Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2018 Nomor 19)
TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2022 (6) :18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
"bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan
dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; "
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah baberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.140/ 12/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 /Permentan/ KN.130/4/2018; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Cadangan Pangan, Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Cadangan Pangan Masyarakat, Penanggulangan Kritis Pangan, Sistem Informasi Cadangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2018 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2022
TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2022 (5) :21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4), Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor, dan 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Propemperda, Pembiayaan, Penyebarluasan, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Penjelasan : 4 hlm. Lamp. : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2022
a. bahwa sumber daya air adalah salah satu kebutuhan pokok manusia maupun makhluk lainnya yang harus dilindungi dan dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat;b. bahwa dalam rangka mewujudkan keberlanjutan perlindungan dan pengelolaan sumber daya air, khususnya untuk kebutuhan dan peningkatan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan manfaat lainnya, perlu pengembangan dan pengelolaan irigasi;c. bahwa pemanfaatan sumber daya air, khususnya air irigasi di Kabupaten Batang Hari masih belum sesuai dengan tujuan dan fungsi irigasi untuk mendukung pengembangan pertanian yang merupakan sektor utama penggerak pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batang Hari, sehingga perlu pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat petani; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kaii, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengelolaan Air Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Koordinasi Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pemberdayaan, Pembiayaan, Kewajiban dan Larangan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
Penjelasan : 9hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2022 (1) : 6hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (l) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir den an Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kab paten Ba tang Hari Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 76 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Batang Hari Nomor 72 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Lamp. : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 24, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 253 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 67, Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.58 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomoe 64, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5025);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 6398);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
10. Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5221);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2013 Nomor 5468, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2000 tentang Izin Pengguna Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 13) dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Jalan (Berita Derah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
68
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan agar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia terpenuhi;
b. bahwa mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Batang Hari dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau wabah yang membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan perangkat hukum untuk menjamin kesehatan masyarakat di Kabupaten Batang Hari;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
6. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ( (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentanf Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan pencegahan dan pengandalian melalui penerapan protokol kesehatan disetiap aktivitas kegiatan sehari-hari masyarakat Kabupaten Batang Hari;
b. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019, namun pada sisi lain penyelenggaraan urusan pemerintahan harus tetap berjalan guna segera melakukan perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah menyebabkan terganggunya berbagai aspek kehidupan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam upaya penanganan, pencegahan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka diperlukan pengaturan tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Batang Hari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumstera Tengah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pearturan ini memuat Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh Persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 14 Agustus 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kab. Batanghari No. 4 Tahun 2006; Perda Kab. Batanghari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batanghari No. 11 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat