Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 30 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46798/2023pg003530_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung implementasi sistem informasi kearsipan yang dinamis dan terintegrasi, perlu dilakukan pengelolaan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkambangan kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 43 Tahun 2009;
UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
PP No 28 Tahun 2012;
Permendagri No 83 Tahun 2022;
Peraturan Kepala Arsip Nasional RI ;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 13 Tahun 2022;
Pergub Jawa Timur No 26 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran angka romawi II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 30 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan usulan Bupati Sidoarjo dan Bupati Pasuruan yang menambahkan sektor-sektor usaha unggulan yang layak untuk dimasukkan dalam Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5747);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun
2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 121 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa
Timur Tahun 2017;
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 6 Seri E) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Karang Werda
ABSTRAK:
a. bahwa karang werda sebagai wadah untuk menampung kegiatan para lanjut usia dibentuk dalam rangka membantu mewujudkan kesejahteraan para lanjut usia;
b. bahwa Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 65 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Karang Werda di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Karang Werda;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4451 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4, Seri E);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Karang Werda; Karang Werda didirikan dengan tujuan untuk mendorong serta meningkatkan aktivitas Lansia sehingga semakin mampu untuk mengembangkan diri dalam melaksanakan fungsi sosial ekonominya; Karang Werda didirikan atas prakarsa masyarakat bersama Pemerintah Desa/Kelurahan; Karang Werda mempunyai tugas sebagai berikut :
a. membantu pelaksanaan program pelayanan bagi Lansia baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dan lembaga non-pemerintah; b. menggerakkan para Lansia di wilayah kerjanya untuk melaksanakan segala aktivitas yang mendukung tercapainya kesejahteraannya dibidang ekonomi, sosial dan budaya; dan c. membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan Desa/Kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas Karang Werda mempunyai fungsi:
a. ikut memelihara keimanan dan ketaqwaan Lansia usia kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;
b. membantu Lansia menerima pelayanan kesehatan melalui Posyandu Lansia maupun kegiatan kesehatan lainnya;
c. menumbuhkan kegiatan ekonomis produktif guna peningkatan pendapatan dan memperluas kesempatan kerja;
d. memberikan bantuan dan perlindungan terhadap Lansia yang menghadapi kasus hukum, kekerasan dalam rumah tangga, keterlantaran serta masalah sosial lainnya; dan
e. menumbuhkan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersumber pada budaya dan kearifan lokal.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, Karang Werda dapat memperoleh pendanaan dari:
a. masyarakat melalui iuran anggota, sumbangan masyarakat dan/atau lembaga masyarakat non- Pemerintah yang tidak mengikat;
b. Pemerintah melalui APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa; dan
c. usaha lain yang sah sesuai peraturan perundang- undangan.
Gubernur melakukan pembinaan umum terhadap Karang Werda melalui monitoring, evaluasi dan supervisi; Bupati/Walikota melakukan pembinaan tehnis terhadap Karang Werda meliputi aspek organisasi, administrasi, sumber daya manusia, penyusunan dan pelaksanaan program serta pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 65 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Karang Werda di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 31 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Standar Belanja dan Standar Biaya Umum Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pedidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran Tahun 2022, perlu disusun Analisis Standar Belanja dan Standar Biaya Umum Dana Alokasi Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022;
b. bahwa agar pelaksanaan penganggaran yang berbasis kinerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat terselenggara secara efektif, efisien dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja dan Standar Biaya Umum Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 6 Tahun 2021:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Perpres No 7 Tahun 2022:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
permenPUPR No 22/PRT/M/2018 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
PermenPUPR No 1 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan :
Penyusunan ASB DAK Fisik Bidang Pendidikan dan SBU DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja yang efektif, efisien, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan serta berdasarkan pada kewajaran ekonomi melalui standarisasi penyetaraan nama kegiatan dan penunjang yang berlaku untuk Perangkat Daerah yang melakukan kegiatan DAK Fisik.
3. Pelaksanaan:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 31 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEBUDAYAAN SERTA URUSAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip urusan kebudayaan serta urusan pariwisata dan ekonomi kreatif yang handal guna mewujudkan tertib arsip, keselamatan aset dan perlindungan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu adanya jadwal retensi arsip substantif urusan kebudayaan serta urusan pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, jadwal retensi arsip substantif dan fasiliatatif, serta mekanisme dan tata cara penyusutan arsip diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kebudayaan serta Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 2012 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 :
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 :
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 48 Tahun 2015:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015:
Peraturan Gubernur Jawa Timur No 65 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kebudayaan serta Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Urusan Kebudayaan serta Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 31 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 132 TAHUN 2018 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 31 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Perubahan Kedua
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2017 dan sesuai Pasal 33 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20152019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
peraturan ini mengenai rencana kerja pembangunan daerah provinsi Jatim tahun 2017 . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan ; maksud dan tujuan ; sistematika ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 31 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan
Pasal 26 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Transmigrasi,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan
Transmigrasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun
2013 tentang Pelaksanaan Transmigrasi (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 5 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 29);
peraturan ini mengenai peraturan pelaksanaan peraturan daerah provinsi jawa timur no. 6 tahun 2013 tentang pelaksanaan transmigrasi. pelatihan ini meliputi : ketentuan umum ; transmigrasi terintegrasi dengan akad ; peran serta masyarakat ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 31 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46809/2023pg00350031.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal
7 Februari 2023 Nomor 100.2.2.6/0912/OTDA hal Persetujuan Peningkatan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, perlu dilakukan perubahan terhadap kelas Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur dari kelas B menjadi kelas A;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2022 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 18 Tahun 2016 sebaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Permenpan RB No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda Prov Jawa TImur No 13 Tahun 2022;
Pergub No 81 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 45 Tahun 2022;
Nomenklatur UPT yakni UPT Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah;
(1) Susunan Organisasi UPT terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pemasaran, Layanan, dan Evaluasi;
d. Seksi Penilaian Sumber Daya Manusia; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2022 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 48 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat