Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah ten tang Pedoman Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun '.,:014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksariaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092).
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dengan 3 (tiga) gelombang pelaksanaan;
Pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan 3 (tiga) gelombang pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksariakan pada hari dan tanggal yang sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 6/E);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
{Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor
8/E);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 20 IO tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2010 Nomor 2/E);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bagkalan No 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 perlu disesuaikan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor
3/D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 4/D. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 081);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor
1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/8);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 7 /E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 5/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2013 Nomor 3/A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Sadan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor
6/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 1 / A);
Perubahan APBD TA 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 3/A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 2/A).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2014, telah dialokasikan pembiayaan untuk percepatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan yang berasal dari Pinjaman Daerah;
b. bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam haruf a dipandang perlu melakukan pinjaman daerah kepada Pcmerintah;
c. bahwa untuk merealisasikan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka diperlukan adanya jaminan surnber pembayaran pinjaman yang dipersyaratkan melalui Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang.Investasi Pernerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 {Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/E);
Pinjaman digunakan untuk pembangunan sarana, prasarana, dan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan yang merupakan aset daerah, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda No 10 Tahun 2010 tentang Retribusi jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah selesainya pembangunan/
dioperasikannya Gedung Serba Guna Rato Ebhu yang
merupakan asset Pemerintah Daerah untuk dipergunakan
masyarakat secara luas serta banyaknya peningkatan sarana
dan prasarana yang disediakan pada Stadion Utama Gelora
Bangkalan;
b. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a serta adanya penyesuaian tarif, maka perlu mengubah
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi
Jasa Usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 2/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 3/D).
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010, Nomor 3/C), diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat