Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan Untuk memperoleh Persetujuan bersama;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 27 November 2018;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua akali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2006; perda No.11 Tahun 2016
Perda Ini Mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2018
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Batang Hari Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 58 Tahun 2005; Perda No. 18 Tahun 2018.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 61 Tahun 2018
TATA CARA - PEMBERIAN - PEMANFAATAN - INISIATIF PEMUNGUTAN - PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2018/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INISIATIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfataan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Perbup Batang Hari No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Perbup Batang Hari No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfataan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perbup Batang Hari No. 53 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Batang Hari, sebagaimana diubah dengan Perbup Batang Hari No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 53 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Batang Hari, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagai telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Meliputi Asas dan Sumber Insentif; Pemberian Insentif; Besaran dan Penerima Insentif; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Khusus; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka :
1.Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 4 Tahun 2015;
2.Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 53 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfataan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Batang Hari sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 53 Tahun 2013, beserta ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT - DESA/KELURAHAN - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DESA/KELURAHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah;
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permenkominfo No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, maka Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakay (KIM) dapat berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi anatara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai saran peningkatan pemberdayaan masyarakat di bidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 47 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam Kabupaten Batang Hari; Meliputi Kedudukan, Fungsi, Tugas, Peran KIM; Struktur Organisai Kelompok Informasi Masyarakay (KIM)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
7 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat