SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KABUPATEN BATANG HARI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2004/No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dna Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, Karakteristik Potensi dan Kebutuhan daerah dengan Memperhatikan aspek Personil, Perlengkapan, Pembiayaan dan Prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
8 hlmn;1 pnjelasan;1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2012
SISTEM REMUNERASI - JASA PELAYANAN MEDIK - PUSKESMAS DAN JARINGANNYA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2012/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM REMUNERASI JASA PELAYANAN MEDIK PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Perda Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas perlu diatur penggunaan Jasa Pelayanan Medik dengan Sistem Remunirasi;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik pada Puskesmas dan Jaringannya dalam Wilayah Kabupaten Batang Hari TA 2012
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 22 Tahun 2008; PERDA No. 24 Tahun 2011; PERBUP No. 71 Tahun 2011
PERBUP ini mngatur mengenai Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik pada Puskesmas dan Jaringannya dalam Wilayah Kabupaten Batang Hari TA 2012, meliputi: Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik; Pengelolaan Keuangan Jasa Pelayanan Medik; Pelaporan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2012.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2022
PERBUP Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 88 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
Standar Operasional Prosedur perizinan dan non perizinan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission Risk Bassed Approach di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha didaerah, perlu menerapkan Prosedur Pelayanan Penyelengaraan Perizinan;
b. bahwa peraturan bupati nomor 88 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu satu Pintu Kabupaten Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan peraturan peraturan Bupaati Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 88 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari sudah tidak sesuai lagi dengan Ketentuan Peraturan Perundang -undangan yang berlaku perlu mengatur kembali Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non perizinan berusaha Berbasis Risiko Secara Elektronik Online Single Submission risk based approach di DInas Penanaman Modal dan Pelayana TerPadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2019; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.3 Tahun 2014.
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik Online Single Submission Risk Basssed approach di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Bupati Batang Hari No.88 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Batang Hari No.2 Tahun 2020
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2016
PENAMBAHAN - PENYERTAAN MODAL - PDAM - TIRTA BATANG HARI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
HARI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menunjang kinerja dan kemampuan usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari Kabupaten Batang Hari dalam rangka memberikan dan
meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Batang Hari serta untuk meningkatkan potensi dan pendapatan hasil daerah, maka perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana dalam bentuk penguatan permodalannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) uud 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; Permenkeu No. 229 PMK.OI/2009; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Batang Hari Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari meliputi; maksud dan tujuan; sumber dana dan jumlah penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
4 hlm., Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2010
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan - Sumber Daya Lokal - Kabupaten Batang Hari
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatkan kualitas SDM dan pelestarian SDA diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
Penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi optimal, yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
Untuk mencapai kondisi konsumsi pangan, perlu dilakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2008; Pergub Jambi No. 14 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber, Daya Lokal; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
4 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2007
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - MEKANISME - PENYUSUNAN - PERATURAN DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2007/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Meliputi Asas; Persiapan dan pembahasan; Pengesahan dan Penetapan; Penyampaian Peraturan Desa; Penyebarluasan; Bentuk dan Kerangka Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 3 pnjelasan; 18 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 476 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana Pengguna Barang melakukan Sensus Barang Milik Daerah;
b. bahwa Sensus merupakan salah satu langkah pengamanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 299 ayat (3) huruf b angka 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
c. bahwa pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah harus dilakukan secara tepat, akurat, efisien dan efektif sesuai dengan maksud tujuan, dan sasaran, sehingga diperlukan petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa peraturan Bupati Batang Hari Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tata cara Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Batang Hari, tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2017.
KETENTUAN UMUM; SENSUS BARANG MILIK DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 55 Tahun 2013
-
74
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2015
SUBSIDI - BIAYA OPERASIONAL - PDAM TIRTA BATANG HARI - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/NO 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Tarif air minum pada PDAM Tirta Batang Hari yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional karena masih jauh di bawah rata-rata tarif per M3;
Dalam upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan operasional perusahaan serta meningkatkan kinerja perusahaan, maka perlu untuk memberikan subsidi kepada PDAM Tirta Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Subsidi Biaya Operasional kepada PDAM Tirta Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 9 Tahun 1994; PERDA No. 14 Tahun 2002; PERDA No. 15 Tahun 2002; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Subsidi Biaya Operasional kepada PDAM Tirta Batang Hari, meliputi Besarnya Subsidi; Biaya Operasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2016
PEMBERIAN - TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI - PERIODE TAHUN 2014-2019 - PERUBAHAN KEDUA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI PERIODE TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Guna menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi dan faktor-faktor penentu harga berlaku lainnya di Kabupaten Batang Hari, maka perlu merubah beberapa ketentuan Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Tahun 2014-2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 11 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERBUP No. 38 Tahun 2014; PERBUP No. 59 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 3
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2018
PEDOMAN - PENGENDALIAN GRATIFIKASI - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 angka 8 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, perlu disusun Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; PermenPAN dan RB No. 60 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud, Tujuan, Prinsip Dasar Serta Ruang Lingkup; Pengendalian Gratifikasi; Unit Pengendali Gratifikasi; Prosedur dan Mekanisme Pengelolaan Gratifikasi; Sosialisasi; Proses Pelaporan; Sanksi Atau Pelanggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Pada saat Perbup ini berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 32 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlmn; 2 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat