Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Pemilihan dan pemberhentian kepala desa merupakan
bagian dari proses demokrasi lokal yang harus dijamin
pelaksanaan dan keberlangsungannya dalam rangka
mewujudkan partisipasi, dalam mewujudkan partisipasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Daerah. Berdasarkan kondisi masyarakat dan kondisi bencana
11011 alam Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan
penyesuaian terhadap pelaksanaan pemilihan dan
pemberhentian kepala desa di daerah. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan
kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundangundangan lebih tinggi perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Pearturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan di seluruh
wilayah daerah. Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilaksanakan
bergelombang paling banyak 3 (tiga)kali dalam jangka
waktu 6 (enam) tahun. Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu
paling lama 2 (dua) tahun.Interval waktu paling lama 2 {dua) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan apabila pada
tahun tersebut terdapat agenda nasional, daerah
dan/ atau bencana alam dan/ atau bencana nonalam yang
tidak dapat ditunda, yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak. Pemilihan Kepala Desa serentak untuk pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016. Pemilihan Kepala Desa serentak untuk masa jabatan yang berakhir pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2027
dilaksanakan 3 (tiga) gelombang yaitu:
a. gelombang pertama tahun 2023;
b. gelombang kedua tahun 2025;
c. gelombang ketiga tahun 2027.
Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang
ditetapkan dengan keputusan bupati.
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Repu blik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
pertama atau Sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. dihapus;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulangulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
I. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali
masa jabatan;
m. izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Calon
yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
n. izin tertulis dari pimpinan/ atasan tempat yang
bersangkutan bekerja bagi anggota TNI/POLRI, pegawai
BUMN/BUMD, dan pegawai swasta;
o. izin tertulis dari Bupati bagi calon yang berasal dari
Kepala Desa;
p. izin tertulis dari Camat bagi calon yang berasal dari
perangkat desa.
q. mendapatkan dukungan paling sedikit lOo/o (sepuluh
perseratus) dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS
yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTPe) yang tersebar dilebih dari Y2 (satu per
dua) jumlah Dusun di Desa tersebut; dan
r. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
Pencalonan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
-
Pembiayaan pemilihan kepala desa
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daer ah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan arus kas; dan d. catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Lampiran laporan keuangan teridiri dari laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
-
Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Besaran Alokasi Dana Dan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Timur TA 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat