Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Bangkalan No 3 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Kab. Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit sangat perlu ditopang oleh sistem Remunerasi berbasis kinerja sebagai bentuk motivasi dan penghargaan kepada pegawai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi untuk Badan Layanan Umum Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui sekretaris daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 );
6. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
11. Peraturan Menteri Keuangan nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Urnum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pdeoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah.
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional.
15. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 228/MENKES/SK/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib Dilaksanakan Daerah;
16. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Pu blik;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24).
18. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15/E);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Hak dan Kewajiban; Sumber Pembiayaan, Kelompok Penerima Remunerasi, Gaji dan Tunjangan; Penggajian, Tunjangan; Komponen dan Proporsi Jasa Pelayanan; Disttribusi Insentif; Indexing adalah cara atau perangkat untuk rnenentukan besaran score individu pegawai sesuai dengan beban kerjanya; Kriteria Penilaian Kinerja; Merit, Bonus dan Tunjangan; Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 3 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab. Bangkalan TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Bupati.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
Perpres No 113 Tahun 2020;
PMK No 222/PMK.07/2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendes PDTT No 13 Tahun 2020;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2007;
Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2011;
Perda Kab. Bangkalan No 14 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 14 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bangkalan No 39 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 92 Tahun 2020.
Jumlah desa di wilayah Kabupaten Bangkalan sebanyak 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) desa dengan nama-nama desa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2021, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar setiap Desa;
b. Alokasi Afirmasi setiap Desa;
c. Alokasi Kinerja setiap Desa; dan d. Alokasi Formula setiap Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2019
Daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa di kabupaten bangkalan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 2/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa Di Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, maka perlu mengatur Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis dan Perincian Kewenangan Desa, Kewenangan Lokal Berskala Desa, Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Pungutan Desa, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2011
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama:
banwa rancangan Perda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 29 bulan November Tahun 2010:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Perda tentang APBD TA 2011.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 10 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
Uu No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007:
PP No 23 Tahun 2005:
PP No 54 Tahun 2005:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005:
PP No 57 Tahun 2005:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 65 Tahun 2005:
Pp No 79 Tahun 2005:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 41 Tahun 2007:
PP No 5 Tahun 2009:
PP No 69 Tahun 2010:
PP No 71 Tahun 2010:
Permendagri No 13 Tahun 2006:
Permendagri No 21 Tahun 2007:
Permendagri No 37 Tahun 2010:
Perda Kab. Bangkalan No 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Bangkalan No 16 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 4 Tahun 2006:
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Bangkalan No 11 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 7 tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang APBD Kabupaten Bangkalan Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Bangkalan No 4 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta untuk mempercepat proses pelayanan, maka sesuai amanah Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu m netapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221 );
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
7. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan di terbitkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan landasan Hukum bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan non perizinan; dan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, keamanan dan kepastian; Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan; Penandatanganan atas Perizinan dan Non Perizinan oleh Kepala Dinas; Wewenang penandatanganan surat ketetapan retribusi daerah dan dokumen lain yang berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu dilaksanakan oleh Dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini, masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku perizinan dan non perizinan dimaksud
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 3/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Pencepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka membantu Bupati dalam melaksanakan tugaas dan kewenangannya untuk percepatan pembangunan daerah dalam memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bngkalan
Mengingat : 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1312) 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1/E)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan, Organisasi, Keanggotaan, Persyaratan, Pengangkatan, dan Pemeberhentian, Sekretariat, Hak Keuangan, Tata Kerja, Penilaian Kinerja, Pelaporan, Keuangan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan adalah hak setiap ,warga negara yang menjadi kewajiban pemerintah bersama masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan, tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
c. bahwa pendidikan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi. wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hUM a, hUM b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Ungkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Ler)1baran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nemor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pertindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nemor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
13. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nemor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kilab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhenlian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4498);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomer 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomer 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendididikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4769);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4864);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Sentuk Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
29. Peraluran Menleri Oalam Negeri Nemer 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Oaerah dan Berita Oaerah;
30. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 22 Tahun 2006 lentang Slandar lsi unluk Saluan Pendidikan Oasar dan Menengah;
31. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 23 Tahun 2006 lenlang Slandar Kempelensi Lulusan unluk Saluan Pendidikan Oasar dan Menengah;
32. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraluran Menteri Pendidikan Nasienal Nemer 22 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasienal Nemer 23 Tahun 2006;
33. Peraluran Menleri Oalam Negeri Nemer 6 Tahun 2007 lentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Slandar Pelayanan Minimal;
34. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 12 Tahun 2007 lentang Kempelensi Pengawas Sekelah;
35. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemor 13 Tahun 2007 lenlang Slandar Kepala Sekolah;
36. Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2007 tentang Slandar Kompelensi Guru;
37. Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomer 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru;
38. Peraluran Menteri Pendidikan Nasional Nemor 19 tahun 2007 tentang Pengelelaan Sistem Pendidikan Oasar dan Menengah;
39. Peraturan Menleri Pendidikan Nasional Nomer 20 tahun 2007 tentang Standart Penilaian;
40. Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 lentang Sarana dan Prasarana;
41. Peraluran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Slandart Proses;
42. Peraturan Menteri Pendidikan Nasienal Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi SekolahlMadrasah;
43. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nomor 25 tahun 2008 tentang Perpustakaan Sekolah;
44. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nemer 26 tahun 2008 tentang Tenaga Laboralerium Sekolah/Madrasah;
45. Peraluran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompelensi Lulusan dan Standar lsi Mata Pelajaran Agama dan Bahasa Arab pada Madrasah;
46. Peraluran Oaerah Kabupaten Bangkalan Nomer 5 Tahun 2006 tenlang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Oaerah (lembaran Oaerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 4/E);
47. Peraluran Oaerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Oinas Oaerah (Lembaran Oaerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 210).
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak warga masyarakat yang cerdas dan bermartabat untuk mewujudkan kehidupan yang beradab, bertujuan mengembangkan patensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, eakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing pada laraf nasional dan intemasional serta menjadi warga masyarakat yang demokralis dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan pendidikan oJeh Pemerintah Daerah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. profesional, transparan dan akuntabel serta menjadi langgung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah. Masyarakat dan Peserta Didik;
b. terpadu dan transparan;
c. salu proses pembudayaan dan pemberdayaan secara berkesinambungan serla berlangsung sepanjang hayal;
d. adi!, demokralis dan lidak diskriminalif dengan menjunjung linggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya lokal dan kebhinekaan;
e. diselenggarakan dalam suasana yang menyenangkan, menantang, mencerdaskan dan kompelilif dengan dilandasi keleladanan;
f. pengembangan budaya membaca dan belajar bagi segenap warga masyarakal; dan/atau
g. memberdayakan seluruh komponen pemerintahan daerah dan masyarakat serla memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan dan peningkalan mutu pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan Perangkat Desa yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu dbentuk peraturan daerah yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Perangkat desa berfungsi membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenanganya, terdiri dari atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 1/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah terdapat utang pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga diperlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa untuk mengefektifkan pelaksanaan dan Pengelolaan Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur mengenai Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indomesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 694);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/B).
Kepala Daerah menunjuk Kepala Dipenda untuk melaksanakan penagihan pajak daerah dengan Surat Paksa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat