Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Bahwa pembangian urusan pemerintahan di bidang perhubungan kepada daerah Kab/Kot berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 37 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Asas, Kewenangan Bidang Perhubungan, Jaringan LLAJ, Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi Dan Komunikasi LLAJ, Pendanaan , Penyidikan, Sanksi Administrasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
80 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN METROLOGI LEGAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi kepentingan umum sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda Kot. Crebon tentang Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kot. Cirebon No. 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Cirebon No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Kemetrologan, Pelayanan Tera Dan Tera Ulang, Pengawasan Metrologi Legal, Pengawasan UTTP, Pengawasan BDKT, Pengawasan Satuan Ukuran , Pelaksanaan Pengawasan, Pelaksanaan Pendidikan, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Peran Serta Masyarat, Pelaporan , Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Peraturan Daerah yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum/dan atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat. Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.648-Hukham/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan hukum yang ada karena dalam penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal, serta untuk menjamin konsistensi tahapan pembangunan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon. Dengan adanya norma baru dalam hal perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah; 3. Kaidah Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah; 5. Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD; 6. Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
119 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud, telah memperoleh persetujuan DPRD Kota Cirebon yang dimuat dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Cirebon Nomor
903/Kep.DPRD.31-DPRD/2018 dan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon serta telah disempurnakan sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.934-BPKAD/2018. Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 2018; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERPES No 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 6 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 33 Tahun 2017; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 1 Tahun 2007; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 3 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 2 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 5 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 3 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2012 sebagimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 4 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2013 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 11 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut,maka perlu menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2009; UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 39 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 33 Tahun 2018; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan No 14 Tahun 2016;PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013;PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 6 Tahun 2017;PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 62 Tahun 2017; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 1 Tahun 2007; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 3 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 2 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 5 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 3 Tahun 2014; PERDA Kota CIrebon No 6 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 4 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2013; PERDA Kota Cirebon No 11 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 1 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 10 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 11 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2017; PERDA Kota Cirebon No 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Cirebon No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha lainnya. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah menetapkan Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, sebesar Rp. 1.728.631.800,00 (satu milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dan rencana dialokasikan pada Tahun Anggaran 2016 tetapi tidak ada realisasi pencairan anggaran, maka perlu untuk menganggarkan kembali penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dengan menetapkan Peraturan
Daerah Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 54 Tahun ; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 9, Seri A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat