PERBUP Kab. Karang Asem No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Menetapkan
PERBUP Kab. Karang Asem No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian serta Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20S/PMK.07/2019;
8. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Prinsip, Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Pembagian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Mekanisme Penyaluran Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019;
9. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018;
Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban wajib
pajak, penegakkan hukum dibidang perpajakan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan dan tertib administrasi perpajakan daerah serta menambahkan
ketentuan mengenai penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor
45 Tahun 2016 tentang tata Cara Pemungutan Pajak Hotel perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Hotel;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2018;
13. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 45 Tahun 2018
Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 45)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
PERBUP Nomor 45 Tahun 2018
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-
daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655)
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lambang Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5568) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Nomor 29,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6187);
Penjabaran Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang aktif dan efisien,berdasarkan
ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka mengarahkan dan mengelola Pelaku Pengadaan Barang Jasa untuk
menangani risiko Pengadaan Barang Jasa, maka perlu adanya regulasi manajemen risiko Pengadaan
Barang Jasa di Pemerintah Daerah sehingga secara terintegrasi dapat mengantisipasi dan
menangani segala bentuk risiko dalam lingkup Pengadaan Barang Jasa secara efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Risiko Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1655);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambah Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor Lembaga Kebijakan Pengadaan 106 Tahun 2007
tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah
7. Peraturan Pengadaan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 33);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 694);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8).
Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Prinsip, Ruang lingkup, Penyelenggaraan manajemen Resiko, Penyelenggara Manajemen Resiko, Strategi Penerapan Manajemen resiko, Proses Manajemen resiko, Evaluasi Laporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 51 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
PERBUP Kab. Karang Asem No. 51 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber Dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Menetapkan
PERBUP Kab. Karang Asem No. 51 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber Dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber Dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81
ayat (4)dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 57 ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan
Besaran Penghasilan Tetap Perbekel, Sekretaris
Desa dan Perangkat Desa serta Besaran
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa Peraturan Bupati Karangasem Nomor 66
Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran
Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan
Lainnya Yang Sah Kepada Perbekel dan Perangkat
Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
- 2 -
Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2017
tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap,
Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Yang Sah
Kepada Perbekel dan Perangkat Desa, serta
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa sudah
tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan
keuangan Desa sehingga perlu untuk disesuaikan
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan
Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel,
Sekretaris Desadan Perangkat Desa Lainnya,
Pemberian Honorarium Bagi Narasumber dan
Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tsihun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1222);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1223);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor84Tahun
2015tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
611);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor
2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Perbekel (Lembaran Daerah
Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
KarangasemNomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Karangasem Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor
4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem
Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4);
12. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018
Nomor 40).
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber, Tunjangan BPD, Perbekel Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Sementara Dan Melaksanakan Cuti, Perbekel Dan Perangkat Desa yang Berasal Dari Peawai Negeri Sipil, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penjrusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
- 3 -
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
611);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Perbekel (Lembaran Daerah
Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Karangasem Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 6);
10. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 67 Tahun
2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di
Desa (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun
2015 Nomor 68);
11. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun
2016 tentang Struktur Organisasi Pemerintahan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun
2018 Nomor 29);
12. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 6 Tahun
2018 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada
Desa (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun
2018 Nomor 6);
13. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 19 Tahun
2018 tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten
Karangasem Tahun 2018 Nomor 19);
- 4 -
14. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor
50)
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Muatan Materi Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2019.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan
pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa dengan adanya penambahan jenis kegiatan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa dalam
rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat, maka Peraturan Bupati Nomor
6 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan
Keuangan Khusus Kepada Desa.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 6).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2018
PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2019
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Antikorupsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Antikorupsi.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 874) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137)
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 112, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5157); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi (Berita Daerah
Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 37);
Ketentuan Umum, Pendidikan Anti korupsi, Sasaran Pendidikan Anti Korupsi, Pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi, Kerja sama, Monitoring, evaluasi Dan pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 38 Tahun 2019
PERBUP Kab. Karang Asem No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran Tahun 2019
Mengubah
PERBUP Kab. Karang Asem No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan adanya usulan penyesuaian dan pergeseran anggaran
gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil dan pergeseran anggaran atas
pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional,
Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, maka Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18
Tahun 2019, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan keadaan saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lambang
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
Perubahan Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penjabaran anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019 ( Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 47 )
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
PERBUP KARANGASEM NOMOR 46 TAHUN 2018
PERBUP KARANGASEM NOMOR 38 TAHUN 2019
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat