Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan kesempatan seluasluasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
Dalam perkembangannya masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran di daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap anak;
Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak, meliputi; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kedudukan anak; Penyelenggaraan Perlindungan anak; Perwalian; Pengangkatan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
20 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menunjang peningkatan pengembangan pelayanan PDAM Tirta Batang Hari dan dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kab. Batang Hari serta untuk meningkatkan potensi dan pendapatan asli daerah, maka perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana dalam bentuk penguatan permodalannya; Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sbagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017; Permenkeu No. 229 PMK.01/2009; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 18 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sumber Dana dan Jumlah Penyertaan Modal; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2018
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - UANG MAKAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, serta pemberian uang makan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERBUP No. 90 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018; Meliputi Maksud dan Tujuan; Penerapan Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Besar Uang Makan; Pemberian Uang Makan; Tata Cara Pengajuan Uang Makan; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2006
MEKANISME - PELAKSANAAN - KEGIATAN - PEMBANGUNAN - DI KABUPATEN BATANG HARI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2006/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kualitas kegiatan pembangunan sebagai wujud pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari, maka perlu mengatur mekanisme pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Kep. Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2005; PERDA No. 10 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 29 Tahun 2004
PERBUP ini Mengatur Mengenai Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari; Meliputi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2004
PENCABUTAN - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TENTANG SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - Dinas-dinas - DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS – DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2003 dan PP No. 9 Tahun 2003 serta Ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah; Pencabutan Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 66 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS – DINAS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Mencabut Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah, meliputi Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah (Lembaga Daerah Tahun 2001 No. 4) besera Lampirannya kecuali BAB III Pasal 6 ayat 1 huruf g beserta lampirannya; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 No. 3) beserta lampirannya; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaga Daerah Tahun 2003 No. 3) beserta lampirannya.
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN - PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat sebagai salah satu unsur terpenting dari kesejahteraan rakyat, perlu dilakukan berbagai upaya pemeliharaan kesejahteraan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan dan bermutu salah satunya diwujudkan dalam bentuk jaminan kesehatan sebagai wujud nyata dalam melaksanakan amanat konstitusi negara;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Batang Hari Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2013; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 10 Tahun 2012; PERDA No. 19 Tahun 2013; PERDA No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 64 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Batang Hari Tahun 2014, meliputi: Ruang Lingkup; Maksud, Tujuan dan Azas; Kepeseraan; Jenis Pelayanan dan Besaran Biaya Pelayanan; Jenis Pelayanan yang Dibatasi dan Tidak Dilayani; Prosedur dan Syarat Pelayanan; Sumber Dana; Tata Cara/Alur Klaim ; Persyaratan Klaim Pelayanan; Tim Koordinasi dan Tim Evaluasi; Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - KOMISI DAERAH LANJUT USIA - KABUPATEN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2012/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KOMISI DAERAH LANJUT USIA KABUPATEN
ABSTRAK:
Dalam rangka penanganan lanjut usia di daerah secara insentif, menyeluruh dan terpadu perlu dibentuk Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten;
Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia, sesuai dengan Permendagri No. 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Manusia dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERGUB No. 22 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten, meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Tugas Komisi Daerah Lanjut Usia; Pemberdayaan Masyarakat; Komisi Daerah Lanjut Usia Kecamatan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka semua ketentuan tentang Pembentukan Komda Lansia Kabupaten yang Bertentangan dengan Peraturan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2008
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Perda sebagaimana telah diubah dengan UU No. 86 Tahun 2005 tentang Penetapan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan dan Daerah menjadi UU Kepala daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Perda tentang APBD yanf diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2008 yang akan dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 26 bulan Nopember Tahun 2007.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP Nol. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005l; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka, Perda Kab. Batang Hari No. 25 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 26 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2013
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang mampu bekerja secara efektif, efisien, tepat fungsi dan tepat sasaran sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah; Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahuun 2008 tentan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 7 Tahun 2011;
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Mengubah Ketentuan Pasal 6
5 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2019
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN KETIGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas pengelolaan perjalanan dinas, maka perlu melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 38 Tahun 2018
Perbup Ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 11; Pasal 18 Ayat (1) huruf d dan Huruf f.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 8, yakni ayat (7).
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 23 dan Pasal 24, yakni Pasal 23A.
5 hlm.;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat