Penyelenggaraan - Pembangunan - Ketahanan - Keluarga
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia;
Pengaruh globalisasi dan perkembangan dibidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, selain menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang juga telah mengubahdan menggeser tatanan ketahanan keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis kebijakan publik;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UUD No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 tahun 1965; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; PP No.87 Tahun 2014
Perda Ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga; Meliputi; Azas, Maksud Dan Tujuan; Perencanaan; Pelaksanaan; Lembaga; Koordinasi; Kerjasama; Sistem Informasi; Penghargaan Dan Dukungan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
16 hlmn; 10 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 71 Tahun 2017
PERATURAN PELAKSANAAN - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, LD.2017/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.110 Tahun 2016; Perda No.6 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa; meliputi; Pemilihan Anggota DPD; Pemilihan Anggota BPD Secara Langsung; Pemilihan Anggota BPD Secara Musyawarah Perwakilan; Persyaratan Menjadi Pemilih; Persyaratan Anggota BPD; Wilayah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Wilayah Pemilihan; Peresmian Anggota BPD; Perselisihan Pemilihan Anggota BPD; Uraian Tugas dan Fungsi Anggota BPD; Tata Cara Pemberhentian Anggota dan Pimpinan BPD; Tata Cara Pergantian Antarwaktu BPD; Kode Etik Anggota BPD; Staf Administrasi BPD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
67 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 81 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - PRODUKSI PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR - DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2017/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PRODUKSI PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR PADA DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.51 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Produksi Perikanan Budidaya Air Tawar Pada Dinas Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
9 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai dengan penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh Persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 Oktober 2017;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. m25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; P No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2017
SISTEM REMUNERASI - RSUD HAJI ABDOEL MADJID BATOE - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit sangat perlu ditopang oleh sistem remunerasi berbasis kinerja sebagai bentuk motivasi dan penghargaan kepada pegawai;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan PErbup tentang Sistem Remunerasi RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kab. Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2006
Perbup ini mengatur mengenai Sistem Remunerasi RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kab. Batang Hari, meliputi: Azas, Hak dan Kewajiban; Sumber Pembiayaan, Kelompok Penerima Remunerasi, Gaji dan Tunjangan; PEnggajian dan Tunjangan dalam Sistem Remunerasi; Komponen dan Proporsi Jasa Pelayanan; Distribusi Insentif; Indexing; Kriteria Penilaian Kinerja; Merit/Bonus dan Reward; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Pada saat Perbup ini berlaku maka Perbup No. 26 Tahun 2014 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kab. Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 63 Tahun 2015 tentang PErubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 26 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pejabat yang memiliki kinerja mencapai target dan/atau melebihi target dapat diberikan reward sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh direktur
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 80 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - BALAI PEMBIBITAN TERNAK - DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2017/NO.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pembibitan Ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.16 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1977; PP No.16 Tahun 1977; PP No.22 Tahun 1983; PP No.78 Tahun 1992; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.53 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
10 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 78 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL - DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, SD.2017/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 7 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.19 Tahun 2017; PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.18 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.33 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari; meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 43 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 52 Tahun 2017
PENETAPAN - BESARAN - DANA OPERASIONAL - PIMPINAN - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2017/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Perda Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari; meliputi; Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD; Penganggaran dan Pertanggungjawaban Dan Operasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, semua aturan yang mengatur tentang besaran dana operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 72 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH
ABSTRAK:
Dengan telah disahkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah maka untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah secara efektif, efisien, profesional, sinergis dan bertanggung jawab, perlu adanya pengaturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah sesuai dengan kaidah manajemen dan ajaran Islam;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2014; Instruksi Presiden No.14 Tahun 2014; PERDA No.7 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Sedekah; Meliputi; Susunan Organisasi Baznas Kabupaten; Tugas Dan Kewajiban Baznas Kabupaten; Pengangkatan Dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Kabupaten; Harta Yang DiZakati; Mekanisme Pendistribusian Dana Zakat, Infaq Dan Sedekah; Mekanisme Pendayagunaan Dana; Mekanisme Pengembangan Pengelolaan Zakat; Sistem Pengawasan; Mekanisme Pengumpulan Dana Zakat, Infaq Dan Sedekah; Pembentukan UPZ
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
16 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; Permendagri No.19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.27 Tahun 2009;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn;1 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat