Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 63);
peraturan ini mengenai kedudukan, susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan pendidikan dan pelatihan provinsi Jatim. peraturan ini meliputi: ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; unit pelaksana teknis ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 103 Tahun 2008 tentang Uraian
Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi BadanPendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 18 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 58 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 58, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 58
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Timur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang–
Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
peraturan ini mengenai kedudukan, susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi: ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; staf ahli ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan
Gubernur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan
Fungsi Asisten, Biro, Bagian dan Sub Bagian Sekretariat Daerah
Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 94 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 57 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur dalam
Peraturan Gubernur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 63).
peraturan ini mengenai kedudukan, susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan pengelola keuangan dan aset daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi: ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; upt ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi JawaTimur; dan
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub
Bagian dan Sub Bidang Badan Pengelola Keuangan dan AsetDaerah Provinsi Jawa Timur;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 25 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 56 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 12 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PROVINSI JAWA TIMUR.
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 56, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 56
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan
Pengembangan Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Gubernur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
peraturan ini mengenai kedudukan, susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan penelitian dan pengembangan provinsi Jatim. peraturan ini meliputi: ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; upt ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 102 Tahun 2008 tentang Uraian
Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang Badan
Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 18 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 55 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
peraturan ini mengenai kedudukan, susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan kepegawaian daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi: ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; upt ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 110 Tahun 2008 tentang Uraian
Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 20 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 54 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 54, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 54
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan DaerahProvinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukandan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi
Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-
Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
peraturan ini mengenai kedudukan, susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perkebunan provinsi Jatim. peraturan ini meliputi: ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; upt ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas
Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Dinas Perkebunan
Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 18 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 52 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI, UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA SERTA PENANGGUHAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menciptakan kondisi hubungan industrial
yang kondusif, harmonis dan dinamis di Jawa Timurdengan memperhatikan tingkat produktivitas,
pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan usaha sertapeningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh;
b. bahwa sehubungan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,maka perlu menetapkan Tata Cara Penetapan UpahMinimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota danUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sertaPenangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di JawaTimur dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Nomor 237, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5747);
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP. 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan
Pelaksanaan Upah Minimum;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 60).
peraturan ini mengenai tata cara penetapan upah minimum provinsi , upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota serta penangguhan upah minimum kabupaten/kota di Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; upah minimum ; mekanisme penetapan UMP ; mekanisme penetapan UMK ; mekanisme penetapan UMSK ; penangguhan UMK; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
engan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah
Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Berita Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 16, Seri E),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum
Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2015 Nomor 36, Seri E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 46 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PROVINSI JAWA TIMUR DAN KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia tanggal 19 Agustus 2016 Nomor S-580/PK/2016
perihal Perubahan Alokasi DBH CHT TA 2016 setelah APBN P
2016, perlu mengubah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
75 Tahun 2015 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi HasilCukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur danKabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentangMengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2016;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2015
tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/
Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016.
peraturan ini mengenai perkiraan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada provinsi jatim dan Kabupaten/kota di Jatim tahun anggaran 2016. Peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 3; Ketentuan dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 3 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 44 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH UNTUK RAKYAT JAWA TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meringankan beban ekonomi
masyarakat Jawa Timur agar melaksanakan kewajiban
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap tahun
dan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor atas
penyerahan kedua dan seterusnya dan sesuai ketentuan
dalam Pasal 66 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dipandang
perlu memberikan pembebasan sanksi administratif
Pajak Kendaraan Bermotor berupa kenaikan dan/atau
bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas
penyerahan kedua dan seterusnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Timur tentang Pemberian Keringanan
dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur
Tahun 2016;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
pearturan ini mengenai pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk rakyat jatim tahun 2016. peraturan ini meliputi penetapan Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 43 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN FASILITASI AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi hak atas pelayanan
kesehatan masyarakat setiap fasilitas kesehatan tingkat
pertama wajib terakreditasi;
b. bahwa pemerintah daerah harus memfasilitasi pelaksanaan
akreditasi bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai
upaya menjamin mutu pelayanan kesehatan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Fasilitasi Akreditasi Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SistemJaminan Kesehatan Sosial Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik
Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2015
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan;
peraturan ini mengenai pedoman fasilitasi akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tujuan dan ruang lingkup ; akreditasi fktp ; fasilitasi akreditasi ; prosedur pengajuan dan tahapan akreditasi ; tim pendamping ; penganggaran ; partisipasi ; pembinaan dan pengawasan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 19 halaman + lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat