Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, telah memperoleh persetujuan DPRD yang dimuat dalam Keputusan DPRD Kota Cirebon Nomor 21 Tahun 2016 serta Berita Acara Persetujuan Bersama Walikota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon. Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, telah disempurnakan sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.895-Keu/2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2015; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERPRES No 137 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2009; PMK No 84/PMK.07/2008; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No 186/PMK.07/2010; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PMK No 92/PMK.07/2015; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERDA Prov Jabar No 10 Tahun 2015; PERDA Prov Jabar No 115 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Jabar No 976/Kep.1458-Keu/2015; PERDA Kota Cirebon No 15 Tahun 2004; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2005; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 11 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 14 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 15 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 16 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 18 Tahun 2009; PERDA Kota Cirebon No 3 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 5 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 11 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 1 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 10 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 bertambah sejumlah Rp 104.527.277.445 sehingga menjadi Rp 1.676.215.012.465.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2016 akan ditetapkan oleh Walikota.
18 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang daerah yang sesuai, akurat serta dapat dipertanggung jawabkan, perlu dilakukan inventarisasi barang milik daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pejabat, Inventarisasi BMD, Tata Cara Inventarisasi BMD, Tindak Lanjut Inventarisasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
20 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Cirebon No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha lainnya. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah menetapkan Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, sebesar Rp. 1.728.631.800,00 (satu milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dan rencana dialokasikan pada Tahun Anggaran 2016 tetapi tidak ada realisasi pencairan anggaran, maka perlu untuk menganggarkan kembali penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dengan menetapkan Peraturan
Daerah Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 54 Tahun ; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 9, Seri A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2015/ No 5 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat