Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wali Kota bersama DPRD telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah memperoleh persetujuan DPRD Kota Cirebon yang dimuat dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2016 dan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah memperoleh persetujuan, telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.1336-Keu/2016 dan telah disempurnakan sesuai hasil evaluasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kota Cirebon tentang APBD TA 2017.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No 186/PMK.07/2010; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016; PMK No 28/PMK.07/2016; PERDA Kota Cirebon No 15 Tahun 2004; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2005; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 11 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 3 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 5 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2013; PERDA Kota Cirebon No 11 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 1 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 10 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Kota Cirebon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Pemerintahan daerah mempunyai kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dan produk hukum daerah lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan dalam satu kesatuan sistem hukum nasional. Produk hukum daerah merupakan landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pembentukannya harus berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 59 Tahun 2015; PERPRES No 87 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan produk hukum dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Produk Hukum Daerah
3. Perencanaan
4. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
5. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan
6. Pembahasan Produk Hukum Daerah
7. Fasilitasi
8. Evaluasi Rancangan Perda
9. Noreg
10. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi
11. Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
12. Penyebarluasan
13. Partisipasi Masyarakat
14. Ketentuan Lain-Lain
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA No 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
69 HLM (Lampiran 21 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 2006; PP No 32 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PP No 18 Tahun 2016; PERMENHUB No 75 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2009; PERDA Kota Cirebon No 4 Tahun 2010; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 15 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Analisis Dampak Lalu Lintas
3. Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas
4. Tim Evaluasi
5. Tindak Lanjut Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi Administratif
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
26 HLM (Penjelasan 3 hlm, lampiran 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kota Cirebon tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Perangkat Daerah terdiri dari: sekretariat Daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; badan; dan kecamatan. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Tugas dan Fungsi UPT diatur dengan Peraturan Walikota. Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai jabatan Perangkat Daerah. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis sebagian tugas Perangkat Daerah sesuai dengan profesi dan keahlian masing – masing. Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal, horizontal dan diagonal. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Cirebon No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 14 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 15 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 16 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HLM (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RINCIAN URUSAN PEMERINTAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
Pemerintahan Daerah merupakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 9 ayat (3) Bab IV Urusan Pemerintahan pada Bagian Kesatu Klasifikasi Urusan Pemerintahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan Urusan Pemerintahan Konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Dalam rangka pelaksanaan tersebut, maka Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota Cirebon yang merupakan dasar pembentukan Perangkat Daerah serta pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipandang perlu pengaturan Rincian Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh PEMDA Kota Cirebon dengan PERDA.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib (berkaitan dengan Pelayanan Dasar atau sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar) dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Pelayanan dasar meliputi: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan sosial. Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; perdagangan; dan perindustrian. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal. Urusan Pemerintahan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Kecamatan berdasarkan pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota. Pemerintah Daerah dapat menerima penugasan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Konkuren dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2008 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 HLM (Penjelasan 3 hlm, lampiran 20 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, telah memperoleh persetujuan DPRD yang dimuat dalam Keputusan DPRD Kota Cirebon Nomor 21 Tahun 2016 serta Berita Acara Persetujuan Bersama Walikota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon. Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, telah disempurnakan sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.895-Keu/2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2015; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERPRES No 137 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2009; PMK No 84/PMK.07/2008; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No 186/PMK.07/2010; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PMK No 92/PMK.07/2015; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERDA Prov Jabar No 10 Tahun 2015; PERDA Prov Jabar No 115 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Jabar No 976/Kep.1458-Keu/2015; PERDA Kota Cirebon No 15 Tahun 2004; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2005; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 11 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 14 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 15 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 16 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 18 Tahun 2009; PERDA Kota Cirebon No 3 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 5 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 11 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 1 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 10 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 bertambah sejumlah Rp 104.527.277.445 sehingga menjadi Rp 1.676.215.012.465.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2016 akan ditetapkan oleh Walikota.
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INISIASI MENYUSU DINI PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
Air Susu Ibu eksklusif adalah makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi yang merupakan hak asasi bagi bayi. Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Air Susu Ibu Eksklusif serta untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelaksanaan inisiasi menyusu dini maka perlu diatur mengenai Pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dengan Peraturan Daerah. Pelaksanaan ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Eksklusif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian ASI Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; PP No 33 Tahun 2012; PERMENKES No 39 Tahun 2013; PERMENKES No 15 Tahun 2013; PERMENKES No 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai inisiasi menyusu dini dan pemberian air susu ibu eksklusif dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Tanggung Jawab Pemerintah Kota
5. IMD dan ASI Eksklusif
6. Pelaporan
7. Dukungan Program ASI Eksklusif
8. Ruang ASI
9. Peran Serta Masyarakat
10. Pendanaan
11. Penghargaan
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Ketentuan Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
32 HLM (Penjelasan 8 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 dengan PERDA Kota Cirebon.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 65 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PMK No 84/PMK.07/2008; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No 186/PMK.07/2010; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PMK No 92/PMK.07/2015; PERDA Kota Cirebon No 15 Tahun 2004; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2005; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 11 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 14 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 15 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 16 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 18 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 2 Tahun 2009; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2011; PERDA Kota Cirebon No 3 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 5 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2013; PERDA Kota Cirebon No 11 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 16 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 1 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Cirebon berupa laporan keuangan memuat: laporan realisasi anggaran; neraca; laporan arus kas; laporan perubahan saldo anggaran lebih; laporan operasional; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan, dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
16 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat