Pariwisata Sembalun
ABSTRAK:
a. bahwa Kawasan Sembalun telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Sterategis
Pariwisata Daerah (KSPD), Kawasan Pariwisata Khusus (KPK), Destinasi Super Prioritas, Key Tourism Area (KTA) dan Sembalun Unesco Global Geopark Network;
b. bahwa untuk mengembangkan Sembalun sebagai Kawasan Strategis, diperlukan tata kelola pariwisata yang handal,
partisipatif dan kolaboratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Organisasi Tata Kelola Destinasi Pariwisata Sembalun.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 5262); Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1303); Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2).
ORGANISASI TATA KELOLA DESTINASI PARIWISATA SEMBALUN, yang terdiri atas 8 Pasal dari VI Bab, yaitu; bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip-prinsip OTKDP Sembalun, Bab III Fungsi dan Tugas, Bab IV Sasaran OTKDP Sembalun, Bab V Pengurus OTKDP Sembalun, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 38 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAdI KETIGA BELAS BAG! APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Il dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 7.
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021, yang terdiri atas 20 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Bab III Pembayaran , Bab IV Pendanaan, Bab v Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 37 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pagu penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer yang dianggarkan dalam Peraturan Bupati
Lombok Timur Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 tidak sesuai dengan pagu Pendapatan Transfer Daerah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) dan Dampaknya;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan pagu penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer serta untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan
Bupati Lombok Timur Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha {Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5); Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran DaerahKabupaten Lombok Timur Nomor 6); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Llembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor 4); Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahTahun2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 7); Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 Nomor 7).
PERUBAHAN KEDUA PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang terdiri dari 7 Pasal perubahan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 36 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah, namun perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dilakukan untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik ‘Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402); |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5};
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH. Terdiri dari VIII Bab dan 27 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 35 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, namun perlu dilakukan
penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 106
Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1604);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4}, Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG. Terdiri dari VIII Bab dan 35 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 34 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU,
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan
kembali;
b. bahwa penyesuaian dan _ penataan dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten /Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan
Kabupaten /Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1906);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU. Terdiri dari VIII Bab dan 38 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 33 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman, namun perlu dilakukan
penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan’ Rakyat Republik Indonesia Nomor
32/PRT/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat [I dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 32/PRT/M/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintah Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1574);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN. Terdiri dari VIII Bab dan 23 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, namun perlu
dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan. dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 139 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat
Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang
Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655};
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494):
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM
139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan
Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN. Terdiri dari VIII Bab dan 27 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 31 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan’ dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia | Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat Idalam wilayah Daerah Wilayah I Bali,
Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
kali terakhir dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Lembaran Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1324); Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Nega ra Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP. Terdiri dari VIII Bab dan 31 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat