Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 27 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46806/2023pg00350027.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perlu menyesuaikan kembali beberapa ketentuan mengenai pengelolaan program dimaksud;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur, masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi kebutuhan hukum terhadap pengaturan mengenai pemberdayaan masyarakat dan desa, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubáh dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Pergub No 22 Tahun 2020;
Pergub No 20 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 20 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
3. Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
4. Ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 28 SERI
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 92 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN
TUGAS PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN
2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PROGRAM JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 28 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN KONSULTASI RANCANGAN AWAL DAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Konsultasi Rancangan
Awal dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 63);
peraturan ini mengenai pedoman konsultasi rancangan awal dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten / kota di Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; maksud dan tujuan ; sistematika ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 28 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 41 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 95 Tahun 2012:
PP No 47 Tahun 2014:
PP No 3 Tahun 2017:
permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permentan No 3 Tahun 2019:
Permentan No 8 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 73 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersifat
mendesak dan untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat serta penyesuaian dalam hal pengelolaan
keuangan daerah pada SKPD dan PPKD, perlu dilakukan
pergeseran anggaran pada Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (DPA-PPKD) dalam Dokumen
Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan
Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD),
dengan melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
14 Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur 10 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
peraturan ini mengenai perubahan kedua atas pergub jatim no. 73 tahun 2015 tentang penjabaran APBD provinsi Jatim tahun anggaran 2016 . peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 1 ; perubahan Ketentuan Pasal 3 ; perubahan Beberapa ketentuan dalam Lampiran angka II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 28 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2018;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2014 Nomor 3 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-
2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1 Seri D Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 71);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 2 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 67);
Peraturan ini antara lain menagatur tentang Ketentuan Umum Rencana Kerja pemda Provinsi Jawa Timur Tahun 2018; RKPD Tahun 2018 merupakan penjabaran program RPJMD, yang memuat Evaluasi Hasil Kinerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2018 serta Kaidah Pelaksanaannya; Penetapan RKPD Tahun 2018 dimaksudkan sebagai pedoman dalam:
a. penyusunan Renja Perangkat Daerah, KUA dan PPAS, serta APBD Provinsi Tahun Anggaran 2018; dan
b. penyusunan RKPD Kabupaten/Kota.
Penetapan RKPD Tahun 2018 mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan provinsi yang berbatasan;
Sistematika RKPD Tahun 2018; Isi beserta uraian sistematika RKPD terdapat pada lampiran peraturan ini;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 28 Seri E: https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47249/2023pg00350028.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur Yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan layanan dan upaya menjaga keberlangsungan pelayanan rumah sakit serta adanya jenis pelayanan baru, perlu menyesuaikan kembali jenis dan tarif pelayanan pada Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur;
b. bahwa pengaturan tarif layanan Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 47 Tahun 2021;
Permenkes No 85 Tahun 2015;
Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Pergub No 9 Tahun 2010.
Tarif Rumah Sakit ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan persaingan pada industri sejenis.
Tarif Rumah Sakit bagi masyarakat yang dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang dikenakan tarif di Rumah Sakit meliputi:
a. Pelayanan; dan
b. Non Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 39 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
39 tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekaayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 80 Seri E), sepanjang mengatur mengenai tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 29 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan dan kegiatan-kegiatan yang bersifat mendesak
serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
perlu dilakukan penyesuaian anggaran pada Dokumen
Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah
Daerah (DPPA-SKPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2018;
peraturan ini mengenai perubahan ketiga atas pergub Jatim no. 84 tahun 2017 tentang penjabaran APBD provinsi Jatim tahun 2018 . Peraturan ini meliputi : penyisipan pasal 2C diantara pasal 2B dan 3 ; perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran I dan lampiran II ;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA
TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat