Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 ;
b. bahwa sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan
DPRD pada tanggal 27 Desember 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Pasal 2 Pandapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a,Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem berkewajiban memberikan perlindungan
dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten
Karangasem yang berada didalam dan/atau diluar wilayah Kabupaten Karangasem,
sehingga perlu pengaturan tentang Administrasi Kependudukan.
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi kependudukan, maka dalam implementasinya diperlukan penataan
penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan di Kabupaten Karangasem, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 12 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Managemen Kependudukan
di Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem perlu ditinjau kembali.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Hak dan Kewajiban Penduduk
BAB III Kewengangan Kewajiban
Pasal 83 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Desa serta untuk penyeragaman rekening belanja kegiatan di Desa maka Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu diubah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 32 Tahun 2015
Pasal 13 Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan retribusi persetujuan bangunan gedung, dan adanya perubahan nomenklatur jenis retribusi dan retribusi izin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
BAB V Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Wilayah Pemungutan;
BAB VIII Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
BAB IX Sanksi Administratif;
BAB X Penagihan;
BAB XI Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
BAB XII Pemeriksaan;
BAB XIII Insentif Pemungutan;
BAB XIV Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan;
BAB XV Keberatan;
BAB XVI Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB XVII Penyidikan;
BAB XVIII Ketentuan Pidana;
BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DANA PENGUATAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa modal merupakan salah satu faktor produksi yang paling vital bagi pengembangan usaha mikro, kecil, menengah kelompok usaha ekonomi produktif, lembaga perkreditan desa dan koperasi.
b. bahwa usaha mikro, kecil, menengah, kelompok usaha ekonomi produktif, lembaga perkreditan desa dan koperasi merupakan bentuk – bentuk usaha rakyat yang mengalami keterbatasan modal sehingga perlu diberdayakan dan dikembangkan melalui penguatan modal.
c. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dimana Pemerintah Daerah Kabupaten
Karangasem dilarang memberikan jaminan atas pinjaman pihak ketiga, sehingga Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penempatan Dana Penjaminan Kredit pada BPD Bali perlu ditinjau kembali.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Sumber dan Peruntukan Dana
BAB III Pengelolaan
Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penyertaaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang belum mampu memenuhi jumlah penyertaan modal pada
Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp 12.071.000.000,00 (dua belas milyar tujuh puluh satu juta rupiah) sampai Tahun 2015 serta berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali perlu diubah;
k
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Pasal I Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023 N0M0R 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN SERTA PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penggunaan anggaran daerah yang transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan yang sejalan dengan program
pembangunan pemerintah Kabupaten Karangasem;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan dan menyalurkan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
serta Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Maksud Tujuan dan Prinsip,Tata cara Pengalokasian dan rincian pembagianbagian dari hasil pajak dan retribusi daerah,Pengelolaan Bagian dari hasil pajak dan Retribusi Daerah,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
-
-
14 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pasal 1 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 5 Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/ M DAG/PER/9/2009
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek,dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
1. Ketentuan Umum
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat