Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 12 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016
Nomor 7);
antara lain mengatur tentang Kedudukan dan susunan organisasi; Tugas dan Fungsi Kesekretariatan, Bidang Penanam Modal, Bidang Pelayanan Perijinan, Bidang Pengolahan Data dan Pengendalian Penanaman Modal; UPT; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengisian Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 65 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 66 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sampang No. 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sampang
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 15 dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa
Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Nomor 5494);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua
kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7);
1. Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan
Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian; 2. Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Komunikasi dan Informatika
mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah bidang Komunikasi dan Informatika dan tugas
pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN ALIH MEDIA ARSIP DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka melindungi, memelihara dan
menjaga ketersediaan Arsip sebagai bahan
pertanggungjawaban dan alat bukti yang sah, dapat
dilakukan Alih Media Arsip yang dilaksanakan dalam
bentuk dan media apapun sesuai kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum serta melaksanakan ketentuan Pasal
36 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Alih
Media Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sampang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun
2021; Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022.
peraturan ini mengatur mengenai: ketentuan umum; Pedoman Alih Media Arsip meliputi:
a. Kebijakan;
b. Metode;
c. Sarana dan prasarana;
d. Pelaksanaan;
e. Pelaksana;
f. Berita acara, daftar arsip dan alur proses alih media;
g. Autentikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 67 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 13 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Bidang Perindustrian, Bidang Perdagangan, Bidang Pengelolaan Pasar; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Bagan Struktur Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 67 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sampang No. 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Kesehatan Kab. Sampang
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Kesehatan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7); 6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 76).
1. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu; 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; 3. UPTD merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa Kecamatan; 4. UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, sedangkan pertanggungjawaban dalam bidang administrasi melalui Sekretaris Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN AKUISISI ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin keselamatan arsip sebagai
bentuk pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu
dilakukan penambahan khasanah arsip statis pada
lembaga kearsipan melalui kegiatan akuisisi arsip
statis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4
Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Akuisisi Arsip Statis di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. melipuri: ketentuan umum; maksud dan tujuan ; ruang lingkup; prinsip dan strategi akuisisi arsip statis;penilaian dan verifikasi arsip statis; serah terima arsip statis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
jumlah 25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 33
TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; serta
memperhatikan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah,
kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah,
perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 38
Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4
Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29
tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 09
Tahun 2021; Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Sampang Nomor 38
Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021; perubahan meliputi: ketentuan pasa 4 terkait sistematika dan lampiran dalam peraturan bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
mengubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 38
Tahun 2020
jumlah 8 halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 68 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sampang No. 66 Tahun 2017 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 15 dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016
Nomor 7);
Antara Lain Mengatur tentang Struktur dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Komunikasi dan Diseminasi, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Statistik dan Pengolahan Data Elektronik; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Bagan Struktur Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 68 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sampang No. 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Pendidikan Kab. Sampang
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Pendidikan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah; b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan; c. bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan dalam rangka efisiensi dan efektivitas UPTD perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Pembentukan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7); 9. Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 75).
1. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu; 2. Sekolah Dasar Negeri yang selanjutnya disingkat SDN, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; 3. Sekolah Menengah Pertama Negeri yang selanjutnya disingkat SMPN, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; 4. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 69 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sampang No. 30 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penyelenggaran KORPRI Kabupaten Sampang
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
PERBUP Kab. Sampang No. 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Perhubungan Kab. Sampang
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
PERBUP Kab. Sampang No. 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sampang
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
PERBUP Kab. Sampang No. 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Sampang
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
PERBUP Kab. Sampang No. 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Perikanan Kab. Sampang
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
PERBUP Kab. Sampang No. 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Pertanian Kab. Sampang
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
PERBUP Kab. Sampang No. 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sampang
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
PERBUP Kab. Sampang No. 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sampang
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
PERBUP Kab. Sampang No. 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Sampang
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UPT DINAS BADAN DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah harus sesuai dengan ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; b. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan yang dibentuk di Kabupaten Sampang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7).
(1) Untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang sebelumnya ada pada Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan, dapat dibentuk Koordinator Wilayah Kecamatan atau sebutan lain dengan Peraturan Bupati; (2) Koordinator Wilayah Kecamatan atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang koordinator disamping tugasnya sebagai pejabat fungsional atau dari pegawai ASN lainnya; (3) Koordinator Wilayah Kecamatan atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas/Badan; (4) Jumlah Koordinator Wilayah Kecamatan atau sebutan lain yang dibentuk pada masing-masing Kecamatan disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja; (5) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Koordinator Wilayah Kecamatan atau sebutan lain dapat menggunakan sarana dan prasarana serta pegawai ASN yang sebelumnya digunakan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat