RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
ABSTRAK:
Sehubungan dengan keluarnya putusan MK dengan No. 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan yang mengabnulkan gugatan permohonan seluruhnya dan menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif Retribusi ditetapkan Daerah yang menetapkan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD RI, maka perlu membuat formulasi/rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengandalian menara telekomunikasi;
Berdasarkan Surat Kemenkeu No. S-742/PK/2015 tentang perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan MK atas Perkara No. 46/PUU-XII/2014, perlu menetapkannya dalam tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (2).
Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (2); Pasal 24; Pasal 25.
Menambahkan 4 (empat) ayat pada Pasal 23, yakni ayat (3) s.d. ayat (6).
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006
Perda ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2005
URAIAN TUGAS - FUNGSI - KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS - PETUGAS ADMINISTRASI - PETUGAS OPERASIONAL - KETOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS GUDANG FARMASI - DINAS KESEHATAN - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2005/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, PETUGAS ADMINISTRASI, PETUGAS OPERASIONAL DAN KETOMPOK JABATAN. FUNGSIONAL
PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS GUDANG FARMASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan maka perlu menetapkan Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perpres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, PETUGAS ADMINISTRASI, PETUGAS OPERASIONAL DAN KETOMPOK JABATAN. FUNGSIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS GUDANG FARMASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Uraian Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk. II Batang Hari No. 132 Tahun 1999 tentang Uraian Tugas Kepala, Urusan dan Sub Seksi pada Gedung Farmasi Kab. Daerah Tk. II Batang Hari divabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2009
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2009/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyerahkan pengesahan antara unit organisasi,antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan pembahasan APBD tahun anggaran 2009;
bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 10 Tahun 2007; PERBUP No. 05 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
11 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
ABSTRAK:
Penyebaran dan pengembangan ternak merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan peternakan sebagaimana yang diamanatkan UU No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Penyebaran dan pengembangan ternak telah
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom; Sebagai pedoman penyebaran dan pengembangan ternak di Kab. Batang Hari maka perlu ditetapkan Pedoman Umum Penyebaran dan Pengembangan Ternak; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian No. 417/Kpts/OT.210/7/2001; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK, yang meliputi; SISTEM PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN; PELAKSANAAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN; PENGEMBALIAN TERNAK; REDISTRIBUSI DAN PENJUALAN TERNAK; RESIKO DAN TANGGUNG JAWAB; PENGHAPUSAN TERNAK; ADMINISTRASI DAN PELAPORAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pertenakan dan Perikanan.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah turut bertanggungjawab atas kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu bentuk perwujudan tujuan Negara di Daerah antara lain dengan meningkatkan iklim investasi;
b. bahwa salah satu bentuk dukungan peningkatan Investasi dan kemudahan berusaha serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batang Hari, diperlukan pemberian insentif dan kemudahan Investasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian insentif dan Kemudahan investasi perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.6 tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.4 Tahun 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2009
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH - PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL - LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Guna rneningkatkan motivasi kerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Batang Hari maka perlu diberikan Tunjangan Kinerja Daerah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UUU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2008; Perbup No. 2 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenaiPemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2009, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penerapan Tunjangan Kinerja Daerah; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Penilaian Kinerja; Besaran Tunjangan Kinerja Daerah; Tata Cara Pengajuan Tunjangan Kinerja Daerah; Kriteria Pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
7 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2011
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH - perubahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah belum mewadahi perkembangan dan perubahan Peraturan Perundang-Undangan;
bahwa berkembangnya dibidang Pedapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, apabila diwadahi dalam satu Satuan Kerja Perangkat Daerah mempunyai beban yang cukup berat maka diperlukan kebijakan penataan kembali kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2011.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 6.
12 hlmn;1 pnjelasan; 14 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun setelah Perda ini diundangkan
18 hlm, Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian sarang burung walet dipandang perlu adanya pengaturan mengenai izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1887 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003; PERDA No. 7 Tahun 1986
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Meliputi Lokasi dan Tempat Sarang Burung Walet; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Kententuan Pealihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan dan peraturan terdahulu yang bertentangan/tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlmn; 3 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat