Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM RUJUKAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016
tentang Upaya Kesehatan perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Timur tentang Sistem Rujukan Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Fasilitas Kesehatan Perorangan;
7. 26.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2016 tentang Upaya Kesehatan (
Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 2 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 56);
peraturan ini mengenai sistem rujukan kesehatan . peraturan ini meliputi ketentuan umum ; ruang lingkup ; rujukan UKM ; rujukan UKP ; hak dan kewajiban ; sistem informasi dan komunikasi rujukan ; sistem rujukan kabupaten/kota ; penanggung jawab sistem rujukan ; pembinaan,pengawasan , monitoring dan evaluasi ; pembiayaan rujukan ; ketentuan penutup ;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 27 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Pergub Prov. Jawa Timur No. 47 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 40
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dengan terbitnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, perlu menetapkan kembali Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
5. 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
peraturan ini mengenai tata cara penganggaran , pelaksanaan dan penatausahaan , pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; hibah ; bantuan sosial ; pengelola keuangan SKPKD ; ketentuan lain-lain ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup ;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan DanPertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah DanBantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015Nomor 14, Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 32 halaman + lampiran 109 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 38 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 98 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk tertib administrasi dalam rangka
pelaksanaan kinerja operasional Badan Layanan
Umum Daerah diperlukan pejabat pengelola Badan
Layanan Umum Daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan
perubahannya dalam Peraturan Gubernur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950);UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan
Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum
Daerah;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
92/PMK.02/2011 Tata Cara Penyusunan, Pengajuan,
Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan
Anggaran Serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum;;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun
2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub jatim no. 98 tahun 2014 tentang pedoman penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum . Peraturan ini meliputi : penyisipan satu bab yaitu bab IXA diantara BAB IX dan BAB X
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 8 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 37 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR KEPADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pembiayaan kepada
usaha industri primer melalui pemberian dana pinjaman
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur kepada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur, perlu melakukan perubahan
terhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub jatim no. 2 tahun 2016 tentang pemberian pinjaman pemerintah daerah provinsi Jatim kepada PT bank pembangunan daerah jatim tbk. Peraturan ini meliputi : perubahan pada ketentuan pasal 1 penyisipan angka 4a diantara angka 4 dan angka 5 serta perubahan angka 11 ; perubahan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ; perubahan Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) ; perubahan Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ; perubahan Ketentuan Pasal 12 ayat (2) ; perubahan Ketentuan Pasal 13 ;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa masih terdapat penambahan kepesertaan masyarakat
miskin dan tidak mampu dari golongan masyarakat
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang belum dapat
diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
karena terkendala pemenuhan persyaratan identitas
kependudukan;
b. bahwa terdapat pelayanan kesehatan yang tidak termasuk
dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sehingga
Pemerintah Provinsi perlu melakukan pelayanan dimaksud
agar masyarakat miskin Provinsi Jawa Timur dapat terlayani
secara optimal dan terpadu;
c. bahwa pelayanan kesehatan yang belum masuk dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional pembiayaannya ditanggung
Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melalui sistem Jaminan Kesehatan Daerah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan gubernur
tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim
Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam PenyelenggaraanProgram Jaminan Kesehatan;
peraturan ini mengenai mekanisme pembiayaan dan pengajuan klaim pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan daerah . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kepesertaan ; pembiayaan ; pelayanan kesehatan ; pengajuan dan pencairan klaim ; pertanggungjawaban ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2014 tentang Mekanisme
Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
Peserta Jamkesda beserta Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 86 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pengajuan Klaim
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Peserta Jamkesda
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 34 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan adanya perubahan asumsi
kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta
rencana program dan kegiatan prioritas daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2015
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4815);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2015
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2016;
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub jatim no. 40 tahun 2015 tentang rencana kerja pembangunan daerah provinsi Jatim tahun 2016 . peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja PembangunanDaerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 40 Seri E)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 33 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI PEMBIAYAAN DANA BERGULIR e-FINANCING (SIPDe) PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi secara
terpadu cepat, lengkap dan akurat untuk menunjang
pengambilan keputusan yang tepat serta dapat memberikan
pelayanan Program Dana Bergulir yang berhasil guna dan
mewujudkan Tata Kelola yang efisien dan efektif perlu
dibangun dan dikembangkan Sistem Informasi Pembiayaan
Dana Bergulir e-Financing (SIPDe);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kebijakan Penerapan Sistem Informasi Pembiayaan Dana
Bergulir e-Financing (SIPDe) Provinsi Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi
Jawa Timur;
peraturan ini mengenai kebijakan penerapan sistem informasi pembiayaan dana bergulir e-financing (SIPDE) provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud,tujuan, sasaran dan asas ; pokok-pokok kebijakan ; standar operasional prosedur ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 13 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 32 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN AMORTISASI ASET TAK BERWUJUD MILIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Aset Tak Berwujud yang tidak dipergunakan dan/atau
tidak difungsikan lagi perlu dilakukan penghapusan sesuai
dengan mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah;
b. bahwa penghapusan Aset Tak Berwujud belum diatur Peraturan
Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Amortisasi
Aset Tak Berwujud Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor
26 Tahun 2016 tentang Pedoman Amortisasi Aset Tak Berwujud
Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009
Nomor 4 Seri E).
6. Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman
Amortisasi Aset Tak Berwujud Milik Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Timur.
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub no. 26 tahun 2016 tentang pedoman amortisasi aset tak berwujud milik pemerintah daerah provinsi jatim. peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 8; penambahan satu ayat pada Ketentuan Pasal 9 ; perubahan Ketentuan Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 31 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Perubahan Kedua
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2017 dan sesuai Pasal 33 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20152019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
peraturan ini mengenai rencana kerja pembangunan daerah provinsi Jatim tahun 2017 . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan ; maksud dan tujuan ; sistematika ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 28 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 73 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersifat
mendesak dan untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat serta penyesuaian dalam hal pengelolaan
keuangan daerah pada SKPD dan PPKD, perlu dilakukan
pergeseran anggaran pada Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (DPA-PPKD) dalam Dokumen
Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan
Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD),
dengan melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
14 Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur 10 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
peraturan ini mengenai perubahan kedua atas pergub jatim no. 73 tahun 2015 tentang penjabaran APBD provinsi Jatim tahun anggaran 2016 . peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 1 ; perubahan Ketentuan Pasal 3 ; perubahan Beberapa ketentuan dalam Lampiran angka II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat