Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Pasal 266 ayat (21 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 201.4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang
Tahun 2019 merupakan pedoman dalam rangka menyusun
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Aggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang
Tahun 2019.
1. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 No. 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4286); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4700); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 No. 202, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4022); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2071 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah ; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2OLT
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor L2 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 11).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
merupakan :
a. Landasan dan Pedoman Operasional bagi Perangkat Daerah dalam menJrusun
Rencana Kerja (Renja) Tahun 2019.
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dalam menyusun
Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten
Sampang Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menilai keberhasilan capaian
kinerja perangkat daerah sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663); 2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Pedoman Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2016 Nomor 7); 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta
Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang
(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
81).
Mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
80 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 71 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2017 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, dan Perubahan Petunjuk Teknis Belanja Program/Kegiatan yang Didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Surat Gubernur Jawa Timur kepada Bupati/Walikota tanggal 8 Januari 2018 Nomor : 460/69/012.4/2018, Perihal : Penetapan Situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri di Jawa Timur, yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor : 188.45/83/KEP/434.012/2018 Tentang Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri di Kabupaten Sampang, perlu menetapkan pergeseran Anggaran Belanja dan/atau penambahan program/kegiatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, tata cara pergeseran anggaran diatur dalam peraturan bupati;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 42).
- Pendapatan Rp. 1.669.525.285.347,00
- Belanja Rp. 1.809.025.285.347,00
- Pembiayaan Netto Rp. 139.500.000.000,00
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. -
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 71 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG TAHUN PELAJARAN 2018-2019
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan
formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel,
transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses
layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun
Pelajaran 2018/2019.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 4); 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, Serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 38).
1. Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui mekanisme offline (luring)
dan online (daring) dengan memperhatikan kalender pendidikan;
2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan
Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
bulan Juni sampai dengan Juli Tahun 2018;
3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan
secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait
persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar,
biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman
sekolah maupun media lainnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat